~*~ Ketika Mimpi Basah Saat Puasa ~*~
Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin ‘Abdillah bin Bazrahimahullah
[1] Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan
Ramadhan, apakah puasanya batal? dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?
Beliau rahimahullah menjawab,
“Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah
dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa, Ia punya keharusan untuk
mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani
Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia
mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa
Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di
malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu
tidak mengapa
Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub
karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya
Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa
Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci
di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti
itu tidak mengapa
Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah, Namun tidak boleh
bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat
hingga terbit matahari
Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit
matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya
Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib
sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah
Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di
tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi
wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam
itu
Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam
Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu
‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa
melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari
Wallahu waliyyut taufiq…
Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
[2] Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka
berkata,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ –
ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺪْﺭِﻛُﻪُ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻭَﻫُﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ﻣِﻦْ
ﺃَﻫْﻠِﻪِ ، ﺛُﻢَّ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ
ﻭَﻳَﺼُﻮﻡُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu
Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa”
[3] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
ﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
- ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ-
ﻳُﺪْﺭِﻛُﻪُ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻓِﻰ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﻫُﻮَ
ﺟُﻨُﺐٌ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣُﻠُﻢٍ
ﻓَﻴَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻭَﻳَﺼُﻮﻡُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar
di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa”
[4] Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas:
1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena bukan pilihan
seseorang untuk mimpi basah
2. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang
junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur
3. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan
istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah
diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat
menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid
4. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu
shalat isya’ (setelah pertengahan malam), maka ia boleh menunda mandi wajib
hingga waktu Shubuh, asalkan sebelum matahari terbit, supaya ia dapat
melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu
5. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai
pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat
Maghrib dan Isya’ sekaligus
Demikian fatwa sebagian sahabat, begitu pula jika wanita
haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia
mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus
6. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu
Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa
Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yg suci di waktu
shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan 2
shalat sekaligus (Zhuhur & Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada
tulisan tersendiri mengenai hal ini
Semoga Allah mudahkan, Aamiin
***
Referensi :
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4
Agustus 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel : rumaysho.com
Oleh :
[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ketua Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi
Arabia
[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/283
[3] HR. Bukhari no. 1926
[4] HR. Muslim no. 1109
[5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat
Isya’ adalah pertengahan malam
Referensi :
referensiislam.blogspot.com
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar