Senin, 23 Desember 2013

Bacaan Pembuka Pintu Rezeki



~*~  Bacaan Pembuka Pintu Rezeki  ~*~



Berikut ini ada 7 macam bacaan yang telah terbukti ma'bul
alias berhasil dilakukan oleh banyak orang

Tentu informasi ini datangnya dari mulut ke mulut.
Terutama adalah Surat Al-Waqiah,
pernah dilakukan oleh seorang pria dan di kota Kediri dan berhasil mendapatkan rezeki yang tidak diduganya.

7 Macam Bacaan Pembuka Pintu Rezeki yang Ampuh, diantaranya :

1. Memperbanyak Membaca "La hawla Wala Quwwata Illa billah"

"Barangsiapa yang lambat datang rezekinya
hendaklah banyak mengucapkan "La hawla Wala Quwwata Illa billah"
(HR. At Tabrani )


2. Membaca "La Ilaha Illallahul Malikul Haqqul Mubin"

"Barangsiapa setiap hari membaca "La ilaha illallahul malikul haqqul mubin"
maka bacaan itu akan menjadi keamanan dari kefakiran dan menjadi penenteram dari rasa takut dalam kubur"
(HR. Abu Nu’aim dan Ad Dailami)


3. Melanggengkan Bacaan Istighfar

"Barangsiapa melanggengkan beristighfar
niscaya Allah akan mengeluarkan dia dari segala kesusahan
dan memberikan rezeki dari arah yang tidak diduga-duga"
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah)


4. Membaca Surat Al-Ikhlas

"Barangsiapa mmbaca Surat Al Ikhlas ketika masuk rumah
maka berkah bacaan menghilangkan kefakiran dari penghuni rumah dan tetangganya"
(HR. AtTabrani)


5. Membaca Surat Al-Waqiah

"Barangsiapa membaca surat AlWaqiah setiap malam,
maka tidak akan ditimpa kesempitan hidup"
(HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab AlIman)


6. Memperbanyak Shalawat Atas Nabi
Ubay Bin Ka’ab meriwayatkan,
bila telah berlalu sepertiga malam,
Rasulullah Salallahu’alaih iwassalam berdiri seraya bersabda :

"Wahai Manusia Berdzikirlah Mengingat Allah,
berdzikirlah mengingat Allah
Akan datang tiupan (sangkakala kiamat) pertama,
kemudian diiringi tiupan kedua
Akan datang kematian dan segala kesulitan didalamnya"


7. Membaca Subhanallah wabihamdihi Subhanallahil adziim

"…dari setiap kalimat itu seorang malaikat yang bertasbih kepada Allah SWT
sampai hari kiamat yang pahala tasbihnya itu diberikan untukmu"
(HR. Al-Mustagfiri dalam Ad-Da’awat)

Semoga jadi motivasi tambahan sebagai amalan harian kita semua




***
Referensi :
Kamis, 14 Februari 2013
http://uswahislam.blogspot.com/2013/02/7-macam-bacaan-pembuka-pintu-rezeki.html?m=1
*

Kesalahan Dalam Shalat




~*~  Kesalahan Dalam Shalat  ~*~


Apa saja keslahan yang sering dilakukan dalam shalat,
mari kita simak artikel berikut ini untuk mengetahuinya lebih lanjut

Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya yang petama kali akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara shalat
Jika Shalatnya baik, maka baikpula seluruh amalan ibadah lainnya,
kemudian semua amalannya akan dihitung atas hal itu"
(HR. An Nasa’I : 463)


Banyak orang yang lalai dalam shalat, tanpa sengaja melakukan kesalahan-kesalahan yang tidak diketahuinya,
yang mungkin bisa membuat amalan shalatnya tidak sempurna

1. Menunda–nunda Shalat dari waktu yang telah ditetapkan
Hal ini merupakan pelanggaran berdasarkan firman Allah SWT

? ????? ?????????? ??????? ?????
?????????????? ???????? ??????????

Artinya :
"Sesungguhnya shalat suatu kewajiban yang telah ditetepkan waktunya bagi orang-orang beriman"
(QS. An-Nisa : 103)


2. Tidak shalat berjamah di masjid bagi laki-laki
Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang mendengar panggilan (adzan) kemudian tidak menjawabnya (dengan mendatangi shalat berjamaah), kecuali uzur yang dibenarkan"
(HR. Ibnu Majah Shahih)

Dalam hadits bukhari dan Muslim disebutkan
"Lalu aku bangkit (setelah shalat dimulai) dan pergi menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah,
kemudian aku akan membakar rumah-rumah mereka hingga rata dengan tanah"


3. Tidak tuma’minah dalam shalat

Makna tuma’minah adalah, seseorang yang melakukan shalat,
diam (tenang) dalam rukuk, i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud
Dia harus ada pada posisi tersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang
ditempatkan pada tempatnya yang sesuai

Tiak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam shalat,
sampai dia seleasi tuma’ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya

Nabi SAW bersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam shalatnya
tanpa memperlihatkan tuma;minah dengan benar,

"Ulangi shalatmu, sebab kamu belum melakukan shalat"
(HR.Bukhari)


4. Tidak khusu' dalam shalat, dan melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan di dalamnya

Rasulallah SAW bersabda,
"Sesungguhnya, seseorang beranjak setelah mengerjakan shalatnya
dan tidak ditetapkan pahala untuknya
kecuali hanya sepersepuluh untuk shalatnya,
sepersembilan, seperdelapan, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga atau setangah darinya"
(HR. Abu Dawud, Shahih)

Mereka tidak mendapat pahala shalatnya dengan sempurna
disebabkan tidak adanya kekhusyu’an dalam hati
atau melakukan gerakan-gerakan yang melalaikan dalam shalat


5. Sengaja mendahului gerakan iman atau tidak mengikuti gerakan-gerakannya

Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat
Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya
atau melambat-lambat-kan sesudahnya pada setiap rakaat shalat

Rasulallah SAW bersabda,
"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya
Jika ia bertakbir maka bertakbirlah,
dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir,
dan jika dia ruku’ maka ruku’lah dan jangan ruku’ sampai imam ruku’"
(HR. Bukhari)


6. Berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal sebelum imam menyelesaikan tasyahud akhir dengan mengucap salam ke kiri dan kekanan

Rasulullah SAW bersabda,
"Jangan mendahuluiku dalam ruku’, sujud
dan jangan pergi dari shalat (Al-Insiraf)"

Para ulama berpedapat bahwa Al-Insiraf, ada pada tasyahud akhir.
Seseorang yang mendahului imam harus tetap pada tempatnya
sampai imam menyelesaikan shalatnya (sempurna salamnya)
Baru setalah itu dia berdiri dan melengkapi rakaat yang tertinggal


7. Melafadzkan niat

Tidak ada keterangan dari nabi SAW maupun dari para sahabat
bahwa meraka pernah melafadzkan niat shalat

Ibnul Qayyim ra menyatakan dalam Zadul-Ma’ad,
"Ketika Nabi SAW berdiri untuk shalat beliau mengucapkan
"Allahu Akbar", dan tidak berkata apapun selain itu
Beliau (Nabi SAW) juga tidak melafalkan niatnya dengan keras


8. Membaca Al-Qur’an dalam ruku’ atau selama sujud

Hal ini dilarang, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas ra. bahwa, Nabi SAW bersabda,
"saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur’an selama ruku’ atau dalam sujud"
(HR. Muslim)


9. Memandang ke atas selama shalat atau melihat ke kiri dan ke kanan tanpa alasan tertentu

Rasulullah SAW bersabda,
"Cegalah orang-orang itu untuk mengangkat pandangan keatas
atau biarkan pandangan mereka tidak kembali lagi"
(HR. Muslim)


10. Melihat ke sekeliling tanpa ada keperluan apapun
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa ia berkata,
"Aku berkata kepada Rasulallah SAW tentang melihat ke sekeliling dalam shalat Nabi SAW menjawab,
"Itu adalah curian yang sengaja dibisikan setan pada umat dalam shalatnya"
(HR. Bukhari)


11. Seorang wanita yang tidak menutupi kepala dan kakinya dalam shalat

Sabda Rasulullah SAW,
"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah mencapai usia-haid,
kecuali jiak dia memakai jilbab (khimar)"
(HR. Ahmad)


12. Berjalan di depan orang yang shalat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam,
maupun sedang shalat sendirian dan melangkah (melewati) di antara orang selama khutbah shalat Jum’at

Rasulullah SAW bersabda,
"Jika orang yang melintas didepan orang yang sedang shalat mengetahui
betapa beratnya dosa baginya melakukan hal itu,
maka akan lebih baik baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada berjalan didepan orang shalat itu"
(HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun lewat diantara shaf orang yang sedang shalat berjamaah,
maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas ra :
"Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh"

Rasulullah SAW sedang shalat bersama orang-orang Mina menghadap kedinding
Maka saya lewat didepan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya,
maka saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya"
(HR. Al-Jamaah)

Ibnu Abdil Barr berkata,
"Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa’id yang berbunyi
“Jika salah seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat didepannya"
(Fathul Bari: 1/572)


13. Tidak mengikuti imam (pada posisi yang sama)
ketika datang terlambat baik ketika imam sedang duduk atau sujud

Sikap yang dibenarkan bagi seseorang yang memasuki masjid adalah
segera mengikuti imam pada posisi bagaimanapun,
baik dia sedang sujud atau yang lainnya


14. Seseorang bermain dengan pakaian atau jam atau yang lainnya
Hal ini mengurangi kekhusyu’an Rasulallah SAW,
melarang mengusap krikil selama shalat, karna dapat merusak kekhusyu’an
Nabi SAW bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian sedang shalat,
cegahlah ia untuk tidak menghapus krikil sehingga ampunan datang padanya"
(HR. Ahmad)


15. Menutup mata tanpa alasan
Hal ini makruh sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah,
"Menutup mata buka dari sunnah Rasulullah SAW"

Yang terbaik adalah, jika membuka mata tidak merusak kekhusyu’an shalat,
maka lebih baik melakukannya
Namun jika hiasan, ornament dan sebagainya disekitar orang yang shalat
atau antara dirinya dengan kiblat mengganggu konsentrasinya,
maka dipoerbolehkan menutup mata
Namun demikian pernyataan untuk melakukan hal itu dianjurkan (mustahab) pada kasus ini
Wallahu A’lam


16. Makan atau minum atau tertawa
Para ulama berkesimpulan orang yang shalat dilarang makan dan minum
Juga ada kesepakatan diantara mereka
bahwa jika seseorang melakukannya dengan sengaja
maka ia harus mengulang shalatnya


17. Mengeraskan suara hingga mengganggu orang-orang di sekitarnya

Ibnu Taimuiyah menyatakan,
"Siapapun yang membaca Al-Qur’an dan orang lain sedang shalat sunnah,
maka tidak dibenarkan baginya untuk membacanya dengan suara keras
karena akan mengganggu mereka
Sebab, Nabi SAW pernah meninggalkan sahabat-sahabat-nya
ketika mereka shalat ashar dan Beliau (Nabi SAW) bersabda,
“Hai manusia, setiap kalian mencari pertolongan dari Robb kalian
Namun demikian, jangan berlebihan satu sama lain dengan bacaan kalian"


18. Menyela di antara orang yang sedang shalat

Perbuatan ini terlarang, karena akan mengganggu
Orang yang hendak menunaikan shalat hendaknya shalat pada tempat yang ada
Namun jika ia melihat celah yang memungkinkan baginya untuk melintas dan tidak mengganggu,
maka hal ini di perbolehkan
Larangan ini lebih ditekankan pada jama’ah shalat

Jum’at, hal ini betul-betul dilarang
Nabi SAW bersabda tentang mereka yang melintasi batas shalat,
"Duduklah! Kamu mengganggu dan terlambat datang"


19. Tidak meluruskan shaf

Nabi SAW bersabda,
"Luruskan shafmu, sesungguhnya meluruskan shaf adalah bagian dari mendirikan shalat yang benar"
(HR. Bukhari dan Muslim).


20. Mengangkat kaki dalam sujud
Hal ini bertentangan dengan yang diperintahkan sebagaimana diriwayatkan dalam dua hadits shahih dari Ibnu Abbas ra
"Nabi SAW telah memerintah bersujud dengan tujuh anggota tubuh dan tidak mengangkat rambut atau dahi (termasuk hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki"

Jadi seseorang yang shalat (dalam sujud),
harus dengan dua telapak kaki menyentuk lantai dan menggerakan jari-jari kaki menghadap kiblat
Tiap bagian kaki haris menyentuk lantai
Jika diangkat salah satu dari kakinya, sujudnya tidak benar
Sepanjang dia lakukan itu dalam sujud


21. Meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan dan memposisikannya di leher
Hal ini berlawanan dengan sunnah karena Nabi SAW meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
dan meletakkan keduanya di dada beliau

Ini hadits hasan dari beberapa sumber yang lemah di dalamya
Tapi dalam hubungannya saling menguatkan di antara satu dengan lainnya


22. Tidak berhati-hati untuk melakukan sujud dengan tujuh anggota tubuh
(seperti dengan hidung, kedua telapak tangan, kedua lutuk dan jari-jari kedua telapak kaki)
Rasulallah SAW bersabda,
"Jika seorang hamba sujud, maka tujuh anggota tubuh harus ikut sujud bersamanya:
wajah, kedua telapak tangan kedua lutut dan kedua kaki"
(HR. Muslim)


23. Menyembunyikan persendian tulang dalam shalat

Ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam shalat
Hal ini didasarkan pad sebuah hadits dengan sanad yang baik dari Shu’bah budak Ibnu Abbas yang berkata,
“Aku shalat di samping Ibnu Abbas dan aku menyembunyikan persedianku”

Selesai shalat di berkata,
“Sesungguhnya kamu kehilangan ibumu!
karena menyembunyikan persendian ketika kamu shalat!"


24. Membunyikan dan mempermainkan antar jari-jari (tasbik) selama dan sebelum shalat

Rasulallah SAW bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian wudhu dan pergi kemasjid untuk shalat,
cegahlah dia memainkan tangannya karena (waktu itu)
ia sudah termasuk waktu shalat"
(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)


25. Menjadikan seseorang sebagai imam, padahal tidak pantas, dan ada orang lain yang lebih berhak
Merupakan hal yang penting, bahwa seorang imam harus memiliki pemahaman tentang agama dan mampu membaca Al-Qur’an dengan benar
Sebagaimana sabda Nabi SAW,
"Imam bagi manusia adalah yang paling baik membaca Al-Qur’an"
(HR. Muslim)


26. Wanita masuk ke masjid dengan

mempercantik diri atau memakai harum-haruman
Nabi SAW bersabda,
"Jangan biarkan perempuan yang berbau harum menghadiri shalat isya bersama kita"
(HR. Muslim)


27. Shalat dengan pakaian yang bergambar,
apalagi gambar makhluk bernyawa
Termasuk pakaian yang terdapat tulisan atau sesuatu yang bisa merusak konsentrasi orang yang shalat di belakangnya


28. Shalat dengan sarung, gamis dan celana musbil (melebihi mata kaki)
Banyak hadits rasulallah SAW yang meyebutkan larangan berbuat isbal diantaranya

A. Rasulallah SAW bersabda :
"sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang lelaki yang memakai sarung dengan cara musbil"
(HR. Abu Dawud (1/172 no. 638)

B. Rasulallah SAW bersabda :
"Allah SWT tidak (akan) melihat shalat seseorang yang mengeluarkan sarungnya sampai ke bawah (musbil) dengan perasaan sombong"
(Shahih Ibnu Khuzaimah 1/382)

C. Rasulallah SAW bersabda :
"Sarung yang melebihi kedua mata kaki, maka pelakunya di dalam neraka"
(HR.Bukhari : 5887)


29. Shalat di atas pemakaman atau menghadapnya
Rasulallah SAW bersabda,
"Jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid
Karena sesungguhnya aku telah melarang kalian melakukan hal itu"
(HR. Muslim : 532)


30. Shalat tidak menghadap ke arah sutrah (pembatas).
Nabi SAW melarang perbuatan tersebut seraya bersabda :
"Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah,
hendaklah ia mendekati sutrahnya sehingga setan tidak dapat memutus shalatnya"
(Shahih Al-Jami’ : 650)

Semoga Bermanfaat



***
Referensi :
Rangkuman Syaikh Muhammad Jibrin dan AL Qaulu Mubin fi Akhtaii Muallin
Syaikh Mansyur Hasan Salman
Terbitan Al Amin
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/30-kesalahan-dalam-shalat.html?m=1
*

Waktu Yang Istimewa Untuk Berdoa




~*~  Waktu Yang Istimewa Untuk Berdoa  ~*~



Assalamu'alaikum sobat-sobat se-tanah Air
Sebagaimana yang telah ditetapkan,
baik itu dalam kitab suci Al-Qur'an, hadits Nabi, dan ijma' para ulama,
bahwasanya do'a itu mempunyai waktu-waktu yang istimewa

Kapan saja itu, bisa disimak baik-baik di bawah ini

1. Malam Lailatul Qadar

Hal ini sebagaiman disebutkan dalam Al Qur'an Surat Al-Qadar ayat 3
Allah SWT berfirman,

َيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ 

Artinya :
"Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan"
(QS. Al-Qadar[97]: 3)


2. Berdoa di hari Arafah
Rasulullah SAW bersabda,
"Sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan di hari Arafah"
(HR. Tirmidzi)


3. Bulan Ramadhan
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa apabila ia berdoa ketika berbuka, maka doanya tidak akan ditolak"
(HR. Al-Bukhari)


4. Hari Jumat atau malam Jumat, atau waktu-waktu sepanjang hari Jumat
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya di hari Jumat terdapat waktu,
dimana kalau orang berdoa di waktu itu, akan dikabulkan"
(HR. At-Tirmidzi)

Mengenai dikabulkannya doa di hari Jumat,
banyak sekali riwayat-riwayat yang menjelaskan hal itu,
bahkan dalam sabda yang lain, Rasulullah SAW bersabda,

"Waktu itu terletak antara duduknya Imam setelah khutbah (pertama),
hingga dikumandangkannya (iqamah) untuk pelaksanaan shalat"


5. Di Pertengahan malam terakhir
Abi Umamah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya,
"Wahai Rasulullah, di waktu manakah doa didengarkan?"
Rasulullah SAW menjawab,
"Di pertengahan malam"


6. Waktu sahur, yaitu bagian terakhir dari malam
Allah SWT berfirman,

ل الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ 

Artinya:
"(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar,
yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (dijalan Allah),
dan yang memohon ampun di waktu sahur[1]."
(QS. Ali Imran[3]: 17).

Maksudnya, waktu sebelum fajar menyingsing mendekati subuh


7. Ketika azan dikumandangkan

Sebagaimana dikatakan oleh Sahl bin Sa'ad ra,
ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Dua waktu doa yang apabila kita berdoa di waktu itu,
maka tidak akan ditolak oleh Allah, yaitu
diwaktu azan berkumandang dan ketika kesusahan mendera silih berganti"
(ABu Dawud menambahkan, Ketika hujan turun)


8. Antara Azan dan Iqamah

Sebagaimana dikatakan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Anas ra,
ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Tidak ditolak doa di antara azan dan iqamah"
Kemudian kami berkata,
"Apa yang harus kami panjatkan, wahai Rasulullah?"
Beliau menjawab,
"Mintalah kepada Allah keselamatan di dunia dan di akhirat"


9. Ketika Iqamah

Sebagaimana dikatakan oleh Ahmad Jabir ra, ia berkata,
"Apabila shalat hendak dilakukan, maka pintu-pintu langit terbuka dan doa dikabulkan"


10. Setelah shalat wajib

Dari Abu Umamah ra, dia menuturkan,
ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,
"Kapankah doa yang paling didengar olah Allah SWT?"
Rasulullah SAW menjawab,
"Di tengah malam dan setelah shalat-shalat fardhu"


11. Di waktu Sujud

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Paling dekatnya hamba dengan Tuhannya adalah ketika dia bersujud,
maka perbanyaklah berdoa"


12. Ketika sedang membaca al-Qur'an,
apabila sudah mengkhatamkan bacaan

Diriwayatkan dari Imran bin Khasin ra,
ia melewati seseorang yang sedang membaca al-Qur'an,
kemudian dia memintanya berdoa,
dan mengulanginya lagi permintaannya seraya mengatakan,
"Siapa yang membaca al-Qur'an maka mohonlah kepada Allah
karena sesungguhnya akan datang segolongan manusia yang membaca al-Qur'an
dan orang-orang meminta didoakan dengannya"
(HR. At-Tirmidzi)


13. Ketika Imam selesai membaca Surat Al-Fatihah

Sebagaiman sabdanya,
"Apabila imam mengatakan,
"Ghairil maghdubi 'alaihim waladh dhallin,"
maka katakanlah, "Amin",
niscaya Allah akan mencintai kalian


14. Ketika meminum air Zam Zam

Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim dari hadits Ibnu Abbas ra,
ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Air zam zam berkhasiat sesuai dengan keinginan peminumnya,
apabila engkau meminumnya dengan harapan meminta kesembuhan,
maka Allah akan menyembuhkannya,
apabila engkau meminumnya dengan harapan untuk mengenyangkan,
maka Allah akan mengenyangkanmu,
apabila engkau meminumnya untuk menghilangkan dahaga yang engkau rasakan,
maka Allah akan menghilangkan dahagamu"

Al-Hakim menambahkan, apabila engkau meminum Air Zamzam,
maka berdoalah sebagai berikut,
"Allahumma inni as'aluka 'ilman naf'an
wa rizqan wasi'an wa syifa'an min kulli da'in"
Artinya:
"Ya Allah, aku meminta kepadamu ilmu yang bermanfaat,
rezeki yang luas dan kesembuhan dari berbagai penyakit"


15. Ketika berkumplnya umat Islam di majelis dzikir

Rasulullah Muhammad SAW bersabda,
"Tidaklah duduk segolongan kaum yang berzikir kepada Allah
kecuali mereka dikelilingi malaikat,
dicurahkan kepada mereka rahmat,
dan diturunkan kepada mereka ketenangan
dan Allah akan mencatat orang-orang yang ada di dalamnya"



Itulah waktu-waktu yang paling mustajab untuk berdoa
dan Insya Allah akan dikabulkan
Sekian, wassalamu'alaikum semuanya




***
Referensi :
Jumat, 31 Mei 2013
http://uswahislam.blogspot.com/2013/05/15-waktu-yang-istimewa-untuk-berdoa.html?m=1
*

Minggu, 15 Desember 2013

Batasan Aurat Sesama Wanita




~*~ Batasan Aurat Antara Sesama Wanita ~*~


Syaikh hafizhahullah, kami mendengar bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut,
Benarkah demikian?
Kami sering melihat wanita-wanita yang datang ke tempat-tempat resepsi dengan mengenakan gaun-gaun pendek dan transparan atau berbelah hingga tampak betisnya
Atau mengenakan gaun yang tidak berlengan dan yang menampakkan sebagian dada atau punggungnya
Sehingga penampilan wanita-wanita muslimah itu persis seperti para selebritis di negara-negara kafir atau artis-artis film yang biasa tampil di televisi

Jika kita larang, mereka akan membantah,
"Gaun seperti ini boleh-boleh saja sebab aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut"

Hingga rasa malupun sudah tidak ada lagi, menyerupai wanita-wanita kafir dan sifat nyinyir sudah melanda kaum wanita, akibatnya kondisipun semakin parah

Berilah kami jawaban semoga Allah membalas Anda dengan pahala kebaikan


Berikut jawabannya :

Alhamdulillah, sesungguhnya seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi lelaki yang bukan mahramnya

Ia tidak boleh menampakkan diri di hadapan kaum lelaki meskipun tubuhnya ditutupi dengan pakaian jika dengan melihat sosoknya dan cara berjalannya dapat menimbulkan fitnah


Adapun yang disebutkan dalam soal bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut, hal itu berlaku dalam kondisi khusus, yaitu jika ia berada di rumahnya di tengah saudara-saudara wanitanya dan karib kerabat wanita yang tinggal di rumahnya

Meskipun pada dasarnya ia wajib menutup seluruh tubuhnya agar para wanita lainnya tidak mengikuti dan menyebarkan kebiasaan yang jelek itu kepada yang lainnya (kebiasaan membuka aurat)

Begitu pula ia wajib menutup anggota-anggota tubuhnya yang menarik di hadapan mahramnya dan di hadapan wanita-wanita asing, agar dia tidak menjadi bahan pembicaraan disebabkan sebagian mahram atau wanita-wanita asing itu menceritakan hal tersebut kepada orang lain


Dalam hadits Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:


“Janganlah seorang wanita menceritakan seluk-beluk wanita lain di hadapan suaminya hingga seolah-olah suaminya itu melihatnya dengan mata kepala”


Maksudnya, jika ia menampakkan anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti dada, lengan, perut, punggung, bahu, leher dan betisnya, maka siapa saja yang melihat pasti terlintas dalam pikirannya hal itu

Biasanya kaum wanita suka menceritakan apa yang mereka lihat dari wanita lain kepada keluarga mereka yang laki-laki ataupun perempuan

Mereka akan menceritakan hal tersebut kepada lelaki-lelaki asing yang membangkitkan ketertarikan mereka kepada wanita tersebut

Hal itu tentu saja membuat jiwa-jiwa yang buruk terkait dengannya

Oleh sebab itu, ia wajib menutup anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti dada, punggung, lengan, betis dan lainnya meskipun di hadapan mahram dan kaum wanita

Lebih-lebih lagi di tempat-tempat keramaian, tempat-tempat pesta, resepsi, di rumah sakit-rumah sakit, sekolah-sekolah meskipun disekelilingnya hanya kaum wanita

Kadangkala tanpa sengaja pandangan kaum pria dan anak-anak usia puber tertumbuk pada mereka

Kadangkala pula tanpa sengaja mereka terfoto dalam keadaan terbuka auratnya hingga dapat menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya


Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah mengancam dengan keras kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis dan sempit dalam sabdanya:


“Dua kelompok manusia yang termasuk penghuni neraka, Salah satunya: Wanita-wanita yang berbusana tetapi pada hakikatnya telanjang, berjalan berlenggak-lenggok menarik perhatian manusia, kepala-kepala mereka laksana punuk unta, mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak mencium aromanya”


Makna kaasiyaat 'aariyaat (memakai busana tapi sebenarnya telanjang) adalah memakai busana yang transparan dan sempit hingga membentuk lekuk-lekuk tubuh mereka dan terdapat celah yang menampakkan dada dan payudara serta anggota-anggota tubuh yang menarik

Termasuk juga menampakkan diri di pesta-pesta dan tempat-tempat keramaian umum

Wallahu a'lam





***
Referensi :
Dinukil dari fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Prince of Jihad
Rabu, 3 Desember 2008 07:55:00
http://m.arrahmah.com/read/2008/12/03/2686batasan_aurat_antara_sesama_wanita.html
*

Haruskah Aku Jujur Keperawananku Hilang Saat Akan Menikah





~*~ Haruskah Jujur ~*~



Apakah seorang wanita harus memberitahu calon pelamarnya, bahwa keperawananya telah hilang?


Saif Al Battar – Kamis, 31 Maret 2011 10:17:04


Seorang teman perempuan saya mencintai seorang pemuda ketika dia berusia 13 tahun


Laki-laki itu berusia sepuluh tahun lebih tua darinya


Sang wanita siap melakukan apa saja demi sang laki-laki


Hingga dia melupakan zikir kepada Allah, walaupun dia berasal dari keluarga agamis


Baginya, sang laki-laki tersebut adalah segala-galanya


Kalau dia shalat, maka doanya tak lain agar sang laki-laki itu menikahinya dan tidak ada yang dia lakukan kecuali untuknya

Hingga akhirnya dia berzina dengannya


Akan tetapi ketika itu dia masih kecil, sehingga dia tidak tahu apa yang dia lakukan


Lalu dia mendatangi dokter yang dia kenal, maka sang dokter mendapatkan bahwa selaput daranya telah berlobang kecil


Ketika itu, teman saya mulai menyesal dan minta ampun kepada Allah serta shalat


Sementara sang pemuda tersebut ternyata meninggalkannya karena ada gadis yang lain


Sekian lama kemudian, ketika sang gadis telah masuk dunia perguruan tinggi, ada seorang pemuda saleh yang datang melamarnya


Dia tidak tahu apa yang harus dia lakukan


Maka dia datangi dokter yang lain


Dia sangat kaget ketika sang dokter menyatakan bahwa dia wajib menjahit selaput daranya yang robek


Setelah dia menyetujui lamaran tersebut, dia tidak tahu apa yang harus dilakukan


Apakah meninggalkan orang yang melamar tersebut dan yang telah dia cintai, atau dia melakukan jahitan, atau apa yang harus diperbuat?


Mohon penjelasannya




Dan jawabannya adalah...



Alhamdulillah…
Sesungguhnya nestapa ini bukan yang pertama terjadi, dan bukan pula yang terakhir


Fitnah syahwat yang paling besar adalah laki-laki yang terkena fitnah wanita dan wanita yang terkena fitnah laki-laki


Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata,

“Bercampurnya dua jenis manusia ini merupakan sebab fitnah. Seorang laki-laki yang bercampur baur dengan wanita, ibarat bercampurnya api dengan kayu bakar”


Al-Istiqomah 1/361
Demikianlah halnya api, dia membuat keduanya menyala, kemudian sang laki-laki meninggalkan setelah merenggutnya dan mencari wanita selainnya


Kejadian yang selalu berulang-ulang


Sang laki-laki menariknya pelan-pelan, kemudian merenggut kegadisannya,
Setelah itu dia tinggalkan dan mencari wanita lain sebagai isteri dan keluarganya yang dia merasa ama kepadanya

Akan tetapi siapa yang menyadari pelajaran ini dan mengetahui hakekat tipu daya sebelum segala sesuatunya terlambat


Sebelum menyesal dan sebelum tidak berguna lagi penyesalan


Kami mohon kepada Allah agar dia bertaubat dan bagi siapa saja yang telah bermaksiat, serta dapat belajar dari pelajaran yang keras dan pahit tersebut


Bagaimana jika Allah menghendaki hamba-Nya mendapatkan petunjuk dan istiqomah, sedangkan setan dan para pendukungnya menghendaki kesesatan dan penyimpangan


Allah Ta'ala berfirman,


??????? ??????? ??????????? ?????? ?????????????? ?????? ????????? ???? ?????????? ????????? ?????????? ????????? ??????? ??????? *
 ????????? ??????? ???? ??????? ?????????? ????????? ????????? ???????????? ???????????? ???? ????????? ?????? ???????? *
 ??????? ??????? ???? ????????? ???????? ???????? ???????????? ????????


Artinya:
“Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukmu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para Nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran)”
(QS. An-Nisa : 26-28)


Sekarang, yang terjadi telah terjadi

Maka kewajiban yang paling utama bagi saudara anda sekaligus menjadi haknya yang paling utama atas anda adalah membantunya untuk bertaubat dengan sebenarnya (taubatan nasuha) serta menyesali apa yang telah dilakukan dan menyadari bagaimana pengaruh setan dalam menyesatkannya


Semoga Allah menerima taubatnya dan menutup aibnya dengan serapat-serapatnya


Adapun mengenai lamarannya, hendaknya dia meneruskannya selama yang dia harap adalah pemuda yang baik dan saleh


Dia tidak perlu menjahit selaput daranya yang hilang akibat perbuatan zina, karena itu termasuk penipuan

Tapi juga dia tidak perlu membuka aib dirinya

Tetapi tetap saja meneruskan rencana tersebut sesuai kehendak Allah

Semoga Allah menutup aib yang ada padanya


Jika sang suami tidak menyadari hal tersebut setelah pernikahan dan Allah menutup semua rahasia anda, maka teruskan pernikahan apa adanya


Tapi jika ternyata sang suami mengetahui permasalahan tersebut, maka mungkin anda memberikan isyarat bahwa kegadisannya hilang akibat kecelakaan, atau semacamnya dengan bahasa isyarat

Karena sering terjadi kegadisan seseorang dapat hilang dengan kejadian semacam itu


Semoga, jika dia telah berusaha, sang suami menutup aibnya


Apabila hal tersebut tidak mungkin dan sang suami telah mengetahui bahwa kegadisannya telah hilang, maka sang suami boleh membatalkan pernikahannya jika dia menginginkan hal tersebut serta minta dikembalikan apa yang telah dia berikan kepada isterinya tersebut, baik mahar atau biaya perkawinan


Semoga dengan dibatalkannya pernikahan tersebut, walau setelah pernikahan yang sesaat, lebih baik baginya dan lebih menutup aibnya


Sebab setelah itu, dia akan tergolong sebagai janda

Dan jika dia menikah lagi setelah itu, dia dapat menikah sebagaimana seorang janda


Semoga Allah memberi taufik dan hidayah ke jalan yang lurus
Kepada kita semua
Aamiin…





***
Referensi :
http://m.arrahmah.com/read/2011/03/31/11682-apakah-seorang-wanita-harus-memberitahu-calon-pelamarnya-bahwa-keperawanany.html
*

Minggu, 13 Oktober 2013

Idul Adha



~*~  Idul Adha  ~*~



Setiap tahunnya umat Islam merayakan hari raya qurban atau Idul Adha
Dan sebentar lagi pada tahun ini umat Islam akan merayakannya
Tetapi pada faktanya umat Islam tidak begitu memahami makna besar yang terkandung dalam Idul Adha
Sehingga perayaannya pun hanya berupa rutinitas saja


Jika kita memahami lebih dalam tentang makna yang terkandung pada hari raya Idul Adha
Yaitu tentang ketaatan, pengorbanan dan persatuan umat Islam
Tentunya dari makna tersebut kita dapat mengambil banyak pelajaran yang dapat kita contoh untuk mengarungi kehidupan menjadi baik


Ketaatan dan pengorbanan
Ketaatan dalam konteks ini senantiasa menanti semua perintah Allah SWT,
meskipun untuk itu kita mesti mengorbankan sesuatu yang paling kita cintai
Dan juga tentang Pengorbanan dalam artian sikap mengorbankan apa saja yang kita miliki dan cintai sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah SWT



Kisah inspiratif terkait ketaatan total dan pengorbanan sepenuhnya dalam melaksanakan perintah Allah SWT
Salah satu kisah paling menarik adalah kisah ketaatan dan pengorbanan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As

Nabi Ibrahim a.s. mendapat mimpi bahwa ia harus menyembelih Ismail puteranya
Barangkali ada diantara kita yang mengangggap kisah di atas memang luar biasa
tapi tetap saja berat untuk ditiru dikarenakan lakon kisah tersebut adalah seorang nabi
Realitanya tidak murni demikian

Mungkin iya berat bagi kita untuk meniru mentalitas Nabi Ibrahim As yang dengan teguh menjalankan perintah Tuhannya,
akan tetapi sangat besar peluang bagi kita untuk meniru dan mencontoh mentalitas Ismail muda, yang ketika itu belum diangkat menjadi nabi, dalam hal ketaatan kepada perintah Allah SWT


Hal ini bisa kita aplikasikan ketika mengorbankan waktu untuk mengkaji Islam dan berdakwah walaupun disela-sela waktu kesibukan

Persatuan Umat islam
Di antara pelajaran terpenting dari ibadah haji ini adalah pesan persatuan umat
Pesan ini tampak jelas sekali

Jamaah haji akan dapat menyaksikan berkumpulnya umat Islam dari seluruh pelosok dunia
untuk melakukan ibadah yang sama, zikir yang sama, di tempat yang sama
dan dengan busana ihram yang sama tanpa mempedulikan lagi batasan negara bangsa (nation state), perbedaan suku, warna kulit dan bangsa


Berkumpulnya jamaah haji dengan sesama muslim dari seluruh pelosok dunia akan menyadarkan mereka, bahwa yang mempersatukan umat Islam hanya satu faktor saja, tidak lebih, yaitu agama Allah (Islam)

Tak ada faktor pemersatu lainnya apakah itu suku, warna kulit, bangsa ataupun negara bangsa (nation state)
Persatuan umat Islam dan karakter umat yang satu itulah yang menjadi dasar dari adanya negara yang satu yaitu satu negara Khilafah untuk umat Islam di seluruh dunia

Untuk itu sebagai muslim sudah saatnya kita memahami makna besar dibalik perayaan Idul Adha dan tidak menjadikannya sebagai rutinitas semata

*Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Pendidikan Fisika Universitas Pendidikan Indonesia


Mei Indah Sari
Jl Geger Suni, Bandung
moy_physic@yahoo.com
085720857762



***
Referensi :
http://news.detik.com/read/2012/10/17/100608/2064651/471/2/makna-besar-dibalik-idul-adha
*




Haid, Nifas Dan Istihadah





~*~  Haid, Nifas Dan Istihadah  ~*~



(*) A. Haid
Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar dari rahim ketika seorang perempuan telah mencapai baligh,
Biasanya terjadi pada waktu-waktu tertentu

Hikmah keluarnya darah haid ini adalah
Untuk mengendalikan kelahiran anak secara alami
Batas minimal keluarnya darah haid (menstruasi) adalah sehari semalam,
Dan batas maksimalnya adalah lima belas hari

Adapun umumnya masa haid (masa menstruasi) adalah enam atau tujuh hari
Adapun batas minimal sucinya itu 13 atau 15 hari,
Dan batas maksimal sucinya itu tidak terbatas,
Umumnya seseorang bersih dari haid (menstruasi) adalah 23 atau 24 hari


Dalam hal ini, perempuan dibagi ke dalam tiga golongan,
Yakni Mubtada’ah (yang baru mulai haid),
mu’tadah (yang sudah biasa)
Dan mustahadhah,
Dan masing-masing memiliki hukumnya tersendiri


1. Mubtada’ah

Mereka adalah perempuan yang baru pertama kali melihat darahnya keluar
Apabila dia melihat darahnya keluar,
maka dia wajib meninggalkan shalat, puasa, hubungan intim/bersetubuh, dan menungu suci

Apabila dia melihat darah itu setelah satu hari satu malam atau lebih sampai 15 hari,
maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar)
dan wajib mengerjakan shalat

Jika darah haid (menstruasi) tersebut terus mengalir setelah masa 15 hari,
maka darah tersebut dianggap sebagai darah mustahadhah (wanita yang keluar darah istihadhah – bukan darah haid/menstruasi)
Setelah itu, hukumnya menjadi Mustahadhah

Jika darah haid/menstruasi berhenti,
tidak mengalir selang 15 hari
Dan dia melihatnya satu hari atau 2 hari dan berhenti selama itu juga,
maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar)
Dan shalat setiap masa suci, dan berdiam setiap melihat darah



2. Al-Mu’tadah

Kelompok ini adalah wanita yang telah terbiasa mengalami haid/menstruasi pada hari-hari tertentu pada satu bulan
Hukumnya, wanita haid kelompok Al-Mu’tadah wajib meninggalkan shalat, puasa, dan berhubungan intim pada hari ketika ia terbiasa haid

Jika perempuan haid kategori A;-Mu’tadah melihat cairan kuning atau ketuh setelah biasanya,
maka dia tidak usah mempedulikannya
Berdasarkan perkataan Ummu Athiyah,

“Kami tidak menggolongkan cairan kuning atau keruh setelah suci itu sebagai darah haid/menstruasi,”
(HR Abu Daud: 307, 308)

Adapun jika perempuan haid (menstruasi) kategori Al-Mu’tadah melihat cairan kuning atau keruh tersebut pada masa-masa haid (menstruasi),
lalu cairan kuning atau keruh tersebut tidak keluar pada hari-hari biasanya (suci haid), maka itu termasuk haid (menstruasi), sehingga dia tidak wajib mandi, shalat atau puasa karenanya



3. Mustahadhah

Mustahadhah adalah wanita haid yang darahnya terus mengalir tanpa henti setelah berakhirnya masa haid (masa menstruasi)
Hukum perempuan menstruasi (haid) kategori Mustahadhah ada dua:

a. Apabila hari-hari sebelumnya ia yakini sebagai hari-hari yang biasanya ia mengalami haid (menstruasi),
maka dia wajib meninggalkan shalat pada hari-hari tersebut
Dan setelah darah haid (menstruasi) tersebut berhenti mengalir,
maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar), shalat, puasa, dan boleh melakukan hubungan intim

b. Jika perempuan haid:
(1) tdak mempunyai hari-hari biasa (masa haid tidak teratur dan dia ingat lama waktunya) atau....
(2) dia mempunyai hari-hari biasa tapi dia lupa masanya atau banyaknya, atau....
(3) darahnya itu bisa dibedakan dengan lainnya dan darahnya itu mengalir satu kali berwarna hitam dan satu kali berwarna merah,
maka dia boleh berdiam pada hari-hari keluar darah hitam
Kemudian dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar) dan shalat setelah darah tersebut berhenti mengalir, selama darah yang keluar tidak lebih dari 15 hari

c. Apabila seorang wanita haid tidak bisa membedakan darah haid (hitam atau yang lainnya),
maka dia seharusnya berdiam pada masa haidnya setiap bulannya, yang kira-kira selama 6 atau 7 hari,
kemudian setelah itu dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar).

d. Wanita haid (menstruasi) yang keluar darah istihadhahnya pada hari-hari keluar darah istihadahnya, dia wajib berwudhu setiap kali akan mengerjakan shalat, dan memakai pembalut dan tetap mengerjakan shalar meskipun darahnya mengalir deras, dan tidak boleh berhubungan intim kecuali karena terpaksa (darurat)


Adapun dalil-dalil tentang hukum-hukum mustahadhah di atas yaitu,

1. Hadist Ummu Salamah Radhiyallahuanha
Pada suatu hari, Ummu Salamah meminta fatwa kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam tentang seorang perempuan yang darahnya terus mengalir
Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam menjawab,

“Hendaknya dia memperhatikan jumlah malam-malam dan hari-hari haid yang dia alami setiap bulannya sebelum menimpa apa yang telah menimpanya, maka hendaklah dia meninggalkan shalat sebanyak hari itu dari satu bulan, apabila lebih dari itu, maka hendaklah dia mandi kemudian memakai kain pembalut kemudian shalat”
( HR Abu Daud: 274, dan An-Nasai: 33, Kitab Ath-Thaharah, dengan sanad yang hasan – baik )

Hadist di atas menjelaskan tentang wanita yang keluar darah istihadhah pada hari-hari tertentu



2. Hadist Fatimah binti Abi Khubaisy
Bahwasanya ia pernah mengalami haid, lalu Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya,

“Apabila darah haid (menstruasi), maka itu warnanya hitam, bisa diketahui, maka apabila darahnya seperti itu tahanlah dari mengerjakan shalat, apabila darahnya itu berwarna lain, maka berwudhulah – setelah mandi wajib/ mandi junub/ mandi besar – dan shalatlah, karena itu hanya darah kotor,”
(HR Abu Daud: 286, 304, dan An-Nasai: 1/123, 185)

Hadist di atas menjelaskan tentang wanita yang mengalami haid (menstruasi) tidak normal, juga tentang wanita haid yang lupa akan waktu haid atau siklus haidnya



3. Hadist Hamnah binti Jahsyin, berkata,
“Aku pernah mengeluarkan darah yang sangat banyak (haid/menstruasi), lalu aku mendatangi Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam untuk meminta fatwa kepada beliau, lalu beliau bersabda,

“Sesungguhnya itu hanyalah goncangan (dorongan) dari setan, kamu mengalami haid selama enam atau tujuh hari dalam ilmu Allah, kemudian mandilah jika kamu telah melihat bahwa kamu telah bersih dan kamu telah suci kemudian kerjakanlah shalat (di masa-masa suci haid) selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah (jika ada kewajiban puasa) dan shalatlah, karena itu boleh kamu kerjakan, demikianlah kamu lakukan setiap bulan sebagaimana perempuan lainnya mengalami haid (menstruasi)”
( HR At-Tirmidzi: 128)


Hadist di atas menjadi petunjuk atau bukti tentang wanita yang tidak mempunyai hari-hari biasa dan tidak bisa membedakan darahnya yang keluar




(*) B. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan dan tidak ada batas minimalnya

Kapan saja wanita-wanita yang telah melahirkan itu melihat dirinya suci (darahnya tidak lagi mengalir),
maka dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/ mandi besar) dan shalat,
kecuali berhubungan intim
Makruh baginya berhubungan intim sebelum 40 hari setelah melahirkan,
karena dikhawatirkan akan merasa sakit ketika melakukannya
Adapun batas maksimalnya adalah 40 hari

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahuanha berkata,

“wanita-wanita yang telah melahirkan itu berdiam selama 40 hari.”

Dia berkata,
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam,
“Berapa lama seorang peremuan berdiam apabila dia telah melahirkan?”

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam menjawab,
“Empat puluh hari, kecuali jika dia melihat dirinya suci sebelum itu,”
(HR At-Tirmidzi, dan beliau memberikan cacat pada hadist tersebut dengan gharib (asing) tetapi dishahihkan oleh Imam Al-Hakim )


Berdasarkan hadist tersebut, maka apabila wanita-wanita yang telah melahirkan itu telah mencapai 40 hari pasca melahirkan,
dia wajib melakukan mandi wajib (mandi junub/mandi besar), shalat, dan berpuasa (jika ada kewajiban puasa) meskipun darahnya belum berhenti mengalir

Hanya saja, apabila dia belum suci, dia hukumnya seperti mustahadhah (wanita yang keluar darah istihadhahnya), sama persis tidak ada bedanya

Sebagian ulama menyebutkan, “Sesungguhnya para wanita yang telah melahirkan itu berdiam selama 50 atau 60 hari, dan berdiam selama 40 hari itu lebih hati-hati (bagus) bagi agamanya”




(*) C. Istihadah

Para ulama mendefinisikan istihadah sebagai keluarnya darah dari kemaluan wanita di luar haidh dan nifas atau karena sakit.

Wanita yang mengalami istihadah disebut mustahdhah, dan takrifnya adalah:

Wanita yang darahnya mengalir tidak terbendung pada harihari yang telah tertentu, dan bukan darah haidh melainkan darah penyakit, yang disebut al ‘adzil.[1]

Mazhab Al Hanafiyah mendefinisikan darah istihadhah sebagai: Darah kotor yang memancar keluar dari selain rahim.[2]

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan darah istihadhah sebagai: Darah penyakit yang mengalir dari dasar rahim yang disebut a’dzil.

B. Yang Termasuk Darah Istihadhah

Dari pengertian bahwa selain darah haidh dan nifas berarti darah istihadhah, kita bisa membuat sebuah kesimpulan, bahwa di antara yang termasuk darah istihadah adalah:

1. Darah Sebelum Usia 9 Tahun

Bila seorang anak perempuan yang mengalami keluar darah dari kemaluannya seperti darah haidh, padahal usianya belum lagi masuk usia haidh, yakni belum 9 tahun menurut hitungan tahun qamariyah, maka dia bukan sedang mendapat haidh.

Sebab secara ketentuan syaiah, darah itu bukan darah haidh. Darah itu tidak lain adalah darah istihadhah.

2. Darah Setelah Usia Haidh (50-70 tahun)

Demikian pula dalam pandangan para ulama yang memberikan batasan maksimal usia haidh, bila darah masih keluar di atas usia tersebut, dihitung bukan sebagai darah haidh.

Sebagaimana disebutkan di bab yang lalu, menurut versimazhab Al Hanafiyah, batas usia haidh buat seorang perempuan maksimal sampai ketika berusia 50 tahun saja.

Sehingga darah yang keluar setelah melewati usia tersebut bukan lagi darah haidh, melainkan darah istihadhah. Demikian juga menurut versi mazhab Al Malikiyah,

dalam pandangan mereka, bila perempuan di atas usia 70 tahun masih mengeluarkan darah yang mirip dengan darah haidh, terhitung bukan darah haidh, melainkan darah istihadhah.

3. Darah di Masa Suci

Bila darah masih saja keluar setelah masa haidh (13-15 hari) terlewat, maka darah itu pun juga bukan termasuk darah haidh. Dan kalau bukan darah haidh, berarti darah itu adalah darah istihadhah.

4. Darah sebelum melahirkan

Darah atau cairan apa pun yang keluar sebelum proses kelahiran bayi juga termasuk darah istihadhah. Karena pengertian darah nifas hanyalah darah yang keluar pada saat kelahiran atau setelah itu.

Bila sebelum kelahiran telah ada darah yang keluar, entah apa pun nama dan istilahnya, disebut dengan darah istihadhah.

5. Darah Selewat Nifas

Seorang wanita yang masih mengalami keluar darah setelah masa nifas (40-60 hari), sesuai dengan mazhab masing-masing, maka hukumnya sudah wajib untuk shalat.

Karena darah itu sudah bukan lagi darah nifas, melainkan darah istihadhah




(*) D. Cara Mengetahui Apakah Seseorang Suci Dari Haid

Suci dari haid (menstruasi) dapat diketahui dengan salah satu cara dari dua hal berikut:

1. Cairan putih yang keluar setelah suci
2. Kering, yaitu upaya wanita memasukkan kapas ke dalam kemaluannya, kemudian dia mengeluarkannya dan terbukti kapas tersebut dalam keadaan kering
Upaya tersebut dilakukan sebelum tidur dan sesudahnya, untuk mengetahui apakah telah suci atau belum

Wallahu’alam bish shawwab


Semoga Bermanfaat





***
Referensi :
Saturday, December 22, 2012
Haid (Menstruasi) dan Nifas (darah setelah Melahirkan)
Dalam Fiqih Islam
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
*