~¤~ Zakat Mal (Harta) ~¤~
(*) Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai
berikut:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Memiliki nishab
Makna nishab disini adalah ukuran atau batas terendah yang
telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban
mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut
Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau
lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan
Katakanlah:‘Yang lebih dari keperluan’ Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir”
(Qs. Al Baqarah : 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang
telah melebihi kebutuhan
Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran
kekayaan seseorang
(*) Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di
luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat
tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian
2. Harta yang akan
dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari
kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul
(satu tahun)”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan
buah-buahan
Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen
Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika
menemukannya
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka
ia tidak diwajibkan zakat, karena nishab bagi kambing itu 40 ekor
Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak
sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah
sempurna nishab tersebut
(*) Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar
Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam
1 dinar = 4,25 gr emas
20 dinar = 85gr emas murni
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun yaitu dalam emas, sampai
memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul,
maka terdapat padanya zakat ½ dinar.
Selebihnya dihitung sesuai dg hal itu, dan tidak ada zakat pada harta,
kecuali setelah satu haul”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40
Dan jika lebih dari nishab, dan belum sampai pada ukuran
kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dg nishab awal
Demikian menurut pendapat yang paling kuat
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan
Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk
mengeluarkan zakatnya, yaitu
1/40 x 87gr = 2,175 gr
Atau uang seharga tersebut
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham
Setara dg 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad
Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dg
perhitungan sama dg emas
3. Nishab binatang
ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dg diatas, ditambah
satu syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput
yang mubah daripada dicarikan makanan
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40
ekor sampai 120 ekor”
(HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah
sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor
Dg pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki
ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor
Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi, Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang
berusia setahun
2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun
3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan
setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
(>) 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing
4. Nishab hasil
pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam
Islam dg dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya) Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dg dikeluarkan zakatnya); Dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan”
(Qs. Al-An’am : 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq”
(Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dg 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama,
silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364)
Sedangkan 1 sha’ setara dg 2,175 kg atau 3 kg
Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al
Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia)
Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi
Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah …
300 sha’ x 3 kg = 900 kg
Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu
didapatkan dg cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka
zakatnya sebanyak 1/20 (5%)
Dan jika pertanian itu diairi dg hujan (tadah hujan), maka
zakatnya sebanyak 1/10 (10%)
Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10);
dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20)”
(HR. Muslim 2/673)
Misalnya:
Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000
kg
Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan
(alat siram tanaman) adalah…
1000 x 1/20 = 50 kg
Bila tadah hujan, sebanyak …
1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang
dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan
para ulama
Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab
dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dg
syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat
lainnya:
1) Memilikinya dengan
tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya
2) Memilikinya dengan
niat untuk perdagangan
3) Nilainya telah
sampai nishab
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang
dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih
setelah dipotong hutang
Misalnya:
Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir
tahun dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000
Dan laba bersih sebesar Rp 50.000.000
Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp 100.000.000
Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung
tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya”
(HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat,
Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama
setahun ?
Ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata,
“Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah
disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam
mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan
binatang ternak-keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun) Sehingga,
kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah
hitungan haul, Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya
lagi, ketika sempurna nishab tersebut”
(Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh
as-Sunnah 1/468)
Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah
Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu
bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya
Maka terhapuslah perhitungan nishabnya
Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya
bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari
bulan Ramadhan tersebut
Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna,
lalu dikeluarkannya zakatnya
Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan dimengerti dan
bermanfaat
***
Referensi :
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar