Minggu, 12 Mei 2013

Arti Bacaan Shalat





~*~  Memahami Arti Dan Bacaan Dalam Shalat  ~*~




Dalam Firman ALLAH disebutkan bahwa kita WAJIB tahu arti setiap bacaan shalat


ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ
ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺳُﻜَﺎﺭَﻯٰ ﺣَﺘَّﻰٰ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﺍ ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ

[4.43]
O ye who believe! Draw not near unto prayer when ye are drunken, till ye know that which ye utter, nor when ye are polluted, save when journeying upon the road…

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, JANGANLAH kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, SEHINGGA KAMU MENGERTI APA YANG KAMU UCAPKAN…”
(Qs. An-Nisa [4] : 43)



Maka dari itu, kita diwajibkan tahu, arti dari bacaan shalat atas apa yang kita lapadzkan
sehingga kita mengerti apa yang dimaksudkan

Berikut merupakan bacaan shalat besert terjemahnya :

Do'a Iftitah :

Allaahu akbar kabiiraa......(Allah Maha Besar lagi Sempurna Kebesaran-Nya)

Walhamdu lillaahi katsiiraa.....
(Segala puji bagi-Nya)

Wasubhaanallaahi...... (Dan Maha Suci Allah)

Bukrataw wa ashiilaa...... (Sepanjang pagi dan sore)

Innii wajjahtu...... (Kuhadapkan wajahku)

Wajhiya...... (hatiku)

Lilladzii...... (kepada Dzat)

Fatharassamaawaati...... (Yang menciptakan langit)

Wal ardha..... (dan bumi)

Haniifam...... (Dengan keadaan lurus)

Muslimaw...... (Dan memberi keselamatan)

Wa maa ana minal musyrikiin...... (Dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin)

Inna shalaatii...... (Sesungguhnya shalatku)

Wa nusukii...... (ibadahku)

Wa mahyaaya...... (hidupku)

Wa mamaatii..... (Dan matiku)

Lillaahi rabbil’aalamiin...... (Semata hanya untuk Allah, Tuhan seru sekalian alam)

Laa syariikalahu...... (Tidak ada sekutu bagi-Nya)

Wa bi dzaalika umirtu...... (Dan dengan itu aku diperintahkan untuk tidak menyekutukan-Nya)

Wa ana minal muslimiin...... (Dan aku dari golongan orang muslimin)

***

Do'a Ruku :

Subhaana Rabbiyal...... (Maha Suci Rabb-ku)

‘Adhiimii...... (Yang Maha Agung)

Wa bi hamdih...... (Dan dengan puji-Nya)

***

Do'a I'tidal :

Sami’allahu liman hamidah...... (Allah sungguh mendengar para pemuji-Nya)

Rabbanaa lakal hamdu...... (Ya Allah Tuhan kami ! Bagi-Mu segala puji)

Mil ‘us samaawaati...... (Sepenuh langit)

Wa mil ul ardhi...... (Dan bumi)

Wa mil ‘u maa syi’ta...... (Dan sepenuh barang yang Kau kehendaki)

Min syai’in ba’du...... (Sesudah itu)

***

Do'a Sujud :

Subhana rabbiyal...... (Maha Suci Rabb-ku)

A’la......(Yang Maha Luhur)

Wa bihamdih......(Dan dengan puji-Nya)

***

Do'a Diantara Dua Sujud :

Robighfirlii ……… (Ya Allah, Ampunilah aku…)

Warhamnii……… (Belas kasihanilah aku…)

Wajburnii ……… (Cukupkanlah segala kekuranganku…)

Warfa’nii……… (Angkatlah derajatku…)

Warzuqnii ……… (Berilah rezeki kepadaku…)

Wahdinii………… (Berilah petunjuk kepadaku…)

Wa’aafinii ……… (Berilah kesehatan kepadaku…)

Wa’fu ‘annii……… (Dan berilah ampunan kepadaku…)

***

Do'a Tahiyat :

At tahiyyaatul...... (Segala kehormatan)

Mubaarakaatush...... (keberkahan)

Shalawaatuth...... (kebahagiaan)

Thayyibaatulillaah...... (Dan kebaikan bagi Allah)

Assalaamu ‘alaika...... (Segala keselamatan)

Ayyuhan nabiyyu...... (Tetap untuk engkau, ya Nabi)

Warahmatullaahi wabarakaatuh...... (Dan demikian juga rahmat Allah dan berkah-Nya)

Assalamu ‘alainaa...... (Mudah-mudahan keselamatan tetap untuk kami sekalian)

Wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shaalihiina..... (Dan untuk para hamba Allah yang shalih-shalih)

Asyhadu an laa ilaaha illallaah...... (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah)

Wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullaah...... (Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah)

Allaahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad...... (Ya Allah, Limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad)

Wa ‘alaa aali sayyidinaa Muhammad...... (Ya Allah, Limpahkanlah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad)

Kamaa shallaita ‘alaa sayyidinaa Ibraahiim...... (Sebagaimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim)

Wa ‘alaa aali sayyidinaa Ibraahim...... (Dan keluarganya nabi ibrahim)

Wa baarik ‘alaa sayyidinaa Muhammad...... (Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad)

Wa’alaa aali sayyidinaa Muhammad...... (Beserta para keluarganya nabi Muhammad)

Kamaa baarakta ‘alaa sayyidinaa Ibraahiim...... (Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim)

Wa ‘alaa aali sayyidinaa Ibraahiim...... (Dan keluarganya nabi ibrahim)

Fil ‘aaalamiina...... (Di seluruh alam semesta)

Innaka hamiidum majiid...... (Engkaulah yang terpuji dan Maha Mulia)

***

Do'a Salam :

Dari 'Alqomah bin Wa-il, dari bapaknya, ia berkata:
"Aku shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau membaca salam ke sebelah kanan (menoleh ke kanan): "As Salamu'alaiku Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh" Dan kesebelah kiri: "As Salamu'alaiku Wa Rahmatullahi"
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



Allahumma a'inni ala dzikrika wa syukrika wa husni ibadatika
"Yaa ALLAH... Bantulah aku dalam mengingat-Mu dan bersyukur kepada-Mu dan memperbaiki ibadahku"
Aamiin... aamiin yaa Rabbal'alamiin




***
Referensi :
Arif Gumilar
Senin, 13 Mei 2013 @ 06:21
Lingkaran Kehidupan
likecakra.blogspot5.com
*

Selasa, 07 Mei 2013

Uban Adalah Cahayaku






Uban Adalah Cahaya Di Hari Kiamat




Hai sahabat!
Apakah sahabat sudah ada yang ber-uban?
Mungkin ada ... Mungkin juga tidak

Diantara segelintir manusia tentu ada yang merasa malu saat uban tumbuh pertama kali dikepalanya
serta tidak suka jika dilihat orang lain
Ia pun mencabutinya karena tentu tidak mengetahui bahwa makna dari uban itu sendiri


Pada hari kiamat nanti, uban merupakan cahaya bagi pemiliknya
Diriwayatkan dari Fudhalah bin Ubaid r.a bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda ;

“Barang siapa yang beruban rambutnya dalam Islam, niscaya uban itu akan menjadi cahayanya pada hari kiamat”


Ketika itu ada seseorang berkata kepada Rasulullah

“Sesungguhnya ada orang-orang yang mencabut uban mereka”

Rasulullah pun bersabda,
“Barang siapa yang ingin melakukannya berarti hendak mencabut cahayanya”
(HR. Al-Bazzar, Ath. Thabrani dan di hasankan Al- Albani dlm shahih At-Targhib Wat Tarhib (2092)



Diantara keutamaan membiarkan uban dan tidak mencabutnya ialah pada hari kiamat kelak pemiliknya akan diberikan 4 Hal penting, diantaranya :

1.       Cahaya diatas Shirat
2.       Setiap rambut putih dibalas dengan satu kebaikan
3.       Dihapus darinya satu keburukan
4.       Dan Allah mengangkat satu derjat dari rambut itu


Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda ;

“Janganlah kalian mencabut Uban! Sesungguhnya uban itu adalah cahaya pada hari kiamat. Barangsiapa yang tumbuh ubannya ketika Islam niscaya dicatatkan untuknya dengan uban itu satu kebaikan, dihapus dari orang itu satu kesalahan (dosa) dan ia ditinggikan satu derjat baginya dengan uban itu”
(HR Ahmad dalam Al-Fath Ar Rabbani 17/315, At Thirmidzi (2821),Ibnu Majah (3721) dan Ibnu Hibban)

Sedangkan dalam shahih At Targhib Wat Tarhib Al Albani berkata ;
“Hadis ini Hasan Shahih”(2096)


Dari sini kita bisa mengetahui bahwa setiap perintah Rasulullah dan setiap amal shaleh tidaklah diperintahkan secara sia-sia

Pada hari kiamat amal kebaikan tersebut akan memiliki faedah dan buah sebagai ganjaran bagi setiap orang yang taat kepada Allah dan menjadi pembeda antara orang yang taat dengan orang yang bermaksiat

Uban merupakan suatu nikmat, sebab uban adalah pemberi peringatan dan pengingat bagi orang yang paham terhadap dekatnya ajal

Allah SWT berfirman ;
“Dan mereka berteriak di dalam neraka itu,
“Ya Rabb kami ... keluarkanlah kami, niscaya kami akan mengerjakan amal yang shalih berlainan dengan yang telah kami kerjakan, dan apakah kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir, dan (apakah tidak ) datang kepadamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang dzalim seorang penolong pun”
( QS. Al Fathir : 37)


Abdul Aziz bin Abu Rawwad berkata kepada seseorang :

“Barang siapa yang tidak bisa mengambil nasehat dari 3 hal, berarti dia tidak akan bisa diperingatkan dengan apapun, yaitu Islam, Al-Quran dan Uban”
(Shifatush Shafwah, Ibnu Al- Jauzi : 1/ 470)


Maka sahabat,
Jagalah ubanmu sebagai mana kamu menjaga mahkotamu (perempuan)



Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua
Aamiin …




***
Referensi :
Rabu, 13 Juli 2011

Keistimewaan Hari Arafah






~*~  Keutamaan Hari Arafah  ~*~




Hari Arafah adalah hari yang amat mulia bagi umat Islam
Hari tersebut adalah hari mustajabnya do’a
Hari tersebut juga adalah hari diampuninya dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka

Di antara keutamaan hari Arafah disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah yang kami sarikan berikut ini:

Pertama:
Hari Arafah adalah hari disempurnakannya agama dan nikmat

Dalam shahihain (Bukhari-Muslim),
‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada ‘Umar,


آيَةٌ فِى كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لاَتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا .
قَالَ أَىُّ آيَةٍ قَالَ ( الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ) .
قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِى نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ


“Ada ayat dalam kitab kalian yang kalian membacanya dan seandainya ayat tersebut turun di tengah-tengah orang Yahudi, tentu kami akan menjadikannya sebagai hari perayaan (hari ‘ied).” “Ayat apakah itu?” tanya ‘Umar. Ia berkata, “(Ayat yang artinya): Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ‘Umar berkata, “Kami telah mengetahui hal itu yaitu hari dan tempat di mana ayat tersebut diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdiri di ‘Arofah pada hari Jum’at.” (HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3017)


 At Tirmidzi mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas semisal itu
Di dalamnya disebutkan bahwa ayat tersebut turun pada hari ‘Ied yaitu hari Jum’at dan hari ‘Arofah



Kedua:
Hari Arafah adalah hari ‘ied (perayaan) kaum muslimin

Sebagaimana kata ‘Umar bin Al Khottob dan Ibnu ‘Abbas. Karena Ibnu ‘Abbas berkata, “Surat Al Maidah ayat 3 tadi turun pada dua hari ‘ied: hari Jum’at dan hari Arafah.” ‘Umar juga berkata, “Keduanya (hari Jum’at dan hari Arafah) -alhamdulillah- hari raya bagi kami.” Akan tetapi hari Arafah adalah hari ‘ied bagi orang yang sedang wukuf di Arafah saja. Sedangkan bagi yang tidak wukuf dianjurkan untuk berpuasa menurut jumhur (mayoritas) ulama.



Ketiga:
Hari Arafah adalah asy syaf’u (penggenap) yang Allah bersumpah dengannya sedangkan hari Idul Adha (hari Nahr) disebut al watr (ganjil)

Inilah yang disebutkan dalam ayat,

وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ

“dan (demi) yang genap dan yang ganjil” (QS. Al Fajr: 3)

Demikian kata Ibnu Rajab Al Hambali. Namun Ibnul Jauzi dalamZaadul Masiir menukil pendapat sebaliknya
Yang dimaksud al watr adalah hari Arafah, sedangkan asy syaf’u adalah hari Nahr (Idul Adha)
Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ikrimah dan Adh Dhohak



Keempat:
Hari Arafah adalah hari yang paling utama

Demikian pendapat sebagian ulama
Ada pula yang berpendapat bahwa hari yang paling utama adalah hari Nahr (Idul Adha)



Kelima:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “Hari ‘Arafah lebih utama dari 10.000 hari

”’Atho’ berkata, “Barangsiapa berpuasa pada hari ‘Arofah, maka ia mendapatkan pahala seperti berpuasa 2000 hari”



Keenam:
Hari Arafah menurut sekelompok ulama salaf disebut hari haji akbar

Yang berpendapat seperti ini adalah ‘Umar dan ulama lainnya
Sedangkan ulama lain menyelisihi hal itu, mereka mengatakan bahwa hari haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha)



Ketujuh:
Puasa pada hari Arafah akan mengampuni dosa dua tahun

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,


صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ


“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu”
(HR. Muslim no. 1162)



Kedelapan:
Hari Arafah adalah hari pengampunan dosa dan pembebasan dari siksa neraka

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ


“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?”
(HR. Muslim no. 1348)


Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً


“Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu”
(HR. Ahmad 2: 224. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya tidaklah mengapa)



Wallahu waliyyut taufiq




***
Referensi :
Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H, hal. 487-489
*

Alasan Diharamkannya Emas Bagi Lelaki









Alasan Diharamkannya Emas Bagi Laki-Laki






Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala sesuatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki ?


Jawaban :
Perlu diketahui oleh penanya bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari´at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya
Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta´ala.

“Artinya :
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” 
(Qs. Al-Ahzab : 36)


Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur´an dan As-Sunnah. 
Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan,
“Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta´ala dan sabda RasulNya Shallallahu `alaihi wa sallam, dan alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.

Karena itu, ketika Aisyah Radhiyallahu `anha ditanya :
"Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat?"

Ia menjawab,
"Allah telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak diperintahkan mengqadha shalat"

Karena nash hukum dari Kitab Allah (Al-Qur´an) dan Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap mukmin
Tetapi tidak masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman bathin, menjelaskan ketinggian syari´at Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi)
jika alasan hukum yang dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum memiliki ketetapan hukum

Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syari´at adalah tiga faidah tersebut.

Kemudian dapat kami katakan juga berkenan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita

Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikatagorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan seorang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dirinya
Melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian ; sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.


Jadi seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian istrinya supaya mencintainya
Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan ; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan yang bernilai tinggi, dimana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. 
Karena itu, maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, dan tidak bagi laki-laki

Allah Subhanahu wa Ta´ala berfirman dalam mensifati keberadaan wanita.
“Artinya :
"Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran”
(Qs. Az-Zukhruf : 18)


Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara´ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki

Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maskiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka diatas tangannya

Kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam
Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta´ala
Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syari´at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. 

Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa MELEBIHI BATAS-BATAS KEWAJARAN DAN TIDAK MENIMBULKAN FITNAH


Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam
Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya


***
Referensi :
Posted on  by Badan Koordinasi Dakwah Islam
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

[Syaikh Ibn Utsaimin, As´ilah Fi Bai´ Wa Syira´ Adz-Dzahab, hal. 38]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar´iyyah Fi Al-Masa´il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3]


Hukum Kuis Dan Undian Berhadiah







~*~  Hukum Mengikuti KUIS  ~*~




 Kuis atau sayembara dalam literatur fiqih disebut dengan istilah 'Ju`al' dan hukumnya boleh
Pada hakikatnya praktek jual adalah seorang mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang bisa mendapatkan barangnya yang hilang, akan diberi imbalan tertentu.


Dan ju`al ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan antara pemberi hadiah dengan peserta lomba sebelumnya
Dengan dasar 'Ju`al' ini maka undian atau kuis dibolehkan Dalam sejarah, Al-Quran Al-Kariem menceritakan tentang kisah saudara Nabi Yusuf as yang mendapatkan pengumuman tentang hilangnya gelas / piala milik raja.
Kepada siapa yang bisa menemukannya, dijanjikan akan mendapat hadiah.


Dalil yang membolehkannya adalah firman Allah SWT :

"Maka tatkala telah disiapkan untuk mereka bahan makanan mereka, Yusuf memasukkan piala ke dalam karung saudaranya. Kemudian berteriaklah seseorang yang menyerukan: 'Hai kafilah, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang mencuri'. Mereka menjawab, sambil menghadap kepada penyeru-penyeru itu: 'Barang apakah yang hilang dari pada kamu ?' Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya'. Saudara-saudara Yusuf menjawab 'Demi Allah sesungguhnya kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri dan kami bukanlah para pencuri"
(QS Yusuf : 70- 73)




*** Haramnya Perjudian
Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam firman-Nya.

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ' Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir"
(QS. Al-Baqarah : 219)



Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
(QS. Al-Maidah : 90)



"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu"
(QS. Al-Maidah : 91)




*** Hakekat Perjudian

Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah dua belah pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan atau media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Itulah hakikat sebuah perjudian.


Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main remi / kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, adu domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan seterusnya.


Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan tentang ilmu pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya.


Namun jenis permainan apa pun bentuknya, tidak berpengaruh pada hakikat perjudiannya. Sebab yang menentukan bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau ketentuan permainannya.




*** Perbedaan Ju'al Dengan Judi

Antara Ju'al dengan judi memang bisa terdapat kemiripan, bahkan bisa jadi sebuah undian yang pada dasarnya hala bisa berubah menjadi haram bila ada ketentuan tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian.


Maka yang membedakannya bukan nama atau pengistilahannya, melainkan kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara undian tersebut.


Sebuah undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara
Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian
Maka pada saat itu jadilah undian itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.



Contoh Sayembara Yang Diharamkan

Sebuah yayasan menyelenggarakan kuis berhadiah, namun untuk bisa mengikuti kuis tersebut, tiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 5.000,-.
Peserta yang ikutan jumlahnya 1 juta orang.
Dengan mudah bisa dihitung berapa dana yang bisa dikumpulkan oleh yayasan tersebut, yaitu 5 milyar rupiah.
Kalau untuk pemenang harus disediakan dana pembeli hadiah sebesar 3 milyar, maka pihak yayasan masih mendapatkan untung sebesar 2 Milyar.

Bentuk kuis berhadiah ini termasuk judi, sebab hadiah yang disediakan semata-mata diambil dari kontribusi peserta.



Contoh Sayembara Yang Dihalalkann

Sebuah toko menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan / pembeli yang nilai total belanjanya mencapai Rp. 50.000.
Dengan janji hadiah seperti itu, toko bisa menyedot pembeli lebih besar -misalnya- 2 milyar rupiah dalam setahun.
Pertambahan keuntungan ini bukan karena adanya kontribusi dari pelanggan / pembeli sebagai syarat ikut undian.
Melainkan dari bertambahnya jumlah mereka.


Hadiah yang dijanjikan sejak awal memang sudah disiapkan dananya dan meskipun pihak toko tidak mendapatkan keuntungan yang lebih, hadiah tetap diberikan.
Maka dalam masalah ini tidaklah disebut sebagai perjudian.


Hal lain yang bisa dikatakan bahwa cara ini tidak disebut sebagai judi adalah karena pembeli ketika mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000, sama sekali tidak dirugikan, karena barang belanjaan yang mereka dapatkan dengan uang itu memang sebanding dengan harganya.




Hukumnya bisa menjadi haram manakala barang yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan uang yang mereka keluarkan.
Misalnya bila seharusnya harga sebatang sabun itu Rp. 5.000,-, lalu karena ada program undian berhadiah, dinaikkan menjadi Rp. 6.000,-. Sehingga bisa dikatakan ada biaya di luar harga sesungguhnya yang dikamuflase sedemikian rupa yang pada hakikatnya tidak lain adalah uang untuk memasang judi.




*** Kuis SMS


Di zaman modern ini, sebuah kuis yang ditayanngkan dalam iklan di media massa yang bisa juga berunsur judi.
Yaitu manakalah ada unsur kewajiban membayar biaya tertentu dari pihak peserta.

Sebaliknya, bila sama sekali tidak ada kontribusi biaya dari peserta untuk membeli hadiah, seperti dari pihak sponsor, maka kuis itu halal hukumnya.

Namun harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis / sayembara / undian yang biasa dilakukan di media seperti tv dan sebagainya agar jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek judi atau riba.


Suatu undian bila mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.



Dimana letak judinya ?

Letak judinya jelas terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa.
Misalnya harga mengirim SMS adalah Rp. 250 untuk pasca bayar dan Rp. 350,- untuk kartu prabayar.
Namun karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- untuk pasca bayar dan Rp. 1.100 untuk pra bayar.
Bila pihak provider mengutip Rp. 250 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 750 atau Rp. 850.
Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing 50 %. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 375.


Bila peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 1.875.000.000.
Uang ini bisa untuk membeli beberapa mobil Kijang dan beberapa sepeda motor.
Lalu 5 juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp. 1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya dua atau tiga orang saja.
Ini adalah sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta orang di tempat yang berjauhan.




*** Kuis Premium Call

Hal yang hampir sama bisa juga terjadi pada kuis dengan menggunakan premium call.
Sebab berbeda dengan tarif biasa, premium call itu bisa memberikan pemasukan kepada pihak yang ditelepon.
Bila fasilitas ini digunakan untuk menjawab kuis, maka ada uang yang masuk ke pihak penyelenggara kuis.


Sebagai ilustrasi, untuk menjawab kuis lewat telepon dibutuhkan waktu 3 menit.
Bila dengan tarif lokal 1, koneksi telepon seperti ini hanya membutuhkan biaya Rp. 195.
Namun karena premium call, maka untuk sambungan 3 menit bisa menghabiskan Rp. 3.000.


Maka ada uang mengalir ke pihak penyelenggara kuis, misalnya setelah dipotong biaya sharing dengan pihka Telkom menjadi Rp. 1.000 per peserta.
Kalau jumlah peserta ada 1 juta, maka penyelengara akan mendapat uang Rp. 1.000.000.000 atau 1 Milyar.
Bila uang ini yang digunakan untuk membeli hadiah kuis premium call, maka disini sudah terjadi perjudian.
Sebuah perjudian lewat telepon yang melibatkan 1 juta orang.



Padahal mereka itu tidak mendapatkan imbalan apa-apa dari Rp. 3.000 yang mereka keluarkan.
Dan pada hakikatnya, uang itu adalah uang taruhan sebuah perjudian




Wallahu 'alam ....
semoga dapat bermanfaat buat pengetahuan kita semua



***
Referensi :
Senin, 01 November 2011
Oleh :
 http://kamtoromandhoni.blogspot.com/2010/11/hukum-kuis-dan-undian-berhadiah.html?m=1
*

Dosa Lebih Besar Dari Zina








~*~ Dosa Lebih Besar Dari Zina ~*~






Pada suatu senja yang lenggang,
Terlihat seorang wanita berjalan terhuyung-huyung


Pakaiannya yang serba hitam menandakan bahwa ia berada dalam dukacita yang mencekam


Kerudungnya menangkup rapat hampir seluruh wajahnya

Tanpa hias muka atau perhiasan menempel di tubuhnya


Kulit yang bersih
Badan yang ramping
Dan roman mukanya yang ayu,
Tidak dapat menghapus kesan kepedihan yang tengah meruyak hidupnya



Ia melangkah terseret-seret mendekati kediaman rumah Nabi Musa alaihissalam



Diketuknya pintu pelan-pelan sambil mengucapkan salam


Maka terdengarlah ucapan dari dalam


"Silakan masuk"
Jawabnya


Perempuan cantik itu lalu berjalan masuk sambil kepalanya terus merunduk


Air matanya berderai tatkala ia Berkata,

"Wahai Nabi Allah, Tolonglah saya.
Doakan saya agar Allah berkenan mengampuni dosa keji saya"
Ucap gadis itu


"Apakah dosamu wahai wanita ayu?"
tanya Nabi Musa alaihissalam terkejut


"Saya takut mengatakannya"
jawab wanita cantik itu


"Katakanlah jangan ragu-ragu!"
desak Nabi Musa


Maka perempuan itupun terpatah bercerita


"Saya... telah berzina"
Ucapnya


Kepala Nabi Musa terangkat,
Hatinya tersentak


Perempuan itu meneruskan,

"Dari perzinaan itu, saya pun lantas hamil.
Setelah anak itu lahir, langsung saya... cekik lehernya sampai tewas"
ucap wanita itu seraya menangis sejadi-jadinya



Nabi Musa berapi-api matanya


Dengan muka berang ia mengherdik,


"Perempuan bejad!, enyah kamu dari sini!
Agar siksa Allah tidak jatuh ke dalam rumahku karena perbuatanmu.
Pergi...!"
teriak Nabi Musa sambil memalingkan mata karena jijik



Perempuan berwajah ayu dengan hati bagaikan kaca membentur batu, hancur luluh segera bangkit dan melangkah surut


Dia terantuk-kantuk keluar dari dalam rumah Nabi Musa



Ratap tangisnya amat memilukan


Ia tak tahu harus kemana lagi hendak mengadu


Bahkan ia tak tahu mau dibawa kemana lagi kaki-kakinya


Bila seorang Nabi saja sudah menolaknya,
bagaimana pula manusia lain bakal menerimanya?


Terbayang olehnya betapa besar dosanya


Betapa jahat perbuatannya


Ia tidak tahu bahwa sepeninggalnya,
Malaikat Jibril turun mendatangi Nabi Musa


Sang Ruhul Amin Jibril lalu bertanya,

"Mengapa engkau menolak seorang wanita yang hendak bertaubat dari dosanya?
Tidakkah engkau tahu dosa yang lebih besar daripadanya?"
Tanya malaikat


Nabi Musa terperanjat


"Dosa apakah yang lebih besar dari kekejian wanita pezina dan pembunuh itu?"
Tanya nabi musa



Maka Nabi Musa dengan penuh rasa ingin tahu bertanya kepada Jibril


"Betulkah ada dosa yang lebih besar daripada perempuan yang nista itu?"



"Ada!"
jawab Jibril dengan tegas



"Dosa apakah itu?"
tanya Musa kian penasaran


"Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan tanpa menyesal.
Orang itu dosanya lebih besar dari pada seribu kali berzina"



Mendengar penjelasan ini Nabi Musa kemudian memanggil wanita tadi untuk menghadap kembali kepadanya



Ia mengangkat tangan dengan khusuk untuk memohonkan ampunan kepada Allah untuk perempuan tersebut



Nabi Musa menyadari,
Orang yang meninggalkan Shalat dengan sengaja dan tanpa penyesalan adalah sama saja seperti berpendapat bahwa sembahyang itu tidak wajib dan tidak perlu atas dirinya


Berarti ia seakan-akan menganggap remeh perintah Allah,
bahkan seolah-olah menganggap Allah tidak punya hak untuk mengatur dan memerintah hamba-Nya


Sedang orang yang bertobat dan menyesali dosanya dengan sungguh-sungguh berarti masih mempunyai iman di dadanya dan yakin bahwa Allah itu berada di jalan ketaatan kepada-Nya


Itulah sebabnya Allah pasti mau menerima kedatangannya



Dalam hadis
disebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat sehingga terlewat waktu, kemudian ia meng-qad-anya,
Maka ia akan disiksa dalam neraka selama satu huqub


Satu huqub adalah 80 tahun

Satu tahun terdiri dari 360 hari

Sedangkan 1 hari di akherat perbandingannya adalah 1000 tahun di dunia


Subhanakallahumma Wabihamdika asyhadu Allaa ilaaha illa anta,
Astaghfiruka wa atuubuilaik



***


Astagfirullahalàdzim ... Teringat akan dosa dosa dimasa lalu

Hati ini dibergetar tak beraturan

Nafasku serasa tersenggal sesak

Tangan ini gemetaran saat ku tatapi

Linangan air mata ini terus berderai sulit berhenti

Sedang hati terus merintih mengingat akan dosa dosaku selama ini


Tubuh ini serasa menjadi dingin seakan inginnya dilahap sang bara api Neraka-Mu

Hamba takut akan Siksa-Mu,
Hamba takut akan Adzab-Mu

Masih adakah untukku, jalan menuju pintu perTaubatan-MU Yaa Allah ...

Ampuni segala dosa yg sempat ku perbuat ...

Permohonanku hanya ku panjatkan padamu,

Karena hanya kepada-Mu,
Aku umat-Mu beribadah
Memohon pertolongan dan Ampunan dari-Mu


Amiin ... Yaa Rabbi, Yaa Rabbal 'alamin





***
Referensi :
Sumber :
http://ervakurniawan.wordpress.com/2010/07/07lebih-besar-dari-dosa-zina/
*

Minggu, 05 Mei 2013

Bahaya Menyia-nyiakan Shalat






~*~  Bahaya Menyia-nyiakan Shalat  ~*~



Bahayan menyia-nyiakan Shalat dijelaskan dalam Firman ALLAH Subhanahu wa ta'ala

ﻓَﺨَﻠَﻒَ ﻣِﻦ ﺑَﻌْﺪِﻫِﻢْ ﺧَﻠْﻒٌ ﺃَﺿَﺎﻋُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻭَﺍﺗَّﺒَﻌُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻬَﻮَﺍﺕِ ﻓَﺴَﻮْﻑَ ﻳَﻠْﻘَﻮْﻥَ ﻏَﻴًّﺎ


[19:55] And he enjoined on his family prayer and almsgiving, and was one in whom his Lord was well pleased


Artinya:
"Maka, datanglah sesudah mereka pengganti (yg jelak) yg menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui sesesatan
Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan beramal saleh"
(Qs. Al-Maryam [55] : 59-60)



Ibnu Abbas berkata,
"Makna menyia-yiakan shalat bukanlah meninggalkannya sama sekali, tetapi mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya"


Maksudnya adalah orang itu tidak mengerjakan shalat duhur sehingga datang waktu asar;
tidak mengerjakan asar sehingga datang magrib;
tidak shalat magrib sampai datang isya;
tidak shalat isya sampai fajar menjelang;
tidak shalat subuh sampai matahari terbit



Barang siapa mati dalam keadaan terus-menerus melakukan hal ini dan tidak bertobat,
Allah menjanjikan baginya Ghayy,
Yaitu lembah di neraka Jahanam yang sangat dalam dasarnya lagi sangat tidak enak rasanya"



ﻓَﻮَﻳْﻞٌ ﻟِّﻠْﻤُﺼَﻠِّﻴﻦَ

ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫُﻢْ ﻋَﻦ ﺻَﻠَﺎﺗِﻬِﻢْ ﺳَﺎﻫُﻮ


[107:4] So woe to the praying ones

[107:5] Who are unmindful of their prayers


Artinya:
Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat,
(yaitu) orang-orang yang lalai akan shalatnya
(Qs. Al-Maaùn [107] : 4-5)



Saàd bin Abi Waqqash berkata,
"Aku bertanya kepada Rasulullah tentang orang-orang yang lupa akan salatnya

Beliau menjawab, yaitu "MENGAKHIRKAN WAKTUNYA"


Mereka disebut orang-orang yang shalat
Namun, ketika mereka meremehkan dan mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya,
mereka diancam dengan Wail, azab yang berat


Ada juga yang mengatakan bahwa Wail adalah sebuah lembah di neraka Jahanam


Jika gunung-gunung yang ada dimasukkan kesana niscaya akan meleleh semuanya karena sangat panasnya

Itulah tempat bagi orang-orang yang meremehkan shalat dan mengakhirkannya dari waktunya

Kecuali, orang-orang yang bertobat kepada Allah Taàla dan menyesal atas kelalaiannya



ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗُﻠْﻬِﻜُﻢْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟُﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﻭْﻟَﺎﺩُﻛُﻢْ ﻋَﻦ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﻔْﻌَﻞْ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺄُﻭْﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮُﻭﻥَ


[63:9] O you who believe!
Let not your wealth, or your children, divert you from the remembrance of Allah;
and whoever does that, these are the losers


Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi"
(Qs. Al-Munafiqun [63] : 9)



Para mufasir menjelaskan,
"Maksud mengingat Allah dalam ayat ini adalah shalat 5 waktu.
Maka, barang siapa disibukkan oleh harta perniagaannya, kehidupan dunianya, sawah ladangnya dan anak-anaknya dari mengerjakan shalat pada waktunya, maka ia termasuk orang-orang yang merugi"



Rasulullah bersabda yg artinya,
"Amal yang pertama kali dihisab padahari kiamat dari seorang hamba adalah salatnya.
Jika shalatnya baik maka telah sukses dan beruntunglah ia,
sebaliknya, jika rusak, sungguh telah gagal dan merugilah ia"
(HR. Tirmidzi)



Abu Hurairah,
Ia berkata,
"Hasan Gharib"



"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan "Laa ilaaha illallah" (Tiada yang berhak diibadahi selain Allah)
Dan mengerjakan shalat serta membayar zakat.
Jika mereka telah memenuhinya,
maka darah dan hartanya aku lindungi kecuali dengan haknya
Adapun hisabnya maka itu kepada Allah"
(HR. Bukhari Muslim)



Dan,
"Barang siapa menjaganya maka ia akan memiliki cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat nanti.
Sedang yang tidak menjaganya, maka tidak akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari itu.
Pada hari itu ia akan dikumpulkan bersama Firaun, Qarun, Haman, dan ubay bin Khalaf"
(HR. Ahmad)



Sebagian ulama berkata,
"Hanya orang yang meninggalkan shalat dikumpulkan dengan 4 orang itu karena ia telah menyibukkan diri dengan harta, kekuasaan, pangkat/jabatan dan perniagaannya dari shalat

Jika ia disibukkan dengan hartanya,
ia akan dikumpulkan bersama Qarun

Jika ia disibukkan dengan kekuasaannya,
ia akan dikumpulkan dengan Firaun

Jika ia disibukkan dengan pangkat/jabatan,
ia akan dikumpulkan bersama Haman

Dan, jika ia disibukkan dengan perniagaannya,
Ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf,
seorang pedagang yang kafir di Mekah saat itu"


Muàdz bin Jabal meriwayatkan, Rasulullah bersabda,
"Barang siapa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, telah lepas darinya jaminan dari Allah Azza wa Jalla"
(HR. Ahmad)



Umar bin Khattab berkata,
"Sesungguhnya tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan shalat"


Umar bin Khattab meriwayatkan,
Telah datang seseorang kepada Rasulullah dan bertanya,

"Wahai Rasulullah, amal dalam Islam apakah yang paling dicintai oleh Allah Taàla?"

Beliau menjawab,
"Shalat pada waktunya"

"Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia tidak lagi memiliki agama lagi, dan shalat itu tiangnya agama"


Rasulullah bersabda,
"Barang siapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan menyia-nyiakan shalat,
Dia tidak akan mempedulikan sautu kebaikan pun darinya"



Ibnu Hazm berkata,
"Tidak ada dosa yang lebih besar sesudah syirik, selain mengakhirkan shalat dari waktunya dan membunuh seorang mukmin bukan dengan haknya"


Aun bin Abdullah berkata
"Apabila seorang hamba dimasukkan ke dalam kuburnya,
ia akan ditanya tentang shalat sebagai sesuatu yang pertama kali ditanyakan

Jika baik barulah amal-amalnya yang lain dilihat

Sebaliknya, jika tidak,
Tidak ada satu amalan pun yang dilihat (dianggap tidak baik semuanya)"


Rasulullah bersabda
"Apabila seorang hamba mengerjakan shalat di awal waktu, shalat itu (ia memiliki cahaya) akan naik ke langit sehingga sampai ke Arsy, lalu memohonkan ampunan bagi orang yg telah mengerjakannya begitu seterusnya sampai hari kiamat


Shalat itu berkata,
"Semoga Allah menjagamu sebagaimana kamu telah menjagaku"

Dan, apabila seorang hamba mengerjakan shalat bukan pada waktunya,
Shalat itu (ia memiliki kegelapan) akan naik ke langit

Sesampainya disana ia akan dilipat seperti dilipatnya kain yang usang

Lalu dipukulkan ke wajah orang yang telah mengerjakannya

Shalat itu berkata,
"Semoga Allah menyia-nyiakanmu sebagaimana kamu telah menyia-nyiakanku"



Rasulullah bersabda,
"Ada 3 orang yang shalatnya tidak diterima oleh Allah : 

* Seseorang yang memimpin suatu kaum padahal kaum itu membencinya;

** Seseorang yang mengerjakan shalat ketika telah lewat waktunya;


*** Dan seseorang yang memperbudak orang yang memerdekakan diri"
(HR. Abu Dawud dari Abdullah bin Amru bin Ash)



Rasulullah bersabda,
"Barang siapa menjamak 2 shalat tanpa ada Uzur, sungguh ia telah memasuki pintu terbesar diantara pintu-pintu dosa besar"


Dalam sebuah hadis yang lain disebutkan,
"Sesungguhnya orang yang selalu menjaga shalat wajib niscaya akan dikaruniai oleh Allah dengan 5 karamah:

* Ditepis darinya kesempitan hidup

** Dijauhkan ia dari azab kubur


*** Diterimakan kepadanya cacatan amalnya dg tangan kanan, ia akan melewati shirath seperti kilat yang menyambar dan akan masuk surga tanpahisab

Sebaliknya, orang yang menyia-nyiakannya niscaya akan dihukum oleh Allah dengan (14) hukuman:
5 di dunia,
3 ketika mati,
3 di alam kubur,
dan 3 lagi ketika keluar dari kubur



* Kelima hukuman di dunia adalah ...

>>> Barakah dicabut dari hidupnya

>>> Tanda sebagai orang saleh dihapus dari wajahnya

>>> Semua amalan yang dikerjakannya tidak akan diberi pahala oleh Allah

>>> Doànya tidak akan diangkat ke langit

>>> Dan dia tidak akan mendapat bagian dari doanya orang-orang shaleh



** Hukuman yang menimpanya ketika mati adalah

>>> Dia akan mati dalam kehinaan

>>> Dia akan mati dalam kelaparan

>>> dan dia akan mati dalam kehausan

Meskipun ia diberi minum air seluruh lautan dunia,
Semua itu tidak mampu menghilangkan dahaganya



*** Hukuman yang menimpanya dikubur adalah ...

>>> Kuburnya menyempit sehingga tulang-tulangnya remuk tak karuan

>>> Dinyalakan disana api yang membara siang-malam

>>> Dan ia dihidangkan kepada seekor ular yang bernama "As-Suja al-Aqra"
Kedua bola matanya dari api,
kuku-kukunya dari besi,
Dan panjang tiap kuku itu sejauh perjalanan satu hari

Ular itu terus-menerus melukai si mayit sambil berkata,
"Akulah As-Suja al-Aqra!"
Seruannya bagaikan gemuruh halilintar

"Aku diperintah oleh Rabb-Ku untuk memukulmu atas kelakuanmu yang menunda-nunda shalat shubuh sampai terbit matahari

Juga atas shalat dzuhur yang kau tunda-tunda sampai masuk waktu asar

Juga atas asar yang kau tunda-tunda sampai magrib

Juga atas magrib yg kau tunda-tunda sampai isya

Dan atas isya yang kau tunda-tunda sampai subuh"


Setiap kali ular itu memukulnya,
ia terjerembab ke bumi selama 70 hasta

Demikian keadaannya sampai datangnya hari kiamat nanti



**** Adapun hukuman yang menimpa sekeluarnya dari kubur pada hari kiamat adalah ...

>>> Hisab yang berat

>>> Kemurkaan Rabb

>>> Dan masuk ke neraka




Dikisahkan,
seseorang dari kalangan salaf turut menguburkan saudara perempuannya yang mati


Tanpa ia sadari sebuah kantong berisi harta yang ia bawa jatuh dan turut terkubur


Begitu pula dengan mereka yang hadir

Tidak satu pun menyadarinya


Sepulang darinya,
barulah ia sadar


Maka, ia kembali ke makam dan ketika semua orang telah pulang ke tempat masing-masing ia bongkar kembali makam saudaranya itu

Dan ia pun terkejut begitu melihat api yang menyala-nyala dari dalam makam

Serta merta ia kembalikan tanah galian dan pulang sambil bercucuran air mata


Mendapati ibunya, ia bertanya,
"Duhai Ibunda, gerangan apakah yang telah dilakukan oleh saudara perempuanku?"


"Mengapa kau menanyakan, anakku?"
ibunya balik bertanya


Ia pun menjawab,
"Bunda, sungguh aku melihat kuburnya dipenuhi kobaran api"


Lalu,
ibunya menangis dan berkata,
"Wahai anakku, dulu saudara perempuanmu terbiasa meremehkan dan mengakhirkan shalat dari waktunya"



Ini adalah keadaan mereka yang mengakhirkan shalat dari waktunya

Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak mengerjakannya?


Marilah kita memohon pertolongan kepada Allah agar kita selalu dapat menjaga shalat pada waktunya


Sesungguhnya Dialah ALLAH Yang Maha Pemurah lagi Maha Mulia



♥♥♥
Referensi :
kafemuslim.com
Minggu, 22 Juli 2007
http://ari2abdillah.wordpress.com/2007/07/22/bahaya-menyia-nyiakan-salat/
*

Jumat, 03 Mei 2013

Ketika Puasa Belumlah Terbayarkan




~*~  Ketika Puasa Belum Terbayarkan  ~*~


Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuhu...

Ustadz, Apakah tidak ada puasa sunah untuk orang-orang yang masih punya hutang puasa wajib? (misalnya karena dulu lalai)
Apakah harus diluansi dulu semua hutang puasa wajib tersebut?
Padahal ingin sekali puasa syawal, pausa arafah dan puasa senin kamis ???
wassalam ....

Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya puasa wajib (hutang puasa wajib) tentu harus didahulukan daripada puasa sunnah
Pasalnya, puasa wajib merupakan hutang yang harus dibayar, sementara puasa sunnah dilaksanakan ketika memiliki kesempatan dan jika tidak tak berdosa
Karena itu, bagi yang memiliki hutang puasa hendaknya segera membayar hutang puasa wajibnya terlebih dahulu sebelum melakukan puasa sunnah
Namun demikian kalaupun puasa sunnah dilakukan sebelum membayar hutang puasa wajib, maka puasa sunnahnya tetap sah selama waktu untuk membayar hutang puasa wajib masih ada, sebab membayar hutang puasa Ramadhan membentang hingga Ramadhan berikutnya.


Jadi berpuasa Arafah dan berpuasa hari Asyura bagi yang memiliki hutang puasa diperbolehkan dan puasanya tentu sah
Demikian jika terkait dengan puasa sunnah yang tidak memiliki hubungan dengan Ramadhan

Adapun untuk puasa sunnah yang memiliki hubungan dengan Ramadhan seperti puasa enam hari bulan syawwal, maka sebagian ulama mensyaratkan harus menyempurnakan (membayarkan) puasa Ramadhannya terlebih dahulu
Sebab Rasul shallallahu alaihi wasallam bersabda,

Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, seolah-olah ia berpuasa selama setahun penuh
(HR. Muslim)


Menurut mereka siapa yang memiliki hutang berarti belum berpuasa Ramadhan secara sempurna sehingga harus dibayar dahulu hutangnya
Namun jumhur ulama menyatakan boleh berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal sebelum membayar hutang puasa Ramadhan karena jangka waktu untuk mengganti puasa tersebut lebih luas dan tidak harus di bulan Syawwal

Sebab Allah befirman,




ﺃَﻳَّﺎﻣًﺎ ﻣَّﻌْﺪُﻭﺩَﺍﺕٍ
ﻓَﻤَﻦ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻨﻜُﻢ ﻣَّﺮِﻳﻀًﺎ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰٰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻌِﺪَّﺓٌ ﻣِّﻦْ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺃُﺧَﺮَ





“(yaitu) dalam hari yang tertentu. maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain
(Qs. Al-Baqarah: 184)


Tidak ada dalil yang menunjukkan larangan berpuasa sunnah sebelum mengganti hutang puasa Ramadhan
Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan berpuasa sunnah seperti Asyura beliau tidak memberikan syarat bahwa pelakunya harus telah membayar hutang puasa Ramadhan
Apalagi disebutkan oleh Aisyah ra bahwa karena kondisi tertentu ia mengganti hutang puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban

Andaikan pelaksanaan puasa sunnah menyaratkan dibayarkannya hutang puasa Ramadhan berarti Aisyah ra tidak berpuasa sunnah dalam setahun. Hal ini mustahil...
Wallahu a’lam bish-shawab

Tak ada yang sempurna dalam kehidupan setiap makhluk
tak ada kata yang tak luput akan sebuah kesalahan
Kesalahan dari kami ... dan kebenaran hanya milik ALLAH Subhanahu Wata'ala




***
Referensi :
*