Minggu, 15 September 2013

Qadha Shalat





~*~  Qadha Shalat  ~*~




Assalamualaikum
saya ingin menanyakan perihal qadha sholat
Saya dengar ada yang menyebut solat dapat di qada,
apakah benar demikian?
Bila benar bagaimana hukumnya dan tata cara melakukannya?
Terima kasih

Dari: Harindra Abiddina Falach



***


Wa alaikumus salam warahmatullah ..
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Diantara amalan yang tingkat kewajibannya sangat kuat adalah shalat
Karena itu, shalat hukumnya wajib dikerjakan oleh semua orang yang telah baligh, selagi dia masih berakal

Namun sayang, perhatian kaum muslimin terhadap shalatnya, tidak sekuat tingkat kewajibannya
Ada diantara mereka yang meninggalkan sama sekali, ada yang bolong-bolong,
ada yang suka telat, hingga ada yang sengaja telat
Jika sudah telat, dia mulai resah, bagaimana cara mengqadha’nya

Ada beberapa catatan penting terkait dengan qadha shalat:

(*) Pertama, shalat adalah kewajiban yang dibatasi waktunya

Allah berfirman,

“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya”
(QS. An-Nisa: 103)

Ada batas awal dan ada batas akhir untuk shalat wajib
Orang yang mengerjakan shalat setelah batas akhir statusnya batal, sebagaimana orang yang mengerjakan shalat sebelum masuk waktu, juga batal
Dengan demikian, hukum asal shalat, harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan
Dan tidak boleh keluar dari hukum asal ini, kecuali karena ada sebab yang diizinkan
oleh syariat, seperti alasan bolehnya menjamak shalat



(**) Kedua, pelaksanaan shalat wajib ada 4 bentuk :

Ada’, qadha, I’adah, dan dijamak

1.) Ada’ [arab: ﺃﺩﺍﺀ] :
Melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan
Inilah cara mengerjakan shalat dalam kondisi normal, sebagaimana jadwal shalat yang telah dimaklumi bersama

2.) Qadha [arab: ﻗﻀﺎﺀ] :
Melaksanakan shalat setelah batas waktu yang ditetapkan
Ini hanya boleh dikerjakan dalam kondisi tertentu, yang nanti akan dibahas

3.) I’adah [arab: ﺇﻋﺎﺩﺓُ] :
Mengulangi shalat wajib, karena shalat sebelumnya dinilai batal dengan sebab tertentu, namun masih dalam rentang waktu shalat
Misal, orang shalat dzuhur tanpa bersuci karena lupa, kemudian dia mengulangi shalat tersebut sebelum waktu dzuhur selesai

4.) Jamak :
Melaksanakan shalat yang digabungkan dengan shalat sebelumnya atau sesudahnya
Jamak hanya boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu, sebagaimana yang pernah dibahas di: http://www.konsultasisyariah.com/tentang-menjamak-qashar-shalat/



(***) Ketiga, orang yang telat dalam mengerjakan shalat ada 2 :

a. Telat mengerjakan shalat di luar kesengajaan
Seperti ketiduran, atau kelupaan, kemudian baru sadar setelah waktu shalat selesai
Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk segera melaksanakan shalat setelah sadar
Dalil ketentuan ini adalah hadis dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Disebutkan dalam hadis yang lain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan suatu perjalanan bersama para shahabat

Di malam harinya, mereka singgah di sebuah tempat untuk beristirahat
Namun mereka kesiangan dan yang pertama bangun adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sinar matahari
Kemudian, beliau berwudhu dan beliau memerintahkan agar azan dikumandangkan
Lalu, beliau melaksanakan shalat qabliyah subuh, kemudian beliau perintahkan agar seseorang beriqamah, dan beliau melaksanakan shalat subuh berjemaah

Para sahabatpun saling berbisik, ‘Apa penebus untuk kesalahan yang kita lakukan karena telat shalat?’
Mendengar komentar mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan shalat. Yang disebut menyia-nyiakan shalat adalah mereka yang menunda shalat, hingga masuk waktu shalat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingg telat shalat maka hendaknya dia laksanakan ketika bangun…”
(HR. Muslim)

Namun perlu diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk orang yang sengaja tidur ketika datang waktu shalat, dan tidak bangun sampai waktu shalat selesai
Kemudian dia beralasan ketiduran, padahal tidak ada usaha darinya untuk bangun ketika waktu shalat



b. Telat mengerjakan shalat dengan kesengajaan

Orang yang sengaja menunda shalat, hingga keluar waktu shalat, telah melanggar dosa yang sangat besar
Sampai sebagian ulama memvonis perbuatan semacam ini sebagai tindakan kekafiran
Ini menunjukkan bahwa sengaja menunda waktu shalat sampai keluar waktu, statusnya dosa yang sangat besar
Dan dia wajib untuk sungguh-sungguh bertaubat

Apakah orang ini wajib qadha?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Mayoritas ulama berpendapat, dia tetap wajib mengqadha shalatnya dan dia berdosa karena perbuatannya, selama belum sungguh-sungguh bertaubat
Sementara pendapat yang dikuatkan syaikhul islam, qadha shalat yang dia kerjakan tidak sah, karena berarti dia melaksanakan shalat di luar waktu tanpa udzur (alasan) yang dibolehkan

Syaikhul Islam mengatakan,
“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini meruapakan pendapat sebagian ulama masa silam”
(Al-ikhtiyarot, hlm. 34)



(****) Keempat, bolehkah melakukan qadha shalat di waktu terlarang

Ada beberapa waktu yang terlarang untuk shalat, diantaranya:
Ketika matahari terbit, atau matahari tenggelam
Ketika ada orang yang ketiduran shalat subuh dan baru bangun ketika matahari terbit, atau ketiduran shalat asar, dan baru bangun ketika matahari terbenam, bolehkah dia mengqadha?

Dalam fatwa islam dinyatakan,
Jika seorang muslim memiliki udzur, seperti ketiduran atau kelupaan, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan shalat pada waktunya, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat ketika sudah sadar, meskipun di waktu yang terlarang. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Simak Al-Mughni (2/515) (Fatawa Islam, no. 20013)



(*****) Kelima, baru teringat setelah melewati beberapa shalat

Orang yang lupa shalat, dan baru teringat setelah melewati beberapa shalat maka dia wajib mengqadha shalat tersebut dan beberapa shalat yang dilewati
Misalnya, orang lupa shalat dzuhurdan baru ingat setelah maghrib
Dia wajib mengqadha shalat dzuhur, asar, kemudian maghrib
Demikian yang difatwakan oleh Imam Malik

Keterangan selengkapnya tentang ini, telah dibahas di:
http://www.konsultasisyariah.com/cara-mengganti-shalat-yang-terlupa/



(******) Keenam, Shalat tanpa bersuci karena lupa Shalat tanpa bersuci, baik dengan wudhu maupun tayammum, hukumnya batal, Kecuali jika dia tidak mampu melakukan keduanya

Namun jika ada orang yang shalat tanpa berwudhu karena lupa, padahal normalnya dia mampu berwudhu, maka status shalatnya batal dan wajib diulangi, ketika ingat
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah tidak menerima shalat kalian ketika dalam kondisi hadats, sampai dia berwudhu”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Karena statusnya batal, shalat yang dikerjakan tanpa berwudhu, tidak dinilai sebagai shalat
Dan jika dia baru ingat setelah keluar waktu shalat maka wajib diqadha


Dalam Fatwa Sayabakah Islamiyah dinyatakan,
“Orang yang shalat tanpa wudhu karena lupa, kemudian dia baru teringat, meskipun sudah keluar waktu shalat, dia harus berwudhu dan mengulangi shalatnya"

Dia tidak berdosa, selama itu dilakukan karena lupa
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya Allah meangampuni kesalahan umatku karena keliru, lupa, atau dipaksa”
(HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan yang lainnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 27116)


Allahu a’lam









***
Referensi :
http://www.konsultasisyariah.com/enam-catatan-tentang-qadha-shalat/#axzz2Q4bApM2a
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
*

Cara Menjama' Shalat





~*~  Cara Menjama' Shalat  ~*~




Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Ustadz, bagaimanakah cara menjama’ ta’khir shalat seperti zhuhur dan Ashar,
Apakah Zhuhur duluyang dikerjakan, atau Ashar kemudian Zhuhur?
Mohon penjelasannya disertai dengan hadits yang pernah dilakukan Rasulullah
Terima kasih sebelumnya
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.



***



Waalaikumussalam Wr Wb
Abu Affan yang dimuliakan Allah swt
Syarat sah melakukan shalat jama’ taqdim :

Jumhur fuqaha berpendapat dibolehkan menjama’ dan dibolehkan melakukan jama’ taqdim dengan empat persyaratan :

1. Mendahulukan shalat yang lebih awal dari kedua shalat *yang akan dijama’ taqdim*

Seperti :
Dzhuhur dan maghrib karena waktu tersebut adalah waktunya sedangkan shalat yang kedua mengikutinya dan yang mengikuti tidaklah mendahului yang diikuti
Seandainya seseorang shalat ashar sebelum zhuhur atau isya sebelum maghrib, maka shalat zhuhurnya tidaklah sah dalam shalat yang menjama’ zhuhur dan ashar serta tidak pula sah shalat isyanya dalam shalat yang menjama’ maghrib dan isya

Diwajibkan baginya untuk mengulangi shalat itu setelah shalat yang pertama apabila dia menginginkan jama’




2. Berniat jama’ dan saat yang paling tepat untuk itu adalah pada permulaan shalat pertama

Dibolehkan pula berniat disaat shalat pertama berlangsung hingga salam




3. Tidak menyelangi antara dua shalat itu, yaitu tidak ada selang waktu (jeda) yang lama diantara kedua shalat itu

Adapun jika selang waktunya sebentar maka tidak mengapa …
Jika selang waktunya lama diantara kedua shalat itu maka jama’ tersebut batal,
Apakah orang itu memisahkannya dengan tidur, lupa, kesibukan atau lainnya
Dan yang menjadi patokan selang waktu itu lama atau sebentar adalah kebiasaan setempat sebagaimana umumnya suatu perkara yang tidak ada ketentuannya dalam terminologi syariah atau etimologi…

Sebagian ulama Hambali dan Syafi’i menentukan ukuran selang waktu yang sebentar dengan ukuran iqomat lalu para ulama Hambali menambahkan seukuran berwudhu




4. Tetap dalam keadaan bersafar saat mengawali shalat pertama hingga selesai darinya dan mengawali shalat ke dua

Jika dia berniat menetap disaat shalat pertama atau dia tiba di negerinya, sementara dirinya masih melaksanakan shalat petama atau menjadi orang yang mukim diantara kedua shalat itu maka terputus jama’nya dikarenakan hilang sebab yang membolehkan jama’ itu dan diharuskan baginya untuk mengakhirkan shalat yang kedua

Adapun persyaratan sah melaksanakan jama’ takhir :

Disyaratkan bagi sahnya jama’ takhir adalah berniat menjama’ sebelum berlalunya waktu shalat pertama…
Dan jika dia mengakhirkannya tanpa berniat jama’ maka ia berdosa dan shalat itu menjadi qodho dikarenakan telah kehilangan waktunya untuk melakukannya atau berniat untuknya

Para ulama madzhab Safi’i menetapkan persyaratan lainya terhadap jama’ takhir yaitu tetap dalam keadaan safar hingga selesai kedua shalat
Jika dia menetap sebelum selesai melaksanakan kedua shalat itu maka shalat yang pertama menjadi qadha

Adapun para ulama Hambali mensyaratkan keberlangsungan safar hingga masuk waktu shalat kedua
Tidaklah mengapa baginya jika selesai safar sebelum melaksanakan kedua shalat itu dan setelah masuk waktu shalat kedua. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5443 - 5444)

Jama’ takhir adalah mengakhirkan pelaksanaan shalat pertama di waktu shalat kedua dan dianjurkan baginya untuk melaksanakan kedua shalat tersebut dengan berurutan, yaitu : shalat zhuhur sebelum ashar di waktu ashar atau shalat maghrib sebelum isya di waktu isya, inilah yang lebih utama

Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik berkata,
Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika melakukan safar (perjalanan) sebelum matahari miring, maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur hingga waktu ashar, kemudian singgah dan beliau jamak antara keduanya

Namun jika melakukan perjalanan dan matahari telah miring, beliau lakukan shalat zhuhur terlebih dahulu kemudian beliau naik kendarannya

Namun demikian berurutan didalam melaksanakan shalat jama’ takhir adalah sunnah bukan menjadi persyaratan karena waktu melaksanakan jama’ takhir itu adalah miliki shalat yang kedua sehingga dibolehkan bagi seorang yang melaksanakan jama’ takhir melaksanakan shalat kedua lalu yang pertama, seperti : ashar sebelum zhuhur atau isya sebelum maghrib

Hal itu berbeda dengan jama’ taqdim yang disyaratkan untuk mendahulukan shalat pertama sebelum yang kedua, sebagaimana disebutkan diatas


Wallahu A’lam



***
Referensi :
Muhammad Nuh – Rabu, 25 Rajab 1431 H / 7 Juli
2010 11:16 WIB
http://m.eramuslim.com/ustadz-menjawab/cara-menjama-ta-khir.htm
*

Sabtu, 14 September 2013

Hukum Oral Seks





~*~  Hukum Oral Seks  ~*~



Sejarah oral sex, setua sejarah manusia itu sendiri

Dimulai ketika Cleopatra melakukannya terhadap 100 orang laki-laki perwira Romawi hanya dalam waktu satu malam

Ini terjadi sekitar tahun 30-69 Sebelum Masehi



Oral sex masa itu masih terbatas bagi kaum laki-laki saja (fellatio = mencumbu alat vital pria)
Sebab pada masa itu wanita belum terbiasa membersihkan alat kelamin dengan menggunakan air
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pria pun melakukan oral sex terhadap wanita (cunnilingus)



Oral sex atau sexualoralisme atau hubungan sex dengan gaya “karaokean” terdiri dari gabungan dua kata yaitu sexual dan oralisme

Kata sexual berarti nafsu birahi atau syahwat yang disalurkan melalui hubungan intim atau senggama yang dalam bahasa Arab disebut jima

Sedangkan kata oralisme berarti mulut
Dalam bahasa Arab disebut al-lisan (jama’ dari alsinatun wa alsunun), yang artinya segala sesuatu dengan menggunakan mulut



Secara terminologis, sexualoralisme berarti mendapatkan kepuasan hubungan seksual dengan menggunakan mulut, bibir atau lidah untuk merangsang alat kelamin pasangan



Oral sex selalu menjadi primadona pertanyaan selama ini

Apakah tabu atau tidak...

Tahukah Anda bahwa dalam Islam sebelum melakukan zima atau hubungan sex, kita dianjurkan untuk melakukan foreplay (mula’abah) atau permainan pendahuluan?

Ini dianjurkan agar hubungan sexual yang dilakukan tidak menyerupai hubungan sexual yang dilakukan oleh binatang
Yakni, tanpa pemanasan

Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang tersakiti

Dan sangat diharapkan kedua belah pihak untuk bisa menikmatinya



Salah satuk bentuk foreplay dalam pengetahuan sexualitas modern yaitu tadi oral sex atau sexualorisme yang dikenal juga dengan sebutan posisi 69



Umat Islam masih sering menganggap oral sex dianggap tidak sesuai dengan tuntunan melakukan hubungan sexual yang diajarkan oleh Rasulullah yang penuh dengan etika dan estetika yang luhur

Hal ini diperkuat dengan teks-teks Al-Qur’an dan hadist yang berbicara masalah hubungan sex masih bersifat zhanni (samar)

Sehingga membuka peluang pemahaman yang berbeda-beda di kalangan ulama
Terutama mempertimbangkan segi mashlahat dan mudharatnya

Akan tetapi, apabila ditinjau dari aspek manfaat, berdasarkan penelitian Imam Al-Syathibi (w. 790 H) dalam karya monumentalnya, Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari’ah, bahwa ada lima unsur pokok dalam kehidupan yang harus dipelihara yaitu
Hifzh al-din (memelihara agama)
Hifzh al-nafs (memelihara jiwa)
Hifzh al-aql(memelihara akal),
Hifzh al-nasl
(memelihara keturunan)
Dan hifzh al-mal
(memelihara harta)


Kelima pokok tersebut merupakan hasil interprestasi Al-Qur’an dan Hadist


Berdasarkan hasil penelitian Imam al-Syathibi diatas maka kajian tentang perilaku oral sex dalam pandangan Islam dan medis sangatlah penting untuk dilakukan, terutama dari segi manfaat (mashlahat) dan mudharatnya


Namun terlepas dari itu semua, hal ini tergantung dari kepentingan, kenyamanan, kesehatan alat kelamin dan mulut serta komitmen dalam perkawinan antara pasangan suami istri yang sah secara hukum dan agama untuk melakukan oral sex


Jangan sampai salah satu pihak merasa terintimidasi!



Kesimpulannya :

Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun tidak dilarang
NAMUN ... ada ulama yang tidak sependapat, dikarenakan oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh
Sebagai mana mestinya


Wallahuàlam bishawab ...


Semoga bermanfaat



***
Referensi :
Minggu, 15 Juli 2012
http://jalanakhirat.wordpress.com/2012/07/15/hukum-kulum-zaka r-suami-oral-seks/
*

Rabu, 31 Juli 2013

Ketika Mimpi Basah Saat Puasa





~*~ Ketika Mimpi Basah Saat Puasa ~*~ 



Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazrahimahullah

[1] Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?


Beliau rahimahullah menjawab,
“Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa, Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani

Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa

Begitu pula jika ia berhubungan intim dg istrinya di malam hari & ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa


Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan dengan istrinya
Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa


Begitu pula wanita haidh dan nifas
Jika mereka telah suci di malam hari
Dia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa

Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah, Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari

Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya


Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah

Sementara untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu



Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar
Maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari

Wallahu waliyyut taufiq…



***
Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah


[2] Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺪْﺭِﻛُﻪُ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻭَﻫُﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻠِﻪِ ، ﺛُﻢَّ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻭَﻳَﺼُﻮﻡُ

Artinya :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa”



[3] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

ﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ-  ﻳُﺪْﺭِﻛُﻪُ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻓِﻰ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﻫُﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣُﻠُﻢٍ ﻓَﻴَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻭَﻳَﺼُﻮﻡُ

Artinya :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa”



[4] Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas:

1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah

2. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur

3. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid

4. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh, asalkan sebelum matahari terbit, supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu

5. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus

Demikian fatwa sebagian sahabat, begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus

6. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa

Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan 2 shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini


Semoga Allah memudahkan, Aamiin



***
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel : rumaysho.com
Oleh :

[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia

[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/283

[3] HR. Bukhari no. 1926

[4] HR. Muslim no. 1109

[5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam






Referensi :
referensiislam
http://likecakra5.blogspot.com/2013/07/ketika-mimpi-basah-saat-puasa.html
*

Dzikir Sesudah Shalat





~*~  Dzikir Sesudah Shalat  ~*~



Di dalam Al-Quràn dan As-Sunnah diterangkan tentang keutamaan berdzikir kepada Allah, baik yang sifatnya muqayyad (tertentu dan terikat) yaitu waktu, bilangannya dan caranya terikat sesuai dengan keterangan dalam Al-Quràn dan As-Sunnah, tidak boleh bagi kita untuk menambah atau mengurangi bilangannya, atau menentukan waktunya tanpa dalil, atau membuat cara-cara berdzikir tersendiri tanpa disertai dalil, baik dari Al-Quràn ataupun hadits yg shahih/hasan, seperti berdzikir secara berjamaàh (lebih jelasnya lihat kitab Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid, Al-Ibdaa’ fii Kamaalisy Syar’i wa Khatharul Ibtidaa’, Bid’ahnya Dzikir Berjamaàh, dll)

Atau dzikir-dzikir yg sifatnya muthlaq, yaitu dzikir di setiap keadaan baik berbaring, duduk dan berjalan sebagaimana diterangkan oleh ‘A`isyah bahwa beliau berdzikir di setiap keadaan
(HR. Muslim)


Akan tetapi tidak boleh berdzikir/menyebut nama Allah di tempat-tempat yang kotor dan najis seperti kamar mandi atau wc

Diantara ayat yang menjelaskan keutamaan berdzikir adalah, Firman Allah

ﻓَﺎﺫْﻛُﺮُﻭﻧِﻲ ﺃَﺫْﻛُﺮْﻛُﻢْ ﻭَﺍﺷْﻜُﺮُﻭﺍ ﻟِﻲ ﻭَﻻ ﺗَﻜْﻔُﺮُﻭﻥِ

Artinya :
“Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)Ku”
(Qs. Al-Baqarah [2] : 152)


ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺫِﻛْﺮًﺍ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya”
(Qs. Al-Ahzaab : 41)


“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yg muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar/jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bershadaqah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”
(Qs. Al-Ahzaab : 35)


ﻭَﺍﺫْﻛُﺮْ ﺭَﺑَّﻚَ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻚَ ﺗَﻀَﺮُّﻋًﺎ ﻭَﺧِﻴﻔَﺔً ﻭَﺩُﻭﻥَ ﺍﻟْﺠَﻬْﺮِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘَﻮْﻝِ ﺑِﺎﻟْﻐُﺪُﻭِّ ﻭَﺍﻵﺻَﺎﻝِ ﻭَﻻ ﺗَﻜُﻦْ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻐَﺎﻓِﻠِﻴﻦ

Artinya:
“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai”
(Qs. Al-A’raaf : 205)





Adapun dalam As-Sunnah, Diantaranya:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﺜَﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻳَﺬْﻛُﺮُ ﺭَﺑَّﻪُ ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻻَ ﻳَﺬْﻛُﺮُ ﺭَﺑَّﻪُ ﻣَﺜَﻞُ ﺍﻟْﺤَﻲِّ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ

Artinya :
“Permisalan orang yang berdzikir kepada Allah dengan orang yang tidak berdzikir kepada Allah adalah seperti orang yang hidup dan mati”
(HR. Al-Bukhariy, Fathul Bari dan Muslim)


Dari ‘Abdullah bin Busrin radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam telah banyak atasku, maka kabarkan kepadaku dengan sesuatu yang aku akan mengikatkan diriku dengannya?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

ﻻَ ﻳَﺰَﺍﻝُ ﻟِﺴَﺎﻧُﻚَ ﺭَﻃْﺒًﺎ ﻣِﻦْ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ

Artinya :
“Hendaklah lisanmu senantiasa basah dg dzikir kepada Allah”
(HR. At-Tirmidziy dan Ibnu Majah)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻗَﺮَﺃَ ﺣَﺮْﻓًﺎ ﻣِﻦْ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻠَﻪُ ﺑِﻪِ ﺣَﺴَﻨَﺔٌ ﻭَﺍﻟْﺤَﺴَﻨَﺔُ ﺑِﻌَﺸْﺮِ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟِﻬَﺎ ﻻَ ﺃَﻗُﻮْﻝُ ﺍﻟﻢ ﺣَﺮْﻑٌ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﺃَﻟِﻒٌ ﺣَﺮْﻑٌ ﻭَﻻَﻡٌ ﺣَﺮْﻑٌ ﻭَﻣِﻴْﻢٌ ﺣَﺮْﻑٌ

Artinya :
“Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah maka dia mendapat satu kebaikan dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat Aku tidak mengatakan alif laam miim satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf”
(HR. At-Tirmidziy 5/175, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/9 serta Shahiihul Jaami’ Ash-Shaghiir 5/340)

***

Astaghfirullaahal ‘adzhiim
(Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung) 3x


Alladzi laa ilaaha illa huwal hayyul qayyum wa atubu ilaihi
(yang tidak ada Tuhan kecuali Allah, Dzat yang Maha Hidup dan terus Hidup, dan kami mohon ampun kepadaMu ya Allah) 1x



Laa Ilaaha Illallah wahdahu laasyariikalah lahulmulku walahulhamdu yuhyii wayumiitu wahuwa alaa kulli syaiin qadiir
(Tidak ada Tuhan selain Allah, dzat yang Maha Esa, tidak ada sekutu untukNya (tidak ada yang menyamai), dzat yang mempunyai kerajaan dan semua pujian
Dzat yang menghidupkan dan mematikan,
Dan berkuasa atas segala sesuatu) 10x



Laa khaula walaa quw wata illaa billa hil ‘aliy yil ‘adzhiim
(Tiada daya dan kekuatan, Melainkan dg pertolongan Allah yang Maha Agung) 1x



Allahumma ajjirna minannar
(Ya Allah lindungilah kami dari api neraka) 7x



Allahumma antassalam waminkassalam wa ilaika ya’udussalam fahayyina rabbanaa bissalam, wa adkhilna jannata daarassalaam, tabarakta rabbana wa ta aalaita yaa dzaljalaali wal ikram
(Ya Allah Engkaulah As-Salam (keselamatan, keberkahan, kemulian, ketenangan) dan keselamatan dari-Mu dan keselamatan kembali padaMu,
berilah keselamatan dalam hidup kami, Dan masukkan kami ke dalam surga Darussalam, Maha Suci Engkau ya Rabb yang Maha Luhur, yang Maha agung dan Maha Mulia) 1x



Allahumma laa maani’a limaa ‘a’thaita, walaa mu’thia limaa mana’ta walaa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu
(Ya Allah tiada orang yang menghalangi terhadap apa yang telah Engkau berikan dan tiada orang yang memberi terhadap apa yang telah Engkau halangi dan kekayaan orang yang kaya itu tidak akan bisa menyelamatkan dia dari siksa-Mu) 1x



Allahumma a’inna ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika
(Ya Allah anugerahkanlah pertolongan kepada kami untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah yang baik kepada-Mu)


***



Doa indah yang diwasiatkan Rasulullah kepada Muadz bin Jabal

1.) Dzikir-dzikir Setelah Salam dari Shalat Wajib

Diantara dzikir-dzikir yang sifatnya muqayyad adalah dzikir setelah salam dari shalat wajib

Setelah selesai mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, kita disunnahkan membaca dzikir, yaitu sebagai berikut:

1. Membaca

Istigfar 3x

ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﻠﻪَ


“Aku meminta ampunan kepada Allah” 3x


ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﻣِﻨْﻚَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻛْﺖَ ﻳَﺎ ﺫَﺍ ﺍﻟْﺠَﻼَﻝِ ﻭَﺍﻹِﻛْﺮَﺍﻡِ


Ya Allah, Engkaulah As-Salaam (Yang selamat dari kejelekan-kejelekan, kekurangan-kekurangan dan kerusakan-kerusakan) dan dari-Mu as-salaam (keselamatan), Maha Berkah Engkau Wahai Dzat Yang Maha Agung dan Maha Baik”
(HR. Muslim 1/414)



2. Membaca


ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ, ﻟَﻪُ ﺍﻟْﻤُﻠْﻚُ ﻭَﻟَﻪُ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻻَ ﻣَﺎﻧِﻊَ ﻟِﻤَﺎ ﺃَﻋْﻄَﻴْﺖَ ﻭَﻻَ ﻣُﻌْﻄِﻲَ ﻟِﻤَﺎ ﻣَﻨَﻌْﺖَ ﻭَﻻَ ﻳَﻨْﻔَﻊُ ﺫَﺍ ﺍﻟْﺠَﺪِّ ﻣِﻨْﻚَ ﺍﻟْﺠَﺪُّ


“Tiada tuhan yang berhak di ibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya,
Bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu

Ya Allah, tidak ada yang dapat menolak terhadap apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi terhadap apa yang Engkau tolak dan orang yang memiliki kekayaan tidak dapat menghalangi dari siksa-Mu”
(HR. Al-Bukhariy 1/255 dan Muslim 414)



3. Membaca


ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ، ﻟَﻪُ ﺍﻟْﻤُﻠْﻚُ ﻭَﻟَﻪُ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ

ﻻَ ﺣَﻮْﻝَ ﻭَﻻَ ﻗُﻮَّﺓَ ﺇِﻻَّ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ

ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﻻَ ﻧَﻌْﺒُﺪُ ﺇِﻻَّ ﺇِﻳَّﺎﻩُ

 ﻟَﻪُ ﺍﻟﻨِّﻌْﻤَﺔُ ﻭَﻟَﻪُ ﺍﻟْﻔَﻀْﻞُ ﻭَﻟَﻪُ ﺍﻟﺜَّﻨَﺎﺀُ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦُ

 ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣُﺨْﻠِﺼِﻴْﻦَ ﻟَﻪُ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺮِﻩَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭْﻥَ


“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah dan kami tidak beribadah kecuali kepada Allah, milik-Nya-lah segala kenikmatan, karunia, dan sanjungan yang baik, tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, kami mengikhlashkan agama untuk-Nya walaupun orang-orang kafir benci”
(HR. Muslim 1/415)



4. Membaca


ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ

“Maha Suci Allah.” (tiga p2uluh tiga kali)


ﺍَﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ

“Segala puji bagi Allah”  (tiga puluh tiga kali)


ﺍَﻟﻠﻪُ ﺃَﻛْﺒَﺮُ


“Allah Maha Besar” (tiga puluh tiga kali)



Kemudian dilengkapi menjadi seratus dengan ,membaca


ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ, ﻟَﻪُ ﺍﻟْﻤُﻠْﻚُ ﻭَﻟَﻪُ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ


“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu”


“Barangsiapa mengucapkan dzikir ini setelah selesai dari setiap shalat wajib, maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan"
(HR. Muslim 1/418 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)


Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Ada dua sifat (amalan) yang tidaklah seorang muslim menjaga keduanya (yaitu senantiasa mengamalkannya, pent) kecuali dia akan masuk jannah, dua amalan itu (sebenarnya) mudah, akan tetapi yang mengamalkannya sedikit, (dua amalan tersebut adalah): mensucikan Allah Ta’ala setelah selesai dari setiap shalat wajib sebanyak sepuluh kali (maksudnya membaca Subhaanallaah), memujinya (membaca
Alhamdulillaah) sepuluh kali, dan bertakbir (membaca Allaahu Akbar) sepuluh kali, maka itulah jumlahnya 150 kali (dalam lima kali shalat sehari semalam, pent) diucapkan oleh lisan, akan tetapi menjadi 1500 dalam timbangan (di akhirat)

Dan amalan yang kedua, bertakbir 34 kali ketika hendak tidur, bertahmid 33 kali dan bertasbih 33 kali (atau boleh tasbih dulu, tahmid baru takbir, pent), maka itulah 100 kali diucapkan oleh lisan dan 1000 kali dalam timbangan”

Ibnu ‘Umar berkata, “Sungguh aku telah melihat Rasulullah menekuk tangan (yaitu jarinya) ketika mengucapkan dzikir-dzikir tersebut”


Para shahabat bertanya,
“Ya Rasulullah, bagaimana dikatakan bahwa kedua amalan tersebut ringan/mudah akan tetapi sedikit yang mengamalkannya?“


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Syaithan mendatangi salah seorang dari kalian ketika hendak tidur, lalu menjadikannya tertidur sebelum mengucapkan dzikir-dzikir tersebut, dan
syaithan pun mendatanginya di dalam shalatnya (maksudnya setelah shalat), lalu
mengingatkannya tentang kebutuhannya (lalu dia pun pergi) sebelum mengucapkannya”
(Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud no.5065, At- Tirmidziy no.3471, An-Nasa`iy 3/74-75, Ibnu Majah no.926 dan Ahmad 2/161,205, lihat Shahiih Kitaab Al Adzkaar, karya Asy-Syaikh Salim Al- Hilaliy 1/204)


Kita boleh berdzikir dengan tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33 kali dengan ditambah tahlil satu kali atau masing-masing 10 kali, yang penting konsisten, jika memilih yang 10 kali maka dalam satu hari kita memakai dzikir yang 10 kali tersebut

Hadits ini selayaknya diperhatikan oleh kita semua, jangan sampai amalan yang sebenarnya mudah, tidak bisa kita amalkan
Tentunya amalan/ibadah semudah apapun tidak akan terwujud kecuali dengan pertolongan Allah

Setiap beramal apapun seharusnya kita meminta pertolongan kepada Allah, dalam rangka merealisasikan firman Allah,

ﺇِﻳَّﺎﻙَ ﻧَﻌْﺒُﺪُ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻙَ ﻧَﺴْﺘَﻌِﻴﻦُ

Artinya :
“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan”
(Qs. Al-Faatihah : 4)



5. Membaca surat Al-Ikhlaash, Al-Falaq dan An-Naas satu kali setelah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya`. Adapun setelah shalat Maghrib dan Shubuh dibaca tiga kali
(HR. Abu Dawud 2/86 dan An-Nasa`iy 3/68, lihat Shahiih Sunan At- Tirmidziy 2/8, lihat juga Fathul Baari 9/62)



6. Membaca ayat kursi yaitu surat Al-Baqarah : 255

"Barangsiapa membaca ayat ini setiap selesai shalat tidak ada yang dapat mencegahnya masuk jannah kecuali mau"
 (HR. An-Nasa`iy dalam ‘Amalul yaum wal lailah no.100, Ibnus Sunniy no.121 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiihul Jaami’ 5/339 dan Silsilatul Ahaadiits Ash-Shahiihah 2/697 no.972)


7. Membaca:

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻋِﻨِّﻲْ ﻋَﻠَﻰ ﺫِﻛْﺮِﻙَ ﻭَﺷُﻜْﺮِﻙَ ﻭَﺣُﺴْﻦِ ﻋِﺒَﺎﺩَﺗِﻚَ


Sebagaimana diterangkan dalam hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua tangannya dan berkata,

“Ya Mu’adz, Demi Allah, sungguh aku benar-benar mencintaimu.”

Lalu beliau bersabda,
“Aku wasiatkan kepadamu Ya Mu’adz, janganlah sekali-kali engkau meninggalkan di setiap selesai shalat, ucapan...” (lihat di atas):

“Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu”
(HR. Abu Dawud 2/86 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al- Albaniy dalam Shahiih Sunan Abi Dawud 1/284)

Do’a ini bisa dibaca setelah tasyahhud dan sebelum salam atau setelah salam
(‘Aunul Ma’buud 4/269)



8. Membaca:

ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻻَ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ, ﻟَﻪُ ﺍﻟْﻤُﻠْﻚُ ﻭَﻟَﻪُ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻳُﺤْﻴِﻲْ ﻭَﻳُﻤِﻴْﺖُ ﻭَﻫُﻮَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ

Artinya :
“Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu”
Dibaca sepuluh kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh
(HR. At-Tirmidziy 5/515 dan Ahmad 4/227, lihat takhrijnya dalam Zaadul Ma’aad 1/300)



9. Membaca:

ﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲْ ﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻋِﻠْﻤًﺎ ﻧَﺎﻓِﻌًﺎ ﻭَﺭِﺯْﻗًﺎ ﻃَﻴِّﺒًﺎ ﻭَﻋَﻤَﻼً ﻣُﺘَﻘَﺒَّﻼً

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik dan amal yang diterima.” Setelah salam dari shalat shubuh
(HR. Ibnu Majah, lihat Shahiih Sunan Ibni Maajah 1/152 dan Majma’uz Zawaa`id 10/111)



Semoga kita diberikan taufiq oleh Allah sehingga bisa mengamalkan dzikir-dzikir ini, aamiin.
Wallaahu A’lam







***
Referensi :
Maraaji’ : Hishnul Muslim
Karya : Asy-Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthaniy, Shahiih Kitaab Al-Adzkaar wa Dha’iifihii
Karya : Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy dan Al-Kalimuth Thayyib
Karya : Ibnu Taimiyyah

Kutipan : Salafy.or.id offline
Penulis : Bulletin Al Wala wal Bara
Judul : Seputar masalah shalat (dzikir setelah shalat)

http://ririsnovie.wordpress.com/2012/04/26/doa-setelah-sholat-dari-ustadz-yusuf-mansur/

http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/07/18/dzikir-dzikir-setelah-shalat-wajib/
*

Minggu, 28 Juli 2013

Mengapa Anjing Dan Babi Diharamkan





~*~  Mengapa Anjing Dan Babi Diharamkan  ~*~




Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh ...
Ikhwan wa Akhwat fillah, sekarang kita membahas mengapa anjing dan babi diharamkan dalam Islam

Ini artikel berawal dari INBOX seorang akhwat
Berikut adalah beberapa bukti yang tidak hanya dilihat dari sudut Islam,
Tap juga menurut pandangan medis


“...Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(Qs. Al Baqarah: 173)


“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu enyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“
(Qs. Al Maa'idah: 3)


Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan"
(HR. Muslim)




~  Shahih muslim Kitab Makanan  ~

*** Mengapa Anjing Diharamkan ?

* Pandangan Islam

Rasulullah bersabda :
"Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan"
(HR Muslim)

Anjing adalah salah satu hewan yang buas dan mempunyai gigi taring
Selain itu, setiap mendengar suara adzan,
Pasti Anjing selalu melolong panjang
Dan suara itu bahkan bisa membuat anak bayi menangis

Itulah yang menandakan suara-suara setan yang keluar saat adzan dikumandangkan
Anjing begitu peka dengan keberadaan setan
Karena itu muncullah ayat untuk mengharamkan anjing



* Menurut ilmu kedokteran

Dalam tubuh anjing, mengandung banyak sekali kuman yang bisa mematikan manusia terutama pada liurnya

Seorang dokter pernah melakukan penyelidikan,
Kenapa Anjing diharamkan oleh Allah,
Lalu dia melakukan percobaan dengan menempelkan sapu tangan ke tubuh seekor anjing

Setelah dilihat menggunakan microscop,
Ternyata di sapu tangan itu mengandung banyak sekali kuman yang sangat berbahaya
Lalu dia mencoba menghilangkan kuman itu dengan mencucinya memakai sabun,
Tetapi kuman itu masih ada,
Namun setelah sapu tangan itu dicuci dengan tanah sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah,
Ternyata kuman itu menghilang ..

Itulah sebabnya, mengapa jika menyentuh anjing kita harus mencucinya dengan tanah


*** Lalu, Mengapa Babi juga diharamkan ?

* Pandangan Islam

Allah berfirman  :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"



* Pandangan Kedokteran

1. Babi mengandung Belerang dengan Kadar Tinggi
Belerang pada babi sangat tingg
Saat kita mengkonsumsi babi, belerang ikut masuk ke dalam tubuh dan terserap bercampur zat-zat lainnya
Belerang memiliki efek negatif untuk tubuh
Yaitu: menimbulkan penyakit infeksi persendian di mana belerang menumpuk di tulang rawan, otot dan saraf, mempercepat pengapuran, dan hernia

2. Babi mengandung Hormon Pertumbuhan
Dalam Jumlah Besar, Hormon pertumbuhan pada daging babi membuat pertambahan jaringan lemak pada tubuh manusia
Jaringan tubuh menjadi bengkak penuh lemak
Orang yang sering memakan daging babi akan menderita kegemukan
Proses penimbunan lemak mempengaruhi pertumbuhan tulang pada hidung, rahang, tulang muka, tangan dan kaki, secara tidak normal
Hal ini akan meningkat menjadi kanker pada tubuh

3. Babi menyebabkan Penyakit Kulit
Babi mengandung dua zat berbahaya yaitu "histamin" dan "imtidazol"
Kedua zat ini menyebabkan gatal-gatal pada tubuh,
Melemahkan sistem kekebalan tubuh sehingga tubuh mudah terserang penyakit menular: eksem, dermatitis, dan neurodermatitis
Penyakit lain yang mudah menyerang tubuh karena zat-zat ini adalah: bisul, radang usus buntu, penyakit kantung empedu, infeksi pembuluh darah nadi

4. Babi adalah Penyebar Cacing Trichina
Cacing bebahaya yang menyebar dalam tubuh sangat mengerikan
Cacing ini tinggal di jaringan otot rahang, lidah, leher, tenggorokan, dan dada
Otot-otot tersebut tersumbat dan menjadi lumpuh
Lebih parah lagi karena penyumbatan pembuluh darah balik, meningitis dan infeksi otak
Penyakit yang disebabkan cacing Trichina tidak ada obatnya

5. Babi mengandung Lemak Berlebih dan Zat Beracun
Lemak pada babi sangatlah banyak
Lemak tersebut masuk ke dalam peredaran darah dan mengakibatkan pengerasan pembuluh nadi,
Mempercepat tekanan darah dan penyakit jantung
Ada racun ajaib mengerikan bernama "Sutoxin" yang menyebabkan getah bening bengkak
Jika pada tahap pembengkakan serius, maka sakit yang luar biasa akan diderita

6. Flu Babi
Ini adalah fenomenal besar bagi umat manusia
Flu Babi adalah penyakit peringatan akan perintah Allah yang sebenar-benarnya bahwa mengapa babi itu haram menurut Allah
Tentunya pelajaran ini diterapkan pada perintah-perintahNya yang lain
Pasti ada alasan-alasan dari Allah dalam pengharaman-pengharaman tentang hal lainnya yang belum banyak disadari bahwa alasan itu demi menyelamatkan hidup umat manusia
Flu Babi telah diprediksi sebelumnya sejak zaman Rosul
Semoga kita termasuk umat yang berpikir

7. Gen Babi dan Manusia Mirip
Dikhawatirkan dengan memakan babi, sifat genetika yang dimiliki babi akan menurun pada manusia
Kehidupan babi yang kotor
Penelitian membuktikan kehidupan babi
Dibuat tempat yang bersih dan terjaga untuk babi kemudian di kandang babi dimasukkan 2 jantan babi dan 1 betina
2 babi jantan tersebut bergantian melakukan zima dengan betina
Ini berbeda dengan 2 ayam jantan yang akan bertarung untuk mendapatkan 1 betina
Namun, parahnya babi bergantian mendapatkan 1 betina
Sifat-sifat ini dikhawatirkan akan menurun pd manusia
Dan membuat derajat mereka lebih rendah tanpa disadari

Wallahu A’lam bish-shawab

Semoga Bermanfaat






***
Referensi :
Minggu, 13 November 2011
http://mwcnucipayung.blogspot.com/2011/11/mengapa-anjing-dan-babi-diharamkan.html?m=1
*

Senin, 15 Juli 2013

Barang-Barang Najis




~¤~  Barang-Barang Najis  ~¤~




Barang-barang yang ada disekitar kita tidaklah semuanya suci
Namun, ada beberapa diantaranya yang dihukumi najis dalam syari’at

Barang ini perlu diketahui kenajisannya agar tidak salah dalam menggunakannya, dan bisa mengenal cara membersihkannya

Najis bisa mempengaruhi sahnya shalat seseorang


Jika ia bernajis, maka harus dihilangkan najis yang melekat di baju atau badan

Jika najis keluar dari dubur harus beristinja’ darinya


Para ahli ilmu telah mengadakan tahqiq (pemeriksaan) terhadap barang-barang yang ada disekitar kita, ternyata barang-barang najis lebih dari satu, diantaranya:


*** Tinja (Tahi) Manusia

Kotoran yang keluar dari tubuh seorang manusia melalui duburnya

Kotoran ini harus dibersihkan dengan cara istinja’ (cebok)

Jika mengenai sandal atau sepatu, maka harus dibersihkan

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻃَﺊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺑِﻨَﻌْﻠِﻪِ ﺍﻷَﺫَﻯ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﺘُّﺮَﺍﺏَ ﻟَﻪُ ﻃَﻬُﻮْﺭٌ

Artinya :
“Jika salah seorang diantara kalian menginjakkan sandal pada kotoran (tahi), maka sesungguhnya tanah merupakan pembersih baginya”
[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (381) Dishahihkan Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih As-Sunan (no. 385)]





*** Air Kencing Manusia

Air kencing manusia atau hewan yang tidak halal dimakan termasuk barang-barang najis yang harus dibersihkan oleh seseorang

Anas radhiyallahu ‘anhu- berkata,

َﺃﻥَّ ﺃَﻋْﺮَﺍﺑِﻴًّﺎ ﺑَﺎﻝَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ :
ﺩَﻋُﻮْﻩُ ﻭَﻻَ ﺗُﺰْﺭِﻣُﻮْﻩُ ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻓَﺮَﻍَ ﺩَﻋَﺎ ﺑِﺪَﻟْﻮٍ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺀٍ ﻓَﺼَﺒَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ

Artinya :
“Ada seorang Arab Badui pernah kencing di masjid, maka sebagian orangpun bangkit dan menuju kepadanya
Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
“Biarkan (ia kencing), janganlah kalian memotongnya”
Anas berkata,
“Tatkala orang itu selesai kencing, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meminta seember air, lalu menuangkannya pada kencing tersebut
[HR. Al-Bukhariy dalam Shahih-nya (6025) dan Muslim dalam Shahih-nya (284)]



Diantara dalil-dalil yang menunjukkan najisnya tinja dan kencing manusia, yaitu hadits-hadits yang memerintahkan untuk beristinja’ (cebok) dari keduanya


Syaikh Muhammad Al-Hisniy Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata dalam Kifayah Al-Akhyar (1/98),
“Adapun najisnya tinja, maka hujjahnya -disamping adanya ijma’- adalah sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-

Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Bassam -rahimahullah- berkata dalam Taudhih
Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram (1/112),
“Kencing merupakan najis, Wajib membersihkan tempat yang terkena kencing, baik di badan, pakaian, tanah, atau yang lainnya”





***Madzi, dan Wadi

Madzi adalah cairan yang keluar dari manusia ketika syahwatnya memuncak

Lebih jelasnya, An-Nawawi berkata,
“Cairan yang halus lagi kental, keluar ketika bersyahwat”
[Lihat Al-Minhaj (3/204)]


Sedangkan wadi adalah cairan najis yang keluar dari kemaluan seseorang ketika ia buang air, karena mengalami sakit, atau lelah, tanpa disertai oleh syahwat

Adapun keluarnya madzi ini menyebabkan seseorang harus bersuci, karena madzi adalah najis seperti halnya dengan kencing yang keluar dari kemaluan manusia

Ali bin Abi Tahlib -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata,

ﻛُﻨْﺖُ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﻣَﺬّﺍَﺀً ﻓَﻜُﻨْﺖُ ﺃَﺳْﺘَﺤْﻴِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﺄَﻝُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲًّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟِﻤَﻜَﺎﻥِ ﺍﺑْﻨَﺘِﻪِ
ﻓَﺄَﻣَﺮْﺕُ ﺍﻟﻤِﻘْﺪَﺍﺩَ ﺑْﻦَ ﺍﻷَﺳْﻮَﺩِ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺎﻝَ:
ﻳَﻐْﺴِﻞُ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﻭَﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ

Artinya :
“Dulu aku adalah seorang laki-laki yang banyak madzinya, aku malu bertanya kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- karena keberadaan putrinya
Kemudian aku memerintahkan Al-Miqdadbin Al-Aswad (untuk bertanya), maka ia pun bertanya kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
“Dia mencuci kemaluannya dan berwudhu”
[HR. Al-Bukhariy dalam Shahih-nya (132), Muslim dalam Shahih-nya (693), dan An-Nasa`iy dalam Sunan-nya (157)]


Ibnu Abbas-radhiyallahu ‘anhu- berkata,
“Mani, wadiy, dan madzi;
Adapun mani, maka ia adalah sesuatu yang (mangharuskan) mandi karenanya
Adapun wadiy dan madzi, maka ia berkata,
“Cucilah kemaluanmu, dan wudhu seperti wudhu untuk shalat”
[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (190) dan Al-Baihaqiy dalam Sunan-nya (1/115)]


An-Nawawiy-rahimahullah- berkata dalam Al-Minhaj (2/204),
“Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah:
(di antaranya) madzi tidak mangharuskan mandi wajib, dan (hanya) mengharuskan wudhu,
Dan bahwa madzi adalah najis, oleh karena ini Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mewajibkan mencuci kemaluan”


Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata,
“Sungguh kami telah sebutkan bahwa madzi membatalkan wudhu’
Madzi keluar dalam keadaan kental, keluar perlahan-lahan ketika timbul syahwat pada ujung dzakar”
[ Al-Mughni (1/232)]





***Darah Haidh

Darah haidh merupakan barang najis yang harus dibersihkan dari badan atau pakaian kita yang terkena, utamanya ketika hendak melakukan ibadah di saat darah haidh terputus, atau saat ingin berhubungan dengan suami

Asma’ bintu Abu Bakr berkata,
“Seorang wanita pernah datang kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, seraya berkata,
“Wahai Rasulullah, seseorang diantara kami bajunya terkena darah haidh, apa yang harus kami lakukan”

Beliau menjawab,

ﺗَﺤُﺘُّﻪُ ﺛُﻢَّ ﺗَﻘْﺮُﺻُﻪُ ﺑِﺎﻟْﻤَﺎﺀِ ﺛُﻢَّ ﺗَﻨْﻀِﺤُﻪُ ﺛُﻢَّ ﺗُﺼَﻠِّﻲْ ﻓِﻴْﻪِ

Artinya :
“Keriklah, lalu gosok bersama air, kemudian siramlah; Lalu shalatlah dengan menggunakan pakaian itu”
[HR. Al-Bukhariy (227) dan Muslim (291)]



Adanya perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- untuk mencuci pakaian yang terkena darah haidh menunjukkan najisnya darah haidh,
dan perkara ini telah disepakati para ulama

Syaikh Husain bin Audah Al-’Awayisyah- hafizhahullah berkata dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (1/28),
“An-Nawawiy sungguh telah menukil ijma’ tentang najisnya darah haidh dalam Syarah Shahih Muslim (3/200)”





***Kotoran (Tahi) Binatang yang Tidak Dimakan Dagingnya

Binatang yang tidak dimakan dagingnya, seperti;
Anjing, kucing, babi, monyet, dan lain-lain,
Maka kotoran (tahi) dan kencingnya merupakan najis


Abdullah berkata,
“Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ingin buang air, lalu berkata,
“Berikan aku tiga buah batu”
Kemudian aku dapatkan dua buah batu dan kotoran (tahi) himar, maka beliau mengambil dua buah batu tersebut dan membuang kotoran (tahi) seraya bersabda,

ﻫِﻲَ ﺭِﺟْﺲ


“Dia (kotoran) ini najis”
[HR. Al-Bukhariy dalam Shahih-nya (155), dan Ibnu Khuzimah dalam Shahih-nya (70)]

Anjing, Liurnya, dan Sisa Minumannya


Diantara barang-barang najis adalah anjing, liurnya dan sisa minumannya

Kenajisannya telah dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam sabdanya,

ﻃُﻬُﻮْﺭُ ﺇِﻧَﺎﺀِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻟَﻎَ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﺃَﻥْ ﻳَﻐْﺴِﻠَﻪُ ﺳَﺒْﻊَ ﻣَﺮَّﺍﺕٍ ﺃُﻭْﻟَﺎﻫُﻦَّ ﺑِﺎﻟﺘُّﺮَﺍﺏِ

Artinya :
“Cara menyucikan bejana salah seorang diantara kalian yang dijilat anjing, dicuci sebanyak tujuh kali, awalnya dengan tanah”
[HR. Muslim dalam Shahih-nya (279)]


Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﻓِﻲْ ﺇِﻧَﺎﺀِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴُﻐْﺴِﻠْﻪُ ﺳَﺒْﻌًﺎ

Artinya :
“Jika Seekor anjing minum pada bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaknya ia mencucinya sebanyak tujuh kali”
[HR. Al-Bukhariy dalam Shahih-nya (172), dan Muslim dalam Shahih-nya (279)]





*** Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati secara tidak wajar, tanpa melalui penyembelihan yang syar’iy,
Seperti; dicekik, dipukul, disetrum, dijepit, atau ditabrak

Bangkai merupakan najis, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺩُﺑْﻎَ ﺍْﻹِﻫَﺎﺏُ ﻓَﻘَﺪْ ﻃَﻬُﺮَ

Artinya :
“Apabila kulit bangkai disamak, maka ia sungguh telah suci”
[HR. Muslim dalam Shahih-nya (366) dan Abu Dawud dalam Sunan-nya (4105)]


Ini menunjukkan tentang najisnya bangkai, termasuk kulitnya, kecuali kulitnya telah disamak,
maka kulit tersebut suci, dan boleh dimanfaatkan


Adapun jika belum disamak, maka kulit tersebut tetap najis

Namun ada suatu perkara yang perlu diingat,
bahwa ada beberapa bangkai yang tidak najis, yaitu Bangkai ikan dan belalang

Dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

ﺃُﺣِﻠَّﺖْ ﻟَﻨَﺎ ﻣَﻴْﺘَﺘَﺎﻥِ ﻭَﺩَّﻣَﺎﻥِ. ﺃَﻣَّﺎﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺘَﺎﻥِ ﻓَﺎﻟْﺤُﻮْﺕُ ﻭَﺍﻟْﺠَﺮَﺍﺩُ
ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟﺪَّﻣَﺎﻥِ ﻓَﺎﻟْﻜَﺒِﺪُ ﻭَﺍﻟﻄِّﺤَﺎﻝُ

Artinya :
“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah
Adapun dua bangkai tersebut, maka ia adalah ikan dan belalang
Adapun dua darah,
maka ia adalah hati dan limpa”
[HR. Ahmad dalam Musnad-nya (2/97) dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (3314)
Lihat Shahih Al-Jami’ (210)]



Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir

Bangkai hewan ini juga bukan merupakan najis yang harus disucikan, walaupun ada sedikit darahnya, seperti nyamuk, lalat, semut, laba-laba, kalajengking, dan lain-lain


Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻗَﻊَ ﺍﻟﺬُّﺑَﺎﺏُ ﻓِﻲْ ﺷَﺮَﺍﺏِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻐْﻤِﺴْﻪُ ﻛُﻠَّﻪُ ﻭَﻟْﻴَﻄْﺮَﺣْﻪُ ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻲْ ﺃَﺣَﺪِ ﺟَﻨَﺎﺣَﻴْﻪِ ﺩَﺍﺀً ﻭَ ﻓِﻲْ ﺍﻵﺧَﺮِ ﺷِﻔَﺎﺀً

Artinya :
“Jika lalat jatuh pada minuman salah seorang diantara kalian, maka hendaknya ia menenggelamkan lalat itu seluruhnya, lalu ia membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lainnya ada penawarnya”
[HR. Al-Bukhariy dalam Shahih-nya (3320)]





*** Daging Keledai Kampung

Keledai ada dua macam, yaitu keledai liar, dan keledai kampung (peliharaan)

Jenis pertama, halal
Adapun jenis yang kedua, maka haram dan najis


Anas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah didatangi oleh seseorang seraya berkata,
“Keledai-keledai telah dimakan”


Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang seraya berkata,
“Keledai-keledai telah dihabiskan”


Maka beliau pun memerintahkan seorang, lalu orang itu berteriak ditengah manusia,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻳَﻨْﻬَﻴَﺎﻧِﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﻟُﺤُﻮْﻡِ ﺍﻟْﺤِﻤَﺮِ ﺍﻷَﻫْﻠِﻴَّﺔِ ,
ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺭِﺟْﺲٌ

Artinya :
“Sesungguhnya Allah, dan Rasul-Nya telah melarang kalian dari daging keledai kampung (peliharaan), karena sesungguhnya ia itu najis”
Lalu belanga-belanga pun ditumpahkan, padahal sungguh belanga-belanga itu penuh dg daging”
[HR. Al-Bukhariy dalam Shahih-nya (5528), dan Muslim dalam Shahih-nya (194)]


Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata,
“Sungguh Penulis telah membawakan dua hadits ini untuk berdalil tentang najisnya daging hewan yang tidak boleh dimakan Karena…
Pertama:
Adanya perintah untuk memecahkan bejana (belanga)

Kedua: perintah untuk mencuci (bejana)

Ketiga: adanya sabda beliau, “ …karena ia (daging keledai kampung) itu kotoran atau najis” yang menunjukkan najisnya
Tapi ini nash khusus tentang keledai kampung, dan analogi bagi yang lainnya diantara hewan-hewan yang tidak boleh dimakan, karena adanya alasan sama, Yaitu tidak bolehnya dimakan”
[Lihat Nail Al-Authar (1/121), cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy, 1420 H]




Inilah sebagian barang-barang najis yang harus dijauhi dan dibersihkan oleh seseorang dari pakaian, bejana dan airnya, agar termasuk orang-orang yang suka bersuci


Insya Allah,





***
Referensi :
Selasa | 28 Desember 2010
Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 25
Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas
Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel
Hub. : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah)
Pimpinan Redaksi : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc
Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa
Editor : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc
Layout : Abu Muhammad Mulyadi
http://jihadsabili.wordpress.com/2010/12/28/barang-barang-najis/
*