~¤~ Menyikat Gigi
Saat Puasa ~¤~
Bolehkah Sikat gigi saat puasa?
Oleh : Setiono Topandi
Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika
puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari
Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﻮْﻻ ﺃَﻥْ ﺃَﺷُﻖَّ ﻋَﻠَﻰ
ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ
ﻷَﻣَﺮْﺗُﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴِّﻮَﺍﻙِ ﻣَﻊَ ﻛُﻞِّ ﺻَﻼﺓٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk
gosok gigi setiap hendak shalat”
(HR. Bukhari, no 887)
Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺍﻟﺴِّﻮَﺍﻙُ
ﻣَﻄْﻬَﺮَﺓٌ ﻟِﻠْﻔَﻢِ ، ﻣَﺮْﺿَﺎﺓٌ ﻟِﻠﺮَّﺏِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah”
(HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan,
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun
Sehingga keumuman hadist mencakup orang yang puasa dan orang
yang tidak puasa
Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak,
Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan
Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya
Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia
mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan
tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur
Imam an-Nawawi mengatakan, Al-Mutawalli dan ulama lainnya
mengatakan,
Ketika orang yang puasa berkumur, maka dia pasti akan memasukkan
air ke dalam mulutnya
Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau
semacamnya, dengan sepakat ulama
(Al-Majmu’, 6:327)
Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi
orang yang puasa,
Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka
untuk bersiwak setiap wudhu”
Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
mengecualikan untuk orang yang puasa.’ Atha’ dan Qatadah - keduanya adalah
tabi’in - mengatakan,
“orang puasa boleh menelan ludahnya”
(Shahih Bukhari 7:234)
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau
mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak
basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin
meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur”
(Fathul Bari 4:158)
*****
Catatan:
Hukum menggunakan odol
Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,
Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yg puasa tidak
lepas dari salah satu diantara dua keadaan:
# Pertama,
Odol yang rasanya
sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam,
Sementara pengguna
tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam
Dalam keadaan semacam
ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya
Karena bisa
menyebabkan batalnya puasa
Dan segala sesuatu yang
bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang
Disebutkan dalam hadist Laqith bin Shabrah bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺑﺎﻟﻎ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺇﻻ
ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺻﺎﺋﻤﺎً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali
jika kamu puasa”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengecualikan ketika sedang puasa, Karena ketika seseorang
bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa,
terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi
batal
Karena itu, kami simpulkan, “Jika pasta gigi tersebut
pengaruhnya sangat kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak boleh
menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh”
Kedua
Odol yang rasanya tidak
terlalu kuat,
sehingga memungkinkan
bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya tidak mengapa
menggunakan pasta tersebut
Karena dalam mulut itu
dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh
Oleh karena itu,
seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya
Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam
tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur
(Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan
dianjurkan)
Semoga bermanfaat
***
Referens :
℡. Islamqa.com
Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
KonsultasiSyariah.com)
℡. www.KonsultasiSyariah.com
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar