Sabtu, 14 September 2013

Hukum Oral Seks





~*~  Hukum Oral Seks  ~*~



Sejarah oral sex, setua sejarah manusia itu sendiri

Dimulai ketika Cleopatra melakukannya terhadap 100 orang laki-laki perwira Romawi hanya dalam waktu satu malam

Ini terjadi sekitar tahun 30-69 Sebelum Masehi



Oral sex masa itu masih terbatas bagi kaum laki-laki saja (fellatio = mencumbu alat vital pria)
Sebab pada masa itu wanita belum terbiasa membersihkan alat kelamin dengan menggunakan air
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pria pun melakukan oral sex terhadap wanita (cunnilingus)



Oral sex atau sexualoralisme atau hubungan sex dengan gaya “karaokean” terdiri dari gabungan dua kata yaitu sexual dan oralisme

Kata sexual berarti nafsu birahi atau syahwat yang disalurkan melalui hubungan intim atau senggama yang dalam bahasa Arab disebut jima

Sedangkan kata oralisme berarti mulut
Dalam bahasa Arab disebut al-lisan (jama’ dari alsinatun wa alsunun), yang artinya segala sesuatu dengan menggunakan mulut



Secara terminologis, sexualoralisme berarti mendapatkan kepuasan hubungan seksual dengan menggunakan mulut, bibir atau lidah untuk merangsang alat kelamin pasangan



Oral sex selalu menjadi primadona pertanyaan selama ini

Apakah tabu atau tidak...

Tahukah Anda bahwa dalam Islam sebelum melakukan zima atau hubungan sex, kita dianjurkan untuk melakukan foreplay (mula’abah) atau permainan pendahuluan?

Ini dianjurkan agar hubungan sexual yang dilakukan tidak menyerupai hubungan sexual yang dilakukan oleh binatang
Yakni, tanpa pemanasan

Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang tersakiti

Dan sangat diharapkan kedua belah pihak untuk bisa menikmatinya



Salah satuk bentuk foreplay dalam pengetahuan sexualitas modern yaitu tadi oral sex atau sexualorisme yang dikenal juga dengan sebutan posisi 69



Umat Islam masih sering menganggap oral sex dianggap tidak sesuai dengan tuntunan melakukan hubungan sexual yang diajarkan oleh Rasulullah yang penuh dengan etika dan estetika yang luhur

Hal ini diperkuat dengan teks-teks Al-Qur’an dan hadist yang berbicara masalah hubungan sex masih bersifat zhanni (samar)

Sehingga membuka peluang pemahaman yang berbeda-beda di kalangan ulama
Terutama mempertimbangkan segi mashlahat dan mudharatnya

Akan tetapi, apabila ditinjau dari aspek manfaat, berdasarkan penelitian Imam Al-Syathibi (w. 790 H) dalam karya monumentalnya, Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari’ah, bahwa ada lima unsur pokok dalam kehidupan yang harus dipelihara yaitu
Hifzh al-din (memelihara agama)
Hifzh al-nafs (memelihara jiwa)
Hifzh al-aql(memelihara akal),
Hifzh al-nasl
(memelihara keturunan)
Dan hifzh al-mal
(memelihara harta)


Kelima pokok tersebut merupakan hasil interprestasi Al-Qur’an dan Hadist


Berdasarkan hasil penelitian Imam al-Syathibi diatas maka kajian tentang perilaku oral sex dalam pandangan Islam dan medis sangatlah penting untuk dilakukan, terutama dari segi manfaat (mashlahat) dan mudharatnya


Namun terlepas dari itu semua, hal ini tergantung dari kepentingan, kenyamanan, kesehatan alat kelamin dan mulut serta komitmen dalam perkawinan antara pasangan suami istri yang sah secara hukum dan agama untuk melakukan oral sex


Jangan sampai salah satu pihak merasa terintimidasi!



Kesimpulannya :

Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun tidak dilarang
NAMUN ... ada ulama yang tidak sependapat, dikarenakan oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh
Sebagai mana mestinya


Wallahuàlam bishawab ...


Semoga bermanfaat



***
Referensi :
Minggu, 15 Juli 2012
http://jalanakhirat.wordpress.com/2012/07/15/hukum-kulum-zaka r-suami-oral-seks/
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar