Kamis, 11 Juli 2013

Keutamaan Dzikir



~*~  Keutamaan Dzikir  ~*~



Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Berikut adalah keutamaan-keutamaan dzikir yang disarikan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya Al Wabilush Shoyyib.
Semoga semakin memotivasi untuk tidak lalai dari dzikir, apalagi dzikir yang banyak disebut kalam Allah yaitu majelis ilmu yang mengkaji Al Kitab dan Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam


Pertama, mengusir setan

Kedua, mendatangkan ridho Ar Rahman

Ketiga, menghilangkan gelisah dan hati yang gundah gulana

Keempat, hati menjadi gembira dan lapang

Kelima, menguatkan hati dan badan

Keenam, menerangi hati dan wajah

Ketujuh, mendatangkan rizki

Kedelapan, orang yang berdzikir akan merasakan manisnya iman dan keceriaan

Kesembilan, mendatangkan cinta Ar Rahman yang merupakan ruh Islam

Kesepuluh, mendekatkan diri pada Allah sehingga memasukkannya pada golongan orang yang berbuat ihsan yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihatnya

Kesebelas, mendatangkan inabah, yaitu kembali pada Allah ‘azza wa jalla. Semakin seseorang kembali pada Allah dengan banyak berdzikir pada-Nya, maka hatinya pun akan kembali pada Allah dalam setiap keadaan

Keduabelas, seseorang akan semakin dekat  pada Allah sesuai dengan kadar dzikrnya pada Alalh ‘azza wa jalla. Semakin ia lalai dari dzikir, ia pun akan semakin jauh dari-Nya

Ketigabelas, semakin bertambah ma’rifah (mengenal Allah). Semakin banyak dzikir, semakin bertambah ma’rifah seseorang pada Allah

Keempatbelas, mendatangkan rasa takut pada Rabb ‘azza wa jalla dan semakin menundukkan diri pada-Nya. Sedangkan orang yang lalai dari dzikir, akan semakin terhalangi dari rasa takut pada Allah

Kelimabelas, meraih apa yang Allah sebut dalam ayat,

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ

“Ingatlah pada-Ku, maka Aku akan melihat kalian”
(QS. Al Baqarah: 152)
Seandainya tidak ada keutamaan dzikir selain yang disebutkan dalam ayat ini, maka sudahlah cukup keutamaan yang disebut

Keenambelas, hati akan semakin hidup. Ibnul Qayyim pernah mendengar gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

الذكر للقلب مثل الماء للسمك فكيف يكون حال السمك إذا فارق الماء ؟

“Dzikir pada hati semisal air yang dibutuhkan ikan. Lihatlah apa yang terjadi jika ikan tersebut lepas dari air?”

Ketujuhbelas, hati dan ruh semakin kuat. Jika seseorang melupakan dzikir maka kondisinya sebagaimana badan yang hilang kekuatan. Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sesekali pernah shalat Shubuh dan beliau duduk berdzikir pada Allah Ta’ala sampai beranjak siang. Setelah itu beliau berpaling padaku dan berkata, ‘Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku’ –atau perkataan beliau yang semisal ini-

Kedelapanbelas, dzikir menjadikan hati semakin kilap yang sebelumnya berkarat. Karatnya hati adalah disebabkan karena lalai dari dzikir pada Allah. Sedangkan kilapnya hati adalah dzikir, taubat dan istighfar

Kesembilanbelas, menghapus dosa karena dzikir adalah kebaikan terbesar dan kebaikan akan menghapus kejelekan

Keduapuluh, menghilangkan kerisauan. Kerisauan ini dapat dihilangkan dengan dzikir pada Allah

Keduapuluh satu, ketika seorang hamba rajin mengingat Allah, maka Allah akan mengingat dirinya di saat ia butuh

Keduapuluh dua, jika seseorang mengenal Allah dalam  keadaa lapang, Allah akan mengenalnya dalam keadaan sempit

Keduapuluh tiga, menyelematkan seseorang dari adzab neraka

Keduapuluh empat, dzikir menyebabkan turunnya sakinah (ketenangan), naungan rahmat, dan dikelilingi oleh malaikat

Keduapuluh lima, dzikir menyebabkan lisan semakin sibuk sehingga terhindar dari ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), dusta, perbuatan keji dan batil

Keduapuluh enam, majelis dzikir adalah majelis para malaikat dan majelis orang yang lalai dari dzikir adalah majelis setan

Keduapuluh tujuh, orang yang berzikir begitu bahagia, begitu pula ia akan membahagiakan orang-orang di sekitarnya

Keduapuluh delapan, dzikir akan memberikan rasa aman bagi seorang hamba dari kerugian di hari kiamat

Keduapuluh sembilan, karena tangisan orang yang berdzikir, maka Allah akan memberikan naungan ‘Arsy padanya di hari kiamat yang amat panas

Ketigapuluh, sibuknya seseorang pada dzikir adalah sebab Allah memberi untuknya lebih dari yang diberikan pada peminta-minta

Ketigapuluh satu,  dzikir adalah ibadah yang paling ringan, namun ibadah tersebut amat mulia

Ketigapuluh dua, dzikir adalah tanaman surga

Ketigapuluh tiga, pemberian dan keutamaan yang diberikan pada orang yang berdzikir, tidak diberikan pada amalan lainnya

Ketigapuluh empat, senantiasa berdzikir pada Allah menyebabkan seseorang tidak mungkin melupakan-Nya. Orang yang melupakan Allah adalah sebab sengsara dirinya dalam kehidupannya dan di hari ia dikembalikan. Seseorang yang melupakan Allah menyebabkan ia melupakan dirinya dan maslahat untuk dirinya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Artinya :
“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka Itulah orang-orang yang fasik”
(QS. Al Hasyr: 19)

Ketigapuluh lima, dzikir mudah menggerakkan hamba

Ketigapuluh enam, dzikir adalah cahaya bagi pemiliknya di dunia, kubur, dan hari berbangkit



***
Faedah dzikir lainnya insya Allah akan kami lanjutkan pada kesempatan lainnya. Allahumma yassir wa a’in

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat







***
Referensi :
Rabu, 02 Maret 2011
Al Wabilush Shoyyib, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar ‘Alam Al Fawaid, 94-114
Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1432 H (28/02/2011)
http://wiwikhaylila.wordpress.com/2011/03/02/36-keutamaan-dzikir-1/
www.rumaysho.com
*

Rabu, 10 Juli 2013

Doa dan Dzikir Saat Berbuka Puasa



~¤~ Doa dan Dzikir Saat Berbuka Puasa ~¤~



Alhamdulillah, segala puji bagi Allah
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulvllah, keluarga dan para sahabatnya


Saat berbuka puasa merupakan saat yang membahagiaka bagi shaimin, Karena saat itu kesempatan mereka untuk menghilangkan haus dan dahaga

Namun, ditengah kesenangan itu janganlah lupa akan tuntunan dalam menyantap hidangan berbuka, yaitu dzikir atau doa


Saat akan menyantap hidangan berbuka, hendaknya membaca basmalah (bismillah)


ﺑِﺴْﻢِ ﭐﻟﻠَّـﻪِ ﭐﻟﺮَّﺣْﻤٰﻦِ ﭐﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ

"Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang"


Dzikir di atas didasarkan pada hadits Umar bin Abi Salamah yang berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda kepadanya:


ﻳَﺎ ﻏُﻠَﺎﻡُ ﺳَﻢِّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﻛُﻞْ ﺑِﻴَﻤِﻴﻨِﻚَ ﻭَﻛُﻞْ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻠِﻴﻚَ

Artinya :
"Wahai anakku, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang berada di dekatmu"
(HR. Bukhari no. 4957 dan Muslim no. 3767 dari Maktabah Syamilah)


Dan juga hadits Aisyah radliyallah 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda


ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻛَﻞَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞْ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ

Artinya
"Apabila seorang kalian ingin makan, hendaknya dia membaca "bismillah"
(HR. Al Tirmidzi dan Ahmad)


Dan jika dahaga telah hilang, keringnya tenggorokan telah basah dengan air, dan terasa nikmatnya berbuka, barulah berdoa


ﺫَﻫَﺐَ ﺍﻟﻈَّﻤَﺄُ ﻭَﺍﺑْﺘَﻠَّﺖْ ﺍﻟْﻌُﺮُﻭﻕُ ﻭَﺛَﺒَﺖَ ﺍﻟْﺄَﺟْﺮُ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ

Dzahaba Dzoma’u Wabtallatil ‘Uruuqu Wa Tsabatal Ajru Insya Allah

Artinya:
"Telah hilang rasa dahaga, dan telah basah kerongkongan, serta telah tetap pahala, insya Allah"


Doa di atas disandarkan pada hadits Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'Anhuma yang menuturkan,


ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻓْﻄَﺮَ ﻗَﺎﻝَ ﺫَﻫَﺐَ ﺍﻟﻈَّﻤَﺄُ ﻭَﺍﺑْﺘَﻠَّﺖْ ﺍﻟْﻌُﺮُﻭﻕُ ﻭَﺛَﺒَﺖَ ﺍﻟْﺄَﺟْﺮُ ﺇِﻥْ ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪُ

Artinya :
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, apabila berbuka beliau berdoa Dzahaba Dzoma’u Wabtallatil ‘Uruuqu Wa Tsabatal Ajru, Insya Allah"
(HR. Abu Dawud no. 2357, al-Daruquthni, no. 2242. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud, no. 2066 menghukuminya sebagai hadits hasan, al-Imam al-Daruquthni mengatakan: Isnadnya hasan, Al-Hakim mengatakan: Ini hadits shahih, dan Al-Hafidz Ibnul Hajar mengatakan: Ini hadits hasan)



*** Adakah Doa Lainnya?

Doa khusus lainnya yang dibaca saat berbuka antara lain,


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻟَﻚَ ﺻُﻤْﺖُ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﺃَﻓْﻄَﺮْﺕُ


"Ya Allah untuk-Mu aku berpuasa, dan atas Rizki-Mu aku berbuka"
(HR. Abu Dawud dari Mu'adz bin Zuhrah, no. 2011 dari Maktabah Syamilah)


Ibnu Sunni juga mengeluarkannya dalam kitabnya “Amalul Yaumi wal Lailah” dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu no:481, dan Abu Dawud no: 2358 dan dalam sanadnya ada Abdul Malik bin Harun bin Antarah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni


*** Keutamaan Berdoa Saat Berbuka

Sesungguhnya waktu berbuka adalah tempat dikabulkannya doa, karena di penghujung ibadah
Sementara doa sesudah selesai melaksanakan ibadah memiliki kedudukan agung dalam timbangan syariat, seperti doa setelah melaksanakan shalat lima waktu dan ibadah haji
Apalagi saat usai melaksanakan puasa, yang saat itu seseorang dalam kondisi yang lemah
Dan kondisi yang sangat lemah, di tambah hati yang lembut, akan lebih menguatkan untuk datang dan berharap kepada Allah 'Azza wa Jalla

Bagi orang yang berpuasa dianjurkan untuk banyak berdoa di tengah-tengah pelaksanaan shiyamnya dan saat berbuka. Hal ini ditunjukkan oleh renretan ayat shiyam yang diakhiri dengan perintah doa

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Artinya :
"dan apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku maka sesungguhnya Aku dekat, Aku mengkabulkan seruan orang yang berdoa apabila berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka memenuhi perintah-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran"
(QS. Al-Baqarah: 186)

Ini menunjukkan akan pentingnya berdoa di bulan ini.
Anjuran berdoa di saat berbuka juga diperkuat oleh sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Artinya :
"Ada tiga orang yang doa mereka tidak ditolak oleh Allah: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai ia berbuka, dan doanya orang yang terzalimi"
(HR. Al-Tirmidi, Ahmad, Ibnu Majah. Dishahihkan Syu'aib al-Arnauth dalam Tahqiq al-Musnad)


Dalam lafadz al-Tirmidzi,
وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِر

Artinya :
" . . . dan orang yang berpuasa saat ia berbuka"
(Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Tirmidzi)



Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata dipenghujung keterangan beliau tentang doa saat berbuka, ". . .Yang penting kalau anda berdoa dengan itu atau yang lainnya ketika berbuka maka itu adalah tempat terkabulkannya (doa).” (Dinukil dari Majmu’ Fatawa Sykeh Ibnu Utsaimin, 19 soal no. 341)

. . .Yang penting kalau anda berdoa dengan itu atau yang lainnya ketika berbuka maka itu adalah tempat terkabulkannya (doa).
Syaikh Ibnu al-'Utsaimin


*** Kesimpulan

Bagi orang yang berpuasa silahkan berdoa kepada Allah pada saat berbuka sesuai hajat yang dikehendakinya
Seperti, meminta surga dan berlindung dari neraka, beristighfar (memohon ampunan), dikuatkan imannya, dilapangkan rizki dan doa-doa yang lainnya

Adapun membaca doa khusus yang disandarkan kepada berbuka puasa, maka doa yang paling kuat adalah:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahaba Dzoma’u Wabtallatil ‘Uruuqu Wa Tsabatal Ajru Insya Allah

Artinya :
"Telah hilang rasa dahaga, dan dan telah basah kerongkongan, serta telah tetap pahala insya Allah"


Doa ini lebih utama diamalkan dari pada yang satunya karena derajatnya lebih baik
Dan Secara dhahirnya hadits ini dibaca saat sudah mulai berbuka puasa bukan sebelumnya
Wallahu Ta'ala a'lam
[PurWD/voa-islam.com]






Referensi :
Selasa, 24 Juli 2012
http://m.voa-islam.com/news/doa/2012/07/24/15772/doa-dan-dzikir-paling-shahih-saat-berbuka-puasa/
*

Sunnah Dalam Sholat



~*~  Sunnah Dalam Sholat  ~*~



*** Sunnah-Sunnah Shalat
Diantara sunnah-sunnah shalat adalah

1. Do’a Istiftaah

2. Meletakkan (telapak) tangan kanan di atas (punggung) tangan kiri pada dada tatkala berdiri sebelum ruku’

3. Mengangkat kedua tangan dengan jari-jari rapat yang tebuka (tidak terkepal) setinggi bahu atau telinga tatkala takbir pertama, ruku’, bangkit dari ruku’, dan ketika berdiri dari tasyahhud awal menuju raka’at ketiga

4. Tambahan dari sekali tasbih dalam tasbih ruku’ dan sujud

5. Tambahan dari ucapan Rabbanaa walakal hamdu setelah bangkit dari ruku’

6. Tambahan dari satu permohonan akan maghfirah (yaitu bacaan Rabbighfirlii) Diantara dua sujud

7. Meratakan kepala dengan punggung dalam ruku’

8. Berjauhan antara kedua lengan atas dengan kedua sisi, antara perut dengan kedua paha dan antara kedua paha dengan kedua betis pada waktu sujud

9. Mengangkat kedua siku dari lantai ketika sujud

10. Duduk iftiraasy (duduk di atas kaki kiri sebagai alas dan menegakkan kaki kanan) pada tasyahhud awal dan Diantara dua sujud.

11. Duduk tawarruk (duduk pada lantai dan meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan yang tegak) pada tasyahhud akhir dalam shalat tiga atau empat raka’at

12. Mengisyaratkan dengan telunjuk pada tasyahhud awal dan tasyahhud akhir sejak mulai duduk sampai selesai tasyahhud

13. Mendo’akan shalawat dan berkah untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau serta untuk Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan keluarga beliau pada tasyahhud awal

14. Berdo’a pada tasyahhud akhir

15. Mengeraskan (jahr) bacaan pada shalat Fajar (Shubuh), Jum’at, Dua Hari Raya, Istisqaa` (minta hujan), dan pada dua raka’at pertama shalat Maghrib dan ‘Isya`

16. Merendahkan (sirr) bacaan pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, pada raka’at ketiga shalat Maghrib dan dua rakaat terakhir shalat ‘Isya`

17. Membaca lebih dari surat Al-Fatihah


Demikian juga kita harus memperhatikan apa-apa yang tersebut dalam riwayat tentang sunnah-sunnah selain yang telah kami sebutkan

Misalnya, tambahan dari ucapan Rabbanaa walakal hamdu setelah bangkit dari ruku’ untuk imam, makmum, dan yang shalat sendiri, karena hal itu termasuk sunnah
Meletakkan kedua tangan dengan jari-jari terbuka (tidak rapat) pada dua lulut ketika ruku’ juga termasuk sunnah


*** Penjelasan Sunnah-sunnah Shalat

Ketahuilah bahwa sunnah-sunnah shalat itu ada dua macam:
1. Sunnah-sunnah perkataan
2. Sunnah-sunnah perbuatan

Sunnah-sunnah ini tidak wajib dilakukan oleh orang yang shalat, tetapi jika ia melakukan semuanya atau sebagiannya maka ia akan mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkan semuanya atau sebagiannya maka tidak ada dosa baginya, sebagaimana pembicaraan tentang sunnah-sunnah yang lain (selain sunnah shalat)

Namun seharusnya bagi seorang mukmin untuk melakukannya sambil mengingat sabda Al-Mushthafa shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafaa` Ar-Raasyidiin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian”
(HR. At-Tirmidziy dari Al-’Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu)


Sunnah-sunnah dalam Shalat itu sebagai berikut:

1. Doa Istiftaah

Dinamakan do’a Istiftaah karena shalat dibuka dengannya.
Diantara doa istiftaah:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

Artinya :
“Maha Suci Engkau Ya Allah dan Maha Terpuji, Maha Berkah Nama-Mu, Maha Tinggi Kemuliaan-Mu, dan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Engkau”

Makna Subhaanakallaahumma,
“Saya mensucikan-Mu dengan pensucian yang layak bagi Kemuliaan-Mu, Ya Allah.”

Wabihamdika, ada yang mengatakan maknanya,
“Saya mengumpulkan tasbih dan pujian bagi-Mu.”

Watabaarakasmuka, maknanya,
“Berkah dapat tercapai dengan menyebut-Mu.”

Wata’aalaa jadduka, maknanya,
“Maha Mulia Keagungan-Mu.”

Wa laa ilaaha ghairuka, maknanya,
“Tidak ada sesembahan (yang berhak diibadahi) di bumi maupun di langit selain-Mu”


Boleh membaca do’a istiftaah dengan do’a yang mana saja yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Mustahab (termasuk sunnah) jika seorang muslim melakukan doa istiftaah kadang dengan do’a yang ini, kadang dengan do’a yang itu, agar dia tergolong orang yang melakukan sunnah keseluruhannya (dalam masalah ini)


Diantara do’a-do’a istiftaah yang tersebut dalam riwayat adalah

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

Artinya :
“Ya Allah, jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dengan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju yang putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahan-kesalahanku dengan air, es dan embun”



2. Meletakkan (telapak) tangan kanan di atas (punggung) tangan kiri pada dada saat berdiri sebelum ruku’

Sebagaimana diterangkan dalam hadits Wa`il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu,

“Lalu Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan yang kanan di atas tangan yang kiri
(HR. Al-Imam Ahmad dan Muslim)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّا مَعْشَرَ الأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا بِتَعْجِيْلِ فِطْرِنَا وَتَأْخِيْرِ سُحُوْرِنَا وَأَنْ نَضَعَ أَيْمَانَنَا عَلَى شَمَائِلِنَا فِي الصَّلاَةِ

Artinya :
“Sesungguhnya kami, kalangan para Nabi, telah diperintahkan untuk menyegerakan buka puasa kami, mengakhirkan sahur kami, serta agar kami meletakkan tangan kanan kami di atas tangan kiri dalam shalat”
(HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Thawus secara mursal)


Dan masih ada lagi selain cara di atas sebagaimana di terangkan dalam berbagai riwayat
Namun dalam hal ini, pendapat yang terpilih dan rajih adalah meletakkan tangan di atas dada (yaitu tepat di dada, bukan di atas dada mendekati leher), atau yang mendekati dada yaitu di sekitar hati, wallaahu a’lam

Asy-Syaikh Al-Albaniy menjelaskan bahwa meletakkan kedua tangan di dada inilah yang shahih di dalam sunnah, adapun selain itu riwayatnya dha’if atau laa ashla lahu (tidak ada asalnya), lihat kitab beliau Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam. (bersambung insya Allah)
Wallaahu A’lam



3. Mengangkat kedua tangan dengan jari-jarinya yang rapat terbuka (tidak terkepal) setinggi bahu atau telinga tatkala takbir pertama, ruku’, bangkit dari ruku’ dan ketika berdiri dari tasyahhud awal menuju raka’at ketiga
Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dengan jari-jari yang rapat terbuka /tidak terkepal (dan tentunya menghadap ke kiblat)
Juga berdasarkan hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu,

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan setinggi kedua bahunya”
(HR. Abu Dawud)

Dan hadits Malik bin Huwairits,
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga setinggi ujung kedua telinganya”
(Muttafaqun ‘alaih)

Mengangkat kedua tangan adalah isyarat membuka hijab antara seorang hamba dengan Rabbnya, sebagaimana telunjuk mengisyaratkan ke-Esaan Allah ‘azza wa jalla.

Pada Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau berdiri untuk shalat wajib maka beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangan beliau setinggi kedua bahunya
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti itu apabila telah selesai dari bacaannya dan hendak ruku’, demikian pula setelah mengangkat kepala dari ruku’
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangannya sama sekali ketika duduk di dalam shalat. Apabila telah berdiri selesai melakukan dua sujud (maksudnya adalah dua raka’at), maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir"
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidziy menshahihkannya)



4. Tambahan dari sekali dalam tasbih ruku’ dan sujud

Sesuai hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tatkala ruku’, Subhaana rabbiyal ‘azhiim, sedangkan tatkala sujud, Subhaana rabbiyal a’laa
(HR. Abu Dawud)

Boleh juga ditambah dengan wabihamdih
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Yang wajib adalah satu kali, sedangkan batas minimal kesempurnaan adalah tiga kali dan maksimalnya sepuluh kali (bagi imam)
Sebagaimana dikatakan oleh para ‘ulama, “Bagi imam, batas minimal kesempurnaan adalah tiga kali dan maksimalnya sepuluh kali”

Boleh juga do’a yang lain seperti dalam hadits Abu Hurairah, bahwa di dalam sujudnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan,

اللَّهُمَّ اغْفِرْلِيْ ذَنْبِيْ كُلَّهُ وَدِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَأَخِرَهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ وَسِرَّهُ

Artina :
“Ya Allah, ampunilah bagiku dosaku semuanya, yang kecil maupun yang besar, yang awal maupun yang akhir, serta yang terang-terangan maupun yang tersembunyi”
(HR. Muslim)

Atau memilih do’a yang lain, lihat Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Asy-Syaikh Al-Albaniy.
Jika mau maka boleh berdo’a (dengan bahasa Arab) ketika sujud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Adapun ketika sujud, maka perbanyaklah do’a padanya, sebab sangat pantas dikabulkan bagi kalian (dengan keadaan seperti itu)”
(HR. Muslim)

Ketahuilah bahwa tidak boleh membaca ayat atau surat Al-Qur`an saat ruku’ dan sujud karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya!!
(HR. Muslim)



5. Tambahan dari ucapan Rabbanaa walakal hamdu setelah bangkit dari ruku’

Seperti menambahkan,
مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ

Artinya :
“Sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh semua yang Engkau kehendaki selain itu”
(HR. Muslim)


Jika mau maka boleh menambahkan lagi,

أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ
وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Artinya :
“Pemilik pujian dan kemuliaan yang paling pantas untuk dikatakan oleh seorang hamba, semua kami hamba-Mu, Ya Allah, tidak ada penghalang terhadap apa yang Engkau berikan, tidak ada pemberi terhadap apa yang Engkau tahan, dan tidak dapat memberi manfaat selain daripada-Mu”
(HR. Muslim, Abu Dawud dan Abu ‘Awanah)


Boleh juga tanpa wawu Rabbanaa lakal hamdu. (Muttafaqun ‘alaih)
Boleh mengucapkan do’a yang lain yang disebutkan dalam berbagai riwayat, lihat Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam.



6. Tambahan dari satu permohonan akan maghfirah di antara dua sujud

Yang wajib adalah satu kali sesuai riwayat Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan di antara dua sujud, Rabbighfirlii (Rabbku ampunkanlah aku!)
(HR. An Nasa`iy dan Ibnu Majah)



7. Meratakan kepala dengan punggung dalam ruku’

Berdasarkan hadits ‘A`isyah, “Jika ruku’, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggikan kepalanya dan tidak pula menurunkannya, akan tetapi di antara itu”
(HR. Muslim)



8. Berjauhan antara kedua lengan atas dengan kedua sisi, antara perut dengan kedua paha dan antara kedua paha dengan kedua betis pada waktu sujud



9. Mengangkat kedua siku dari lantai ketika sujud

Berdasarkan hadits tentang sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merapatkan kedua siku ke lantai. (HR. Al Bukhariy dan Abu Dawud)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua sikunya dari lantai dan menjauhkannya dari dua sisinya sehingga tampak putih ketiaknya dari belakang. (Muttafaqun ‘alaih)



10. Duduk Iftiraasy (duduk di atas kaki kiri sebagai alas dan menegakkan kaki kanan) pada tasyahhud awal dan di antara dua sujud

Berdasarkan hadits riwayat ‘A`isyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan alas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya
(HR. Muslim)

Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata,
“Lalu duduk iftirasy untuk bertasyahhud, meletakkan kedua tangan di atas paha dengan jari-jari tangan kiri dibentangkan dan rapat menghadap Kiblat, sedangkan pada tangan kanannya maka anak jari dan jari manis dikepal, serta jari tengah dilingkarkan dengan ibu jari, lalu bertasyahhud dengan sirr, sementara telunjuk memberi isyarat tauhid”

11. Duduk tawarruk (duduk dengan pantat menyentuh lantai dan meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan yang tegak) pada tasyahhud akhir dalam shalat tiga atau empat raka’at

Abu Humaid As-Sa’idiy berkata,
“Jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada raka’at terakhir maka beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan yang lain (kanan) serta duduk dengan pantat menyentuh lantai”
(HR. Al-Bukhariy 2/828)

Dan dalam hadits Rifa’ah bin Rafi’ dijelaskan,
“Lalu jika kamu telah duduk di pertengahan (akan selesainya) shalat maka thuma’ninahlah, rapatkan ke lantai paha kirimu lalu bertasyahhud”
(HR. Abu Dawud no.860)



12. Mengisyaratkan dengan telunjuk pada tasyahhud awal dan tasyahhud akhir sejak mulai duduk sampai selesai tasyahhud



13. Mendo’akan shalawat dan berkah untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau serta untuk Nabi Ibrahim ‘alaihis sallam dan keluarga beliau pada tasyahhud awal



14. Berdo’a pada tasyahhud akhir

Berdasarkan hadits, “Lalu hendaklah ia memilih do’a yang dia suka.”
Banyak do’a-do’a setelah tasyahhud yang terdapat dalam berbagai riwayat, silahkan meruju’ kitab Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam



15. Menjahrkan (mengeraskan) bacaan pada shalat Fajr, Jum’at, Dua Hari Raya, Istisqaa` (minta hujan) dan pada dua raka’at pertama shalat Maghrib dan ‘Isya`



16. Merendahkan (sirr) bacaan pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, pada raka’at ketiga shalat Maghrib dan dua rakaat terakhir shalat ‘Isya`

Al-Imam Ibnu Qudamah berkata, “Telah disepakati akan mustahab-nya menjahrkan bacaan pada tempat-tempat jahr dan mensirrkan pada tempat-tempat sirr, serta kaum muslimin tidak berselisih pendapat tentang tempat-tempatnya. Atas dasar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jelas pada penukilan ‘ulama khalaf dari ‘ulama salaf”



17. Membaca lebih dari Al-Fatihah

Al-Imam Ibnu Qudamah berkata,
“Membaca surat setelah Al-Fatihah adalah disunnahkan pada dua raka’at (awal) dari semua shalat, kita tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini”



*** Sunnah-sunnah yang lain dalam Shalat

Termasuk sunnah, yaitu imam menjahrkan takbirnya dan pada saat mengucapkan tasmii’ (sami’allaahu liman hamidah), sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika imam takbir maka bertakbirlah kalian”

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika imam mengucapkan Sami’allaahu liman hamidah, maka ucapkanlah: Rabbanaa walakal hamdu”
(Muttafaqun ‘alaih)


Adapun makmum dan orang yang shalat sendiri, maka mereka mensirrkan kedua ucapan tersebut.
Disunnahkan mengucapkan ta’awwudz secara sirr, dengan mengucapkan A’uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim, atau A’uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim min hamzihi wanafkhihi wanaftsih (aku berlindung kepada Allah dari godaan syaithan yang terkutuk, dari semburannya, kesombongannya dan hembusannya)

Lalu membaca basmalah dengan sirr (pelan), basmalah tidak termasuk Al-Fatihah, tidak pula surat-surat lainnya (kecuali pada surat An-Naml ayat 30, pent), namun basmalah merupakan satu ayat tersendiri yang berada di awal tiap surat kecuali At-Taubah

Disunnahkan menulis basmalah di awal tiap kitab sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Sulaiman dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta hendaklah diucapkan di tiap permulaan suatu pekerjaan, sebab ia dapat mengusir syaithan

Ketika membaca Al-Fatihah disunnahkan untuk berhenti pada tiap ayat sebagaimana cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya, lalu mengucapkan aamiin (Ya Allah, kabulkanlah!) setelah diam sejenak agar diketahui bahwa kata aamiin bukan dari Al-Qur`an
Tidak boleh mengucapkan Rabighfirlii sebelum aamiin, karena tidak ada dalilnya
Imam dan makmum menjahrkan aamiin secara bersamaan pada shalat jahr, setelah itu disunnahkan bagi imam untuk diam sejenak pada shalat jahr berdasarkan hadits Samurah

Disunnahkan membaca satu surat secara utuh setelah Al-Fatihah (dari awal sampai akhir ayat dalam satu surat) walaupun boleh hanya membaca satu ayat, yang menurut Al-Imam Ahmad mustahab (sunnah/disukai) satu ayat tersebut panjang. Adapun di luar shalat, maka membaca basmalah boleh dengan jahr atau sirr

Hendaklah surat yang dibaca pada shalat Fajr (Shubuh), surat yang termasuk dalam Thiwaal Al-Mufashshal (surat-surat panjang dari mufashshal), berdasarkan ucapan Aus, “Saya telah menanyakan kepada para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana kalian membagi Al-Qur`an?” Maka masing-masing mereka berkata, “Tiga bagian, lima, tujuh, sembilan, sebelas dan tiga belas, ditambah satu bagian Al-Mufashshal (yang dimulai dari surat Qaaf hingga An-Naas)”


Kemudian pada shalat Maghrib membaca Qishaar Al-Mufashshal (surat-surat pendek dari mufashshal)
Adapun pada shalat-shalat yang lain, maka membaca Ausath Al-Mufashshal (yang sedang dari mufashshal) jika tidak ada ‘udzur/halangan, namun jika ada halangan maka membaca yang pendek saja

Tidak mengapa bagi wanita membaca dengan jahr pada shalat jahr, selama tidak ada laki-laki ajnabiy (yang bukan mahram) yang mendengarkannya

Adapun orang yang melakukan shalat sunnah di malam hari, maka hendaklah ia memperhatikan maslahat, jika di dekatnya ada orang yang merasa terganggu hendaklah ia sirrkan, adapun jika orang di dekatnya justru memperhatikan bacaannya maka hendaklah ia jahrkan
Tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu ketika shalat malam agar meninggikan sedikit suaranya dan memerintahkan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu agar menurunkan sedikit suaranya

Hendaklah menjahrkan bacaan pada tempat jahr dan mensirrkannya pada tempat sirr, walaupun tetap sah shalatnya kalau ia melakukan kebalikannya, akan tetapi sunnah lebih berhak untuk diikuti. Adapun tertib ayat, maka wajib diperhatikan karena tertib ayat harus berdasarkan nash

Termasuk sunnah, berpaling ke kanan dan kiri saat salam, dan hendaklah berpaling ke kiri lebih dalam hingga pipi terlihat. Imam menjahrkan pada salam pertama saja, adapun selain imam maka hendaklah mensirrkan kedua salam itu

Disunnahkan untuk tidak memanjangkan suara saat memberi salam serta berniat dengannya untuk keluar dari (mengakhiri) shalat dan memberi salam kepada malaikat penjaga dan orang-orang yang hadir

Termasuk sunnah, setelah shalat imam (berbalik) condong ke makmum baik pada sisi kanan atau kirinya, imam tidak lama duduk menghadap Kiblat setelah salam, dan makmum tidak pergi sebelum imam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّيْ إِمَامُكُمْ فَلاَ تَسْبِقُوْنِيْ بِالرُّكُوْعِ وَلاَ بِالسُّجُوْدِ وَلاَ بِالإِنْصِرَافِ

Artinya :
“Sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah mendahuluiku dalam ruku’, sujud dan pergi”


Jika ada jama’ah wanita yang ikut shalat, maka hendaklah jama’ah wanita itu keluar terlebih dahulu, sedangkan jama’ah laki-laki tetap pada tempatnya untuk berdzikir agar tidak berpapasan dengan wanita
Wallaahu A’lam.


Disadur dari Syarh Ad-Duruus Al-Muhimmah li ‘Aammatil Ummah, karya Asy-Syaikh Ibnu Baaz dan Shifatu Shalaatin Nabiy shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Asy-Syaikh Al-Abaniy.
(Dikutip dari link http://fdawj.atspace.org/awwb/th3/27.htm danhttp://fdawj.atspace.org/awwb/th3/28.htm, Bulletin Al Wala wal Bara Edisi ke-27 Tahun ke-3 / 03 Juni 2005 M / 25 Rabi’uts Tsani 1426 H dan Edisi ke-28 Tahun ke-3 / 10 Juni 2005 M / 02 Jumadil Ula 1426 H)





***
Referensi :
*

Sabtu, 06 Juli 2013

Shalat Tasbih




~*~  Shalat Tasbih, Bid’ah atau Sunnah  ~*~




Shalat tasbih yang ditanyakan, nash haditsnya adalah sebagai berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلاَ أُعطِيْكُ أَلاَ أَمْنَحُكَ أَلاَ أَحَبُوِكَ أَلاَ أَفَعَلُ بِـكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْـتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوْلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمـَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِـيْرَهُ سِـرَّهُ وَعَلاَنِيَـتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبـَعَ رَكَعَاتٍ تَكْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَائَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُلِ لِلَّهِ وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَـاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَـاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْـجُدُ فَتَقُولُهَا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ بُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَـنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُركَ مَرَّةً

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, “Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar’ sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu.


Takhrij Hadits
Hadits riwayat Abu Dawud 1297; Ibnu Majah, 1387; Ibnu Khuzaimah, 1216; al-Hakim dalam Mustadrak, 1233; Baihaqi dalam Sunan Kubra, 3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu’aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Sanad ini berderajat hasan.

Hadits ini juga memiliki banyak jalan yang menguatkan, sehingga sangat banyak ulama Ahli Hadits yang menguatkannya. Dalam riwayat lain disebutkan,

عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُل كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يَرَوْنَ أَنَّهُ عَنَّهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتِنِي غَدًا اَحءبُوكَ وَأُثِـيْبُكَ وَأَعْطِيْكَ حَتَّى ظَنَنءتُ أَنَّهُ يُعْطِينِي عَطِيَّة قَالَ إِذَا زَالَ النَّهَارُ فَقثمْ فَصَلّ أَرْبَـعَ رَكَعَاتٍ فَذَكَرَ نَحَوَهُ قَالَ ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَـكَ يَعْنِي مِنْ السَّجْدَةِ الثَّالِيَةِ فَاسْتَوِ جَالِسًا وَلاَ تَقثمْ حَتَّى تُسَبِّحَ عَشْرًا وَتَحْمَدَ عَشْرًا وَتُكَبِّرَ عَشْرًا وَتُهَلِّلَ عَشْرًا ثُمَّ تَصْنَعَ ذَلِكَ فِي الأَرْبَعِ الرَّكَعَاتِ قَالَ فَإِنَّكَ لَوْكُنْتَ أَعُظَمُ أَهْلِ الْـأَرْضِ ذَنْبًا غُفِرَ لَكَ بِذَلِكَ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أُصَلِّيَهَا تِلْكَ الـسَّـاعَةَ قَالَ صَلِّهَا مِنْ اللَّيْـلِ وَالنَّهَار

Dari Abul Jauza’, dia berkata, ‘Telah bercerita kepadaku seorang laki-laki yang termasuk sahabat Nabi. Orang-orang berpendapat, dia adalah Abdullah bin Amr, dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Datanglah kepadaku besok pagi. Aku akan memberimu hadiah, aku akan memberimu kebaikan, aku akan memberimu.’ Sehingga aku menyangka, bahwa beliau akan memberiku suatu pemberian. Beliau bersabda, ‘Jika siang telah hilang, berdirilah, kemudian shalatlah empat rakaat’ (Kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas) Beliau bersabda, ‘Kemudian engkau angkat kepalamu –yaitu dari sujud kedua-, lalu duduklah dengan sempurna, dan janganlah kamu berdiri sampai engkau bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, bertakbir sepuluh kali, dan bertahlil sepuluh kali. Kemudian engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Sesungguhnya, jika engkau adalah penduduk bumi yang paling besar dosanya, engkau diampuni dengan sabab itu.’ Aku (sahabat itu) berkata, ‘Jika aku tidak mampu melakukannya pada saat itu?’ Beliau menjawab, ‘Shalatlah di waktu malam dan siang’”
(HR. Abu Dawud, no. 1298).


Juga diriwayatkan Thabarani dan Ibnu Majah, no. 1386, pada akhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوْبُكَ مِثْلَ رَمْلِ عَالِجٍ غَفَرَهَا اللهُ لَكَ
Seandainya dosa-dosamu semisal buih lautan atau pasir yang bertumpuk-tumpuk, Allah mengampunimu
(Dishahihlan al-Albani dalam Shahih at-Targhib Wat Tarhib, 1/282)



Ulama yang Melemahkan Hadits Shalat Tasbih
Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan tersebut:
1.    Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A’rabi berkata, “Hadits Abu Rafi’ ini dha’if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya.” (Tuhfzatul Ahwadzi Syarh Tirmidzial-Adzkar karya an-Nawawi, hal. 168)

2.    Abul Faraj Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan jalan-jalannya, di dalam kitab beliau al-Maudhu’at, kemudian men-dha’if-kan semuanya dan menjelaskan kelemahannya

3.    Imam adz-Dzahabi rahimahullah menganggapnya termasuk hadits munkar (Mizanul I’tidal, 4/213. Dinukil dari Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 32, tahqiqSyaikh Abdullah al-Laitsi al-Anshari)


Ulama yang Menguatkan
Namun, sejumlah ulama besar Ahli Hadits telah menguatkan menshahihkan hadits shalat tasbih, di antaranya:
1.    Ar-Ruyani rahimahullah berkata dalam kitab al-Bahr, di akhir kitab al-Janaiz, “Ketahuilah, bahwa shalat tasbih dianjurkan, disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlah seseorang lalai darinya”

2.    Ibnul Mubarak. Beliau ditanya, “Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakah dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10, 10 (sepuluh, sepuluh)?” Beliau menjawab, “Tidak, Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih.” Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya (Al-Adzkar, hal. 169). Imam Tirmidzi rahimahullahberkata, “Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyariatkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan kautamaannya.” (Al-Adzkar, hal. 167)

3.    Al-Hafizh al-Mundziri (wafat 656 H) berkata, “Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya al-Hafizh Abu Bakar al-Aajuri, Syaikh kami al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka. Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, “Aku mendengar bapakku berkata, ‘Tidak ada hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’.” Muslim bin al-Hajjaj berkata, “Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas).” (Shahih at-Targhib wat Targhib, 1/281, karya al-Mundziri, tahqiq al-Albani)

4.    Imam Nawawi rahimahullah (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya al-Adzkar, hal. 166. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyariatkannya shalat tasbih

5.    Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 689 H) berkata, “Disukai untuk melakukan shalat tasbih.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan)

6.    Syaikh as-Sindi (wafat 1138 H) berkata, “Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh huffazh (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah menyebutkannya panjang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir kitab al-Adzkar karya an-Nawawi.” (Ta’liq dalam Sunan Ibnu Majah, 1/442)

7.    Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih at-Targhib Wat Targhib, 1/281

8.    Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari berkata mengomentari perkataan Ibnu Qudamah di atas, “Banyak ulama telah menshahihkan isnad hadits shalat tasbih, dan lihatlah (kitab al-Atsar al-Marfu’ah Fil Akhbar al-Maudhu’ah, hal. 123-143, karya al-Laknawi rahimahullah. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan sangat banyak.” (Catatan kaki Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan)

9.    Syaikh Salim al-Hilali menshahihkan hadits shalat tasbih dalam kitab beliauMukaffiratudz Dzunub

10.    Syaikh Abu Ashim Abdullah ‘Athaullah berkata, “Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di dalam al-Mushannaf; al-Baihaqi dalam as-Sunan; dan al-Hakim di dalam al-Mustadrak; (derajat hadits) shahih li ghairihi.” (I’lamul Baraya Bi Mukaffiratil Khathaya., hal. 40, taqdim: Syaikh Mushthafa al-Adawi)

11.    Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahihkan hadits shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu shalah, Ibnu Hajar al-Asqalani, as-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya



Kesimpulan :
1.    Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama men-dha’if-kannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena sebagiannya yang berderajat hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi shahih li ghairihi. Wallahu a’lam

2.    Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang

3.    Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas

4.    Shalat tasbih dilakukan 4 rakaat dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam. Wallahu a’lam

5.    Waktunya boleh siang ataupun malam


***


Bid’ah Seputar Shalat Tasbih
Syaikh Salim al-Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkan tiga bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:
1.    Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal 27 Ramadhan.
2.    Melakukan secara berjama’ah.
3.    Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga bid’ah lainnya, seperti:)
4.    Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah Jawa, yaitu 35 hari) sekali.

Tambahan
Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115, bahwa surat yang paling utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan surat al-Hadid, al-Hasyr, ash-Shaf, dan ath-Thaghabun. Jika tidak, maka surat al-Zalzalah, al-‘Adiyat, al-Haakum, dan al-Ikhlas, maka kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu a’lam

Demikian juga apa yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hal. 259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah al-Haakum, al-‘Ashr, al-Kafirun dan al-Ikhlas, kami tidak mengetahui  dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalam hadits di atas, Rasulullah tidaklah mengkhususkan dengan surat tertentu. Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam





***
Referensi :
Rabu, 05 Januari 2011
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11 Tahun VII, 1424 H – 2003 M
Dipublikasikan dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi
*