Kamis, 06 Juni 2013

Hukum Jual Beli Kredit





~*~   Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka (Dp)   ~*~




Sebenarnya bagaimana hukum jual beli secara kredit (cicilan) dan uang muka (DP) dalam Islam?
Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai’ li-ajal
Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda
Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu)
 (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84).


Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash)
Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga
Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual

Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?
Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih)
(Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani,Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).


Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al Baqarah : 275
(Artinya)
“ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “

Juga berdasar sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
“ Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha “
(HR Ahmad dan Ibnu Majah)


Kata “jual beli” ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit
Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,’Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,’ lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu
(Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75).


Adapun mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh
Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga)
(Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84).


Sebagian ulama melarang uang muka (‘urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka (‘urbun)
(HR Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah)

Namun hadist ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalil untuk melarang DP
(Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866)

Wallahu a’lam



***
Referensi :
Posted by Farid Ma'ruf
Yogyakarta
Senin, 2 Februari 2009
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
*

Puasa Syawal





~*~ Puasa Syawal ~*~





Puasa Syawal adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan
Puasa ini dilakukan selama 6 hari di bulan Syawal, boleh berturut-turut maupun tidak, dengan niat puasa sunnah

Syawal sebagaimana puasa sunnah (boleh niat pada siang waktu dhuha)
Telah popular hadits tentang puasa Syawal:
“Siapa yg berpuasa penuh bulan Ramadhan lalu mengikutinya dengan 6 hari di bulan Syawal, itu seperti berpuasa setahun”
(HR. Muslim)


Hikmah puasa Syawal antara lain,
~ Sebagai penyempurna bagi puasa Ramadhan sebelumnya
~ Menjaga jikalau ada kekurangan dalam pelaksanaannya
~ Mengingat amal-amal sunnah akan berperanan sebagai pelengkap kesempurnaan amal-amal fardhu


Puasa Syawal juga merupakan tanda syukur atas nikmat Ramadhan yang telah lalu, kerana bentuk syukur yang paling utama adalah dengan ketaatan

Kemudian, salah satu ciri diterimanya kebaikan adalah dihasilkannya kebaikan-kebaikan lanjutannya, sehingga salah satu tanda diterimanya amal Ramadhan adalah bahwa amal Ramadhan itu menghasilkan amal lanjutan yang dalam hal ini adalah ibadah sunnah puasa Syawal

Dan yang terpenting, menggiatkan ibadah sunnah membuktikan kecintaan pada Rasul serta akan mendatangkan kecintaan dar Allah, yang merupakan karunia terbesar, yang mana siapa yang Allah cintai maka juga akan dicintai oleh manusia dan makhluq seisi dunia

Bagaimana melakukan puasa sunnah Syawal sedangkan ada terdapat beban puasa qadha atau puasa hutang di Ramadhan, misalnya kerana selama Ramadhan ada hari-hari dalam kondisi sakit, haid dan uzur lain yang menyebabkan tidak berpuasa


Dijelaskan dalam situasi ini:
1. Segera melunasi hutang puasa, kemudian baru melaksanakan puasa sunnah Syawal
Madzhab yang masyhur sepakat dengan cara seperti ini

Hal ini dapat disanggupi jika hutang puasa tidak banyak, sehingga sempat melakukan puasa ‘bayar hutang’ lalu berpuasa 6 hari dalam rentang bulan Syawal dan tidak memberatkan diri

Juga bagi wanita yang apabila mempertimbangkan haid pada bulan Syawal maka masih bisa membayar utang puasa Ramadhan kemudian berpuasa 6 hari sunnah Syawal


2. Melakukan puasa enam hari Syawal, dan menangguhkan/menunda pelunasan utang puasa Ramadhan pada bulan lain

Madzhab Hanafi membolehkan cara ini, sedangkan Madzhab Maliki dan Syafi`i memakruhkan, sementara Madzhab Hambali melarang
Biasanya ini direncanakan bila memiliki beban puasa qadha yang banyak dan untuk meng-qadha di bulan Syawal membuat tidak sempat berpuasa sunnah Syawal karena bulan Syawal akan habis

Atau sebenarnya sempat, tapi akan memberatkan diri (contoh, harus puasa berturut-turut, bahkan sebulan Syawal penuh, untuk bisa membayar qadha puasa, lalu berpuasa sunnah)

Atau bagi wanita, haid bulanan membuatnya tidak sempat meng-qadha puasa Ramadhan lalu berpuasa enam hari sunnah Syawal (mungkin hanya sempat 3 hari sunnah Syawal, misalnya)


3. Menggabungkan niat, ketika berpuasa di bulan Syawal, dalam sekali puasa satu hari itu sekaligus diniatkan untuk meng-qadha dan juga sebagai puasa Syawal

Cara ini juga beralasan seperti poin nomor 2 diatas,
Tetapi yang seperti ini hanya diajukan oleh segelintir pendapat yang tidak diterima luas
Karena bermasalah dalam menggabungkan niat ibadah wajib (qadha puasa Ramadhan) dengan niat ibadah sunnah (puasa Syawal)


4. Melaksanakan qadha puasa Ramadhan, kemudian menyambung dengan puasa sunnah selama bulan Syawal, dan apabila sampai bulan Syawal habis baru memperoleh sebagian sunnah Syawal, lalu melanjutkan puasa sunnah Syawal di bulan setelahnya (Dzulqa`idah)

Misalnya di bulan Syawal, setelah meng-qadha puasa Ramadhan, kemudian hanya sempat puasa sunnah Syawal 3 hari, lalu pada bulan Dzulqa`idah berpuasa sunnah 3 hari dengan niat ‘qadha’ puasa Syawal (supaya genap mendapat 6 hari puasa sunnah Syawal)

Pendapat ini juga bukan merupakan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama
Dengan demikian cara yang pertama adalah baik
Hendaknya yang wajib (qadha puasa Ramadhan) didahulukan ketimbang yang sunnah (puasa Syawal)

Dalam pada itu, kalangan ulama Hanabilah berargumen, berdasarkan hadits keutamaan puasa Syawal,
“Siapa yang berpuasa penuh bulan Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, itu seperti berpuasa setahun”

Maka keutamaan “seperti berpuasa setahun” itu tidak akan diperoleh jika puasa Ramadhan-nya tidak penuh

Bagi yang memiliki hutang puasa Ramadhan, berarti puasa Ramadhan-nya belum penuh, sehingga “percuma” jika mendahulukan puasa sunnah Syawal sebelum menyempurnakan hutang Ramadhan, tidak memenuhi syarat untuk memperoleh keutamaan dalam hadits

Lalu bagaimana jika situasinya seperti yang kedua, memiliki hutang puasa yang jika meng-qadha terlebih dahulu kemudian baru berpuasa sunnah selama bulan Syawal tidak akan sempat, karena banyak yang harus di-qadha, atau mengingat haid, atau uzur lainnya
Dapatkah keutamaannya jika hanya mampu berpuasa sunnah Syawal 3 hari (misalnya) sebelum habis bulan (masuk bulan Dzulqa`idah)

Sesungguhnya Allah Maha tahu dan Maha bijaksana
Bukankah niat kebaikan itu sudah dinilai pahalanya meskipun tidak terlaksana akibat adanya halangan?
Bukankah amal seseorang ketika ada uzur (sakit) akan digenapkan sebagaimana halnya amal orang tersebut ketika tidak ada uzur?

Yang penting adalah kesungguhan niat dan ikhtiar
Boleh jadi, seorang wanita yang tidak mampu menyempurnakan puasa sunnah 6 hari Syawal karena terlebih dahulu meng-qadha puasa Ramadhan, kemudian ditengah ia melaksanakan puasa sunnah Syawal datang haid, memperoleh keutamaan yang lebih dari seorang lelaki yang bisa berpuasa penuh di Ramadhan juga lengkap berpuasa sunnah Syawal
Karena wanita ini memiliki ketulusan dan keikhlasan azam dan kekuatan ikhtiar yang lebih daripada lelaki itu

Demikian pula berlaku sebaliknya
Maha suci Allah, tidak ada ilmu pada kita selain dari apa yang Dia ajarkan Allah Azza Wazalla



***
Referensi :
*

Zakat Mal




~¤~ Zakat Mal (Harta) ~¤~




(*) Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Memiliki nishab


Makna nishab disini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut

Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan
Katakanlah:‘Yang lebih dari keperluan’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir”
(Qs. Al Baqarah : 219)



Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan
Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang


(*) Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian


2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan
Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen
Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat, karena nishab bagi kambing itu 40 ekor

Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut



(*) Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar
Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam

1 dinar = 4,25 gr emas
20 dinar = 85gr emas murni

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun yaitu dalam emas, sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar.
Selebihnya dihitung sesuai dg hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi)


Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40

Dan jika lebih dari nishab, dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dg nishab awal

Demikian menurut pendapat yang paling kuat


Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan
Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu

1/40 x 87gr = 2,175 gr

Atau uang seharga tersebut



2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham
Setara dg 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dg perhitungan sama dg emas



3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dg diatas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor”
(HR. Bukhari)


Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor
Dg pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor
Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi, Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah


Keterangan:
1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun
2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun
3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah



c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
(>) 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing


4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dg dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dg dikeluarkan zakatnya); Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”
(Qs. Al-An’am : 141)


Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq”
(Muttafaqun ‘alaihi)


Satu wasaq setara dg 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364)

Sedangkan 1 sha’ setara dg 2,175 kg atau 3 kg

Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia)


Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah …
300 sha’ x 3 kg = 900 kg


Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dg cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%)

Dan jika pertanian itu diairi dg hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%)

Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20)”
(HR. Muslim 2/673)


Misalnya:
Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg
Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah…
1000 x 1/20 = 50 kg

Bila tadah hujan, sebanyak …
1000 x 1/10 = 100 kg



5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama
Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dg syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan
3) Nilainya telah sampai nishab


Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang

Misalnya:
Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000
Dan laba bersih sebesar Rp 50.000.000
Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp 100.000.000
Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000


Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000


Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp 3.750.000



6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya”
(HR. Muttafaqun alaihi)


Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat,
Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ?
Ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata,
“Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak-keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun) Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul, Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut”

(Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468)


Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah
Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya

Maka terhapuslah perhitungan nishabnya
Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut
Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya


Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan dimengerti dan bermanfaat


***
Referensi :
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
*

Selasa, 04 Juni 2013

Ketika Mimpi Basah Saat Berpuasa





~*~ Ketika Mimpi Basah Saat Puasa ~*~



Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazrahimahullah

[1] Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?


Beliau rahimahullah menjawab,
“Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa, Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani

Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa

Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa

Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya
Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa

Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa

Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah, Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari

Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya

Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah

Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu

Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari

Wallahu waliyyut taufiq…



Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah



[2] Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺪْﺭِﻛُﻪُ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻭَﻫُﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻠِﻪِ ، ﺛُﻢَّ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻭَﻳَﺼُﻮﻡُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa”



[3] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

ﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ-
 ﻳُﺪْﺭِﻛُﻪُ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻓِﻰ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﻫُﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣُﻠُﻢٍ ﻓَﻴَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻭَﻳَﺼُﻮﻡُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa”


[4] Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas:

1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah

2. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur

3. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid

4. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh, asalkan sebelum matahari terbit, supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu

5. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus

Demikian fatwa sebagian sahabat, begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus

6. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa

Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yg suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan 2 shalat sekaligus (Zhuhur & Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini


Semoga Allah mudahkan, Aamiin



***
Referensi :
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel : rumaysho.com
Oleh :
[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia
[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/283
[3] HR. Bukhari no. 1926
[4] HR. Muslim no. 1109
[5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam
Referensi :
referensiislam.blogspot.com
*

Doà Agar Dianugerahi Akhlak Mulia Dan Perlindungan (Nafsu)





~¤~ Doà Agar Dianugerahi Akhlak Mulia Dan Perlindungan (Nafsu) ~¤~




Saif Al Battar – Kamis, 24 Maret
2011 10:07:31


Di antara do’a lainnya yan disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhush Sholihin yaitu do’a yang ringkas namun penuh makna adalah do’a berikut ini :

Do’a ini berisi permintaan agar dianugerahi akhlak yang mulia, juga agar diberikan taufik untuk dapat beramal sholih

Do’a tersebut adalah :

“Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’”

Hadits yang menyebutkan do’a tersebut adalah:
Dari Ziyad bin ‘Ilaqoh dari pamannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a,

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻰ ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﻣُﻨْﻜَﺮَﺍﺕِ ﺍﻷَﺧْﻼَﻕِ ﻭَﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝِ ﻭَﺍﻷَﻫْﻮَﺍﺀِ


“Allahumma inni a’udzu bika min munkarotil akhlaaqi wal a’maali wal ahwaa’”

Artinya:
“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar”
(HR. Tirmidzi no 3591, shahih)



* Faedah dari hadits dan do’a di atas:

Pertama:
Dalam do’a ini kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek
Do’a ini mencakup kita meminta perlindungan dari akhlak yang jelek dari sisi syari’at
Termasuk pula kita meminta perlindungan kepada Allah dari sesuatu yang dikenal jelek secara batin


Kedua:
Do’a ini mencakup berlindung dari akhlak mungkar seperti begitu takjub dengan diri sendiri, sombong, berbangga diri, hasad dan melampaui batas


Ketiga:
Do’a ini mencakup kita berlindung pada Allah dari amalan yang mungkar, yaitu amalan yang zhohir atau ditampakkan


Keempat:
Do’a berlindung dari amal yang mungkar mencakup zina, minum khom'r dan bentuk keharaman lainnya


Kelima:
Do’a ini juga mencakup permintaan perlindungan kepada keinginan atau nafsu yang mungkar
Dan kebanyakan hawa nafsu mengantarkan kepada kejelekan, itulah umumnya


Keenam:
Do’a ini adalah doà meminta perlindungan dari keinginan atau nafsu yang mungkar mencakup aqidah yang jelek, niatan-niatan yang batil, dan pemikiran yang sesat


Ketujuh:
Do’a ini mendorong kita agar berakhlak mulia dan beramal yang sholih



~o~



Begitu sayangnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya,
sehingga beliau mengajari mereka banyak doà perlindungan yang lengkap dari segala keburukan

Dengan doa-doa perlindungan tersebut, seorang muslim tidak perlu khawatir lagi dalam menghadapi berbagai tantangan dan cobaan kehidupan


Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca doa berikut ini:


 ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻜَﺴَﻞِ ﻭَﺍﻟﻬَﺮَﻡِ،
ﻭَﺍﻟﻤَﺄْﺛَﻢِ ﻭَﺍﻟﻤَﻐْﺮَﻡِ،
ﻭَﻣِﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔِ ﺍﻟﻘَﺒْﺮِ،
ﻭَﻋَﺬَﺍﺏِ ﺍﻟﻘَﺒْﺮِ،
ﻭَﻣِﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
ﻭَﻋَﺬَﺍﺏِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ،
ﻭَﻣِﻦْ ﺷَﺮِّ ﻓِﺘْﻨَﺔِ ﺍﻟﻐِﻨَﻰ،
ﻭَﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔِ ﺍﻟﻔَﻘْﺮِ،
ﻭَﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﻚَ ﻣِﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔِ ﺍﻟﻤَﺴِﻴﺢِ ﺍﻟﺪَّﺟَّﺎﻝِ

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﺴِﻞْ ﻋَﻨِّﻲ ﺧَﻄَﺎﻳَﺎﻱَ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟﺜَّﻠْﺞِ ﻭَﺍﻟﺒَﺮَﺩِ،
ﻭَﻧَﻖِّ ﻗَﻠْﺒِﻲ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺨَﻄَﺎﻳَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﻧَﻘَّﻴْﺖَ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏَ ﺍﻷَﺑْﻴَﺾَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪَّﻧَﺲِ،
ﻭَﺑَﺎﻋِﺪْ ﺑَﻴْﻨِﻲ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺧَﻄَﺎﻳَﺎﻱَ ﻛَﻤَﺎ ﺑَﺎﻋَﺪْﺕَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻤَﺸْﺮِﻕِ ﻭَﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏِ


“Ya Allah…
Aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan usia jompo
Perbuatan dosa dan hutang
Fitnah kubur dan azab kubur
Fitnah neraka dan azab neraka
Keburukan fitnah kekayaan;

Aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kemiskinan
Dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Masih Dajjal

Ya Allah …
Cuci bersihlah kesalahan-kesalahanku dengan es dan embun
Bersihkanlah hatiku dari kesalahan-kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan kain yang putih dari kotoran
Dan jauhkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara timur dan barat”
(HR. Bukhari: Kitab ad-da'awat no. 6368 dan Muslim: Kitab adz-dzikr no. 589)
(muhib al-majdi/arrahmah.com)



***
Referensi:
Nuhzatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin,
Dr. Musthofa Sa’id Al Khin,
hal. 1011, Muassasah Ar Risalah, cetakan 14
1407 H
Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Al Mubarakfuri 10/36, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah

*

Minggu, 02 Juni 2013

Menyikat Gigi Saat Puasa






~¤~   Menyikat Gigi Saat Puasa  ~¤~


Bolehkah Sikat gigi saat puasa?
Oleh : Setiono Topandi


Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari
Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻮْﻻ ﺃَﻥْ ﺃَﺷُﻖَّ ﻋَﻠَﻰ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻷَﻣَﺮْﺗُﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴِّﻮَﺍﻙِ ﻣَﻊَ ﻛُﻞِّ ﺻَﻼﺓٍ

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat”
(HR. Bukhari, no 887)


Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﺴِّﻮَﺍﻙُ ﻣَﻄْﻬَﺮَﺓٌ ﻟِﻠْﻔَﻢِ ، ﻣَﺮْﺿَﺎﺓٌ ﻟِﻠﺮَّﺏِّ

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah”
(HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)


Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan, Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun
Sehingga keumuman hadist mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa

Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak, Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan
Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya
Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur


Imam an-Nawawi mengatakan, Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan,
Ketika orang yang puasa berkumur, maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya
Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama
(Al-Majmu’, 6:327)


Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa,
Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu”


Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’ Atha’ dan Qatadah - keduanya adalah tabi’in - mengatakan,
“orang puasa boleh menelan ludahnya”
(Shahih Bukhari 7:234)


Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur”
(Fathul Bari 4:158)


*****

Catatan:
Hukum menggunakan odol
Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,
Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yg puasa tidak lepas dari salah satu diantara dua keadaan:

# Pertama,
Odol yang rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam,
Sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam
Dalam keadaan semacam ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya
Karena bisa menyebabkan batalnya puasa
Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang


Disebutkan dalam hadist Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺑﺎﻟﻎ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺻﺎﺋﻤﺎً

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)


Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan ketika sedang puasa, Karena ketika seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal

Karena itu, kami simpulkan, “Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh”



Kedua
Odol yang rasanya tidak terlalu kuat,
sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya tidak mengapa menggunakan pasta tersebut
Karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh
Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya

Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur
(Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan)


Semoga bermanfaat

***
Referens :
. Islamqa.com
Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
. www.KonsultasiSyariah.com
*

Manfaat Shalat Berjama'ah






~*~ Manfaat Shalat Berjamaàh ~*~



Seorang lelaki bernama Haris (ketika ditanyai tidak mau memakai nama aslinya) dahulunya seorang pemuda yang jarang sekali sholat berjamaah di masjid
Ia ke masjid hanya untuk sholat Jumàt / sholat di Hari Raya Islam
Malah dia dulu hidup identik dengan julukan “Playboy”

Setiap tahun gonta-ganti pacar
Dia juga dulu bermain musik (drummer)
Tidak pula memperhatikan sunah Rasul
Padahal dia adalah anak Pak Haji dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid diperumahannya

Baru ketika dia kuliah, hidayah Allah menggiringnya untuk melakukan sholat Dzuhur berjamaàh di masjid kampusnya
Setelah selesai sholat, ada tausiah yang didengar Haris
Pemberi tausiyah itu menyebutkan hadits Rasulullah SAW

“Sesungguhnya sholat yg paling berat bagi orang munafik ialah shalat Isya dan shalat Subuh
Sekiranya mereka mengetahui apa yang terkandung didalamnya, niscaya mereka akan mendatangi keduanya sekalipun dengan merangkak”
(Shahih Muslim, V/160)

Sejak saat itulah Haris mulai memikirkan apa yang sebenarnya terkandung didalamnya hingga Rasulullah bersabda manusia akan mendatanginya meskipun dengan merangkak

Haris pun mulai melaksanakan sholat Isya berjamaah di masjid malam harinya dan dilanjutkan dengan shalat Subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya untuk mencoba merasakan apa yang sebenarnya dimaksud Nabi

Selalu Lolos dari Kecelakaan, Haris saat itu masih kuliah di jurusan Sastra Inggris
Setiap kali setelah dia pulang kuliah, dia mengajar les privat bahasa Inggris baik ke anak-anak kecil maupun orang dewasa
Hampir lulus kuliah S1, dia sudah ditawari pekerjaan via telepon oleh sebuah perusahaan media untuk menjadi reporter

Haris mulai merenungkan, apakah ini yang dimaksud manfaat dari sholat Isya dan Subuh berjamaah di masjid,
Rezeki begitu mudah diraih tanpa susah-susah melamar, sedangkan banyak temannya yang melamar ke manapun tapi tidak diterima

Akhirnya Haris lulus kuliah dan sempat menjadi wartawan di perusahaan tersebut
Tetapi pekerjaan menjadi reporter sangat tidak mengenal waktu
Hari Sabtu dan Minggu harus siap-siap dipanggil kerja, Pulang selalu malam

Haris jadi jarang sholat Isya di masjid
Subuh pun harus sudah berangkat ke kantor, kalau tidak mau telat
Sejak itu pula dia mulai meninggalkan kebiasaannya mendengarkan dan bermain musik, berpacaran, dsb

Semuanya begitu melelahkan dan tidak cocok untuk jiwa Haris yang terbiasa mengajar
Kalau sudah kelelahan, dia sering mengantuk di motor
Beruntung Allah saat itu masih menjaganya, walau Haris mulai labil dalam melaksanakan sholat berjamaàh di masjid karena pekerjaannya itu

Allah sedang mengujinya
Haris pun keluar kerja agar tidak terlalu lelah, bisa berjamaàh di masjid dan berniat memulai usaha sendiri
Baru mau memulai usaha, lagi-lagi Allah sudah menjamin rizkinya sebelum dia berdagang
Dia mendapat order menerjemahkan buku luar negeri dari sebuah penerbit yang hasilnya bisa membuat dia bertahan beberapa bulan sampai dia mendapat pekerjaaan tetap lainnya

Bekerja dari rumah membuat Haris makin rajin sholat berjamah di masjid
Dia mulai merasakan perubahan ke arah yang lebih baik dibanding dengan ketika dulu ia jarang sholat berjamaàh di masjid

Ditinggikan Derajatnya oleh Allah
Allah memuliakan orang yang mendatangi masjid

“Barangsiapa berwudhu di rumahnya kemudian dia mendatangi masjid, maka dia sebagai orang yang mengunjungi Allah, dan merupakan kewajiban bagi yg dikunjungi untuk memuliakan pengunjung-Nya”
(HR. Thabrani, VI/253, nomor 6139 dan 6145)

Haris tetap sabar dan tekun terhadap terjemahannya
Malah dia berpikir dan bersyukur masih diberi rezeki dan anugerah menerjemahkan buku seperti itu
Berkat kesabaran dan rasa syukurnya, Allah kembali memberinya pekerjaan tetap dalam waktu dekat

Kali ini dia bekerja sebagai guru bahasa inggris di sebuah sekolah internasional
Lokasi kerja Haris cukup jauh dari rumahnya,
Tapi dia menjalankannya dengan senang dan semangat, karena cocok dengan jiwanya

Dia juga masih bisa menjalankan sholat Isya dan Subuh berjamaàh di masjid
Haris mulai merasakan inilah yang dimaksud Allah lewat sabda Rasul-Nya

Banyak manfaat yang terkandung didalam sholat Isya dan Subuh berjamaàh di masjid
Bagi Haris, mendapat royalti pahala karena mengajarkan ilmu-ilmunya adalah suatu balasan dari Allah yang sangat baik
Meskipun bekerja dengan senang hati dan penuh semangat, tidak berarti Haris tidak pernah kelelahan,
Karena lokasinya yang jauh, setiap kali pulang kerja Haris lagi-lagi selalu mengantuk di motor
Sudah lebih dari 3x dia hampir mengalami kecelakaan motor


 ﻭَﻗُﺮْﺁﻥَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ , ﺇِﻥَّ ﻗُﺮْﺁﻥَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺸْﻬُﻮﺩًﺍ

[17.78]
And (the recital of) the Quràn at dawn. Lo! (the recital of) the Quràn at dawn is ever witnessed

Artinya :
“Dan (dirikanlah pula solat Subuh), Sesungguhnya solat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”
(Qs. Al-Isra [17] : 78)

Dia bercerita, kala itu, karena tertidur di motor, dia hampir menabrak pembatas antara jalan raya biasa dengan jalur masuk tol
Beruntung Allah mengirimkan malaikat-Nya untuk membelokkan motornya ke jalan yang benar

Di waktu lain, dia juga pernah mengendarai motor sambil tidur dan mengarahkan motornya ke arah yang berlawanan
Untung kendaraan yang berlawanan tidak menabraknya dan Allah segera membangunkannya

“…Dan seseorang yg berangkat ke masjid, dia akan selalu berada dalam jaminan Allah sehingga Dia mewafatkannya lalu memasukannya ke surga atau menyerahkan kepadanya pahala dan ghanimah yang diperolehnya”
(Shahih Sunan Abi Dawud, II/473)


Dari Jundab bin Abdullah ra, dia bercerita, Rasulullah bersabda

“Barangsiapa mengerjakan sholat subuh, maka dia akan selalu berada dalam jaminan Allah”
(Syarhu an-Nawawi 'alaa Shahih Muslim, V/164)


Sekarang Haris sudah menjadi Wakil Kepala Sekolah ditempatnya bekerja
Saat Haris ditawarkan posisi menjadi Wakil Kepala Sekolah, umur Haris saat itu baru 24 tahun dan dia baru bekerja disitu 2 tahun!
Maha Besar Allah lagi Maha Penyayang

Mari berdoa bersama
Agar kita diberi hidayah oleh-Nya
Agar kita diberi rizki dari-Nya
Agar kita diberi kemudahan untuk melangkahkan kaki ke baiti-Nya
Dan agar kita bisa mengajak orang lain untuk melaksanakan sholat berjamaàh di masjid

Nabi Nuh tidak mampu memberikan petunjuk kepada putranya, Kanàm;
Ibrahim tidak kuasa memberikan hidayah dalam hati ayahnya;
Dan Rasulullah tidak sanggup memberikan hidayah kepada pamannya, Abu Thalib
Maka tugas kita semua adalah memohon petunjuk kepada Allah

“Maka mintalah hidayah kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikan kalian hidayah”

Siapa saja yang meminta hidayah-Nya,
Dia akan memberinya hidayah yg meliputi hidayah ilmu dan hidayah taufik


Berapa banyak waktu terbuang untuk bermain di depan komputer?
Sedangkan kita sulit sekali meluangkan waktu beberapa menit saja untuk melangkahkan kaki ke masjid,
Padahal melangkahkan kaki ke masjid satu langkahnya itu menghapuskan dosa dan langkah lainnya mengangkat derajat

“Tidaklah seseorang bersuci lalu dia melakukannya dg sebaik-baiknya, kemudian dia berangkat menuju ke salah satu masjid melainkan Allah telah menetapkan baginya kebaikan disetiap langkah yang diayunkannya. Allah akan meninggikan dirinya satu derajat, serta menghapuskan darinya satu kesalahan”
(HR. Muslim, nomor 654)


Silakan dicopy-paste atau disebarluaskan
Mari kita buat artikel ini agar dapat menginspirasi orang-orang untuk tergerak hatinya dan banyak orang mau sholat berjamaah di masjid,
Aamiin…



Semoga bermanfaat


***
Referensi :
April 2011
*