Minggu, 01 Juni 2014
Tata Cara Mandi Wajib Yang Benar Dalam Islam
~*~ Tata Cara Mandi Wajib ~*~
Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa,
maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid
Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini,
kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid
di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha
bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ
Artinya :
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya
(daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent)
kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya,
kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat
sehingga air sampai pada kulit kepalanya,
kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya,
lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi,
kemudian dia bersuci dengannya"
Maka Asma’ berkata:
“Bagaimana aku bersuci dengannya?”
Beliau bersabda:
“Maha Suci Allah”
maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’:
“Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu)”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid
Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
Artinya :
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi
kemudian bersucilah dengannya"
Wanita itu berkata:
“Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?”
Beliau bersabda:
“Maha Suci Allah bersucilah!”
Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata:
“Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas)”
(HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628):
“Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).”
Beliau berkata (1/627):
“Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi
kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya,
lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi,
hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid”
(Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata:
“Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya
pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak
Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut
kecuali dengan menguraikan jalinan rambut
maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib
tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam”
(Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah)
Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan;
minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya
sampai ke pangkal rambutnya;
dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
ringkasnya sebagai berikut:
Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya,
kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat
sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut
Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut
kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala)
Menyiramkan air ke badannya
Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya)
lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya
kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya
(***) TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
Artinya :
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub,
maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali
lalu menyiramkannya di atas kepalanya,
kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya
lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.”
(HR. Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub,
berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Artinya :
Aku (Ummu Salamah) berkata:
“Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku,
maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?”
Beliau bersabda:
“Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.”
(HR. Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:
* Seorang wanita mengambil airnya,
kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan)
* Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali
* Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya
* Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
* Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib,
akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan,
dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya,
maka hal itu telah mencukupinya
Wallahu A’lam bish-shawab
***
Referensi :
Diringkas dari majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000
oleh Ummu ‘Athiyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Kamis, 27 Maret 2008
http://muslimah.or.id/fikih/tata-cara-mandi-haid-dan-mandi-junub.html
*
Langganan:
Postingan (Atom)