Senin, 15 Juli 2013
Mani, Madzi, Kencing Dan Wadi
~¤~ Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi ~¤~
Tahukan anda, apa perbedaan antara keempat perkara diatas ?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi,
Karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya
Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan
Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi,
Padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani
Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan harus mandi wajib hanyalah mani,
Sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi wajib untuk menghilangkan hadatsnya
Karenanya…
Berikut definisi dari keempat cairan diatas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan diantara mereka :
1. Kencing adalah Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’
2. Wadi adalah Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat
Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama, sehingga dia wajib untuk dicuci
Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi
3. Madzi adalah Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’
Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya
Terkadang keluarnya tidak terasa
Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama dari hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya
4. Mani adalah Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dg terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi
a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’,
Sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat
b. Madzi adalah hadats ashghar (kecil) yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar (besar) yang hanya bisa dihilangkan dg mandi junub
c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani
d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal)
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi
Allah Ta’ala berfirman tentang manusia,
“Dia diciptakan dari air yang terpencar”
(QS. Ath-Thariq : 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang tidak
g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda, sebagaimana diatas
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya,
Maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut
Berdasarkan keterangan diatas
Jika dia mani,
maka silakan dia mandi wajib
Tapi jika hanya madzi,
maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu
Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi Muhammad shallahu àlaihi wassalam bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
ﺍِﻏْﺴِﻞْ ﺫَﻛَﺮَﻙَ ﻭَﺗَﻮَﺿَّﺄْ
“Cucilah kemaluanmu da berwudhulah kamu”
(HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata,
ﺃَﻥَّ ﺃُﻡَّ ﺳُﻠَﻴْﻢٍ ﺣَﺪَّﺛَﺖْ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺳَﺄَﻟَﺖْ ﻧَﺒِﻲَّ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﺗَﺮَﻯ ﻓِﻲ ﻣَﻨَﺎﻣِﻬَﺎ ﻣَﺎ ﻳَﺮَﻯ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ, ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ:
ﺇِﺫَﺍ ﺭَﺃَﺕْ ﺫَﻟِﻚِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﻓَﻠْﺘَﻐْﺘَﺴِﻞْ. ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ ﺃُﻡُّ ﺳُﻠَﻴْﻢٍ:
ﻭَﺍﺳْﺘَﺤْﻴَﻴْﺖُ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ. ﻗَﺎﻟَﺖْ:
ﻭَﻫَﻞْ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻫَﺬَﺍ؟
ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻧَﺒِﻲُّ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ:
ﻧَﻌَﻢْ, ﻓَﻤِﻦْ ﺃَﻳْﻦَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﺍﻟﺸَّﺒَﻪُ ؟!
ﺇِﻥَّ ﻣَﺎﺀَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻏَﻠِﻴﻆٌ ﺃَﺑْﻴَﺾُ ﻭَﻣَﺎﺀَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﺭَﻗِﻴﻖٌ ﺃَﺻْﻔَﺮُ ﻓَﻤِﻦْ ﺃَﻳِّﻬِﻤَﺎ ﻋَﻠَﺎ ﺃَﻭْ ﺳَﺒَﻖَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻣِﻨْﻪُ ﺍﻟﺸَّﺒَﻪُ
“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita,
Dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaih wasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki,
Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
“Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi”
Ummu Sulaim berkata,
“Maka aku menjadi malu karenanya”
Ummu Sulaim kembali bertanya,
“Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?”
Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
“Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dg ibunya)?”
Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning,
Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya”
(HR. Muslim no. 469)
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/222),
“Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut disini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal
Para ulama menyatakan:
“Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit disaat keluar
Biasa keluar bila dikuasai dg syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya
Setelah keluar, dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung
Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal, diantaranya:
Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning,
Atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat,
Atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah”
***Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’), ketika ada cairan yang keluar
Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi
Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air”
(HR. Muslim no. 343)
Maksudnya:
Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani)
2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani dalam keadaan terjaga
Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat, misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya,
maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya
Berbeda halnya dg Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak
Wallahu a’lam
***
Referensi :
Selasa | 28 Desember 2010
http://jihadsabili.wordpress.com/2010/12/28/perbedaan-mani-madzi-kencing-dan-wadi/
*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar