Rabu, 09 April 2014

Hukum Onani




~*~  Hukum Onani (masturbasi)  ~*~


Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat,
apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i

Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd
Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya
(bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki),
terdapat silang pendapat di kalangan ulama


Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram
Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij


Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram,
karena melampaui batas syariat yang dihalalkan,
yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya

Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah
Di antaranya:

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ

Artinya :
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka:
‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’:
… dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi)….dst.”


Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574):

“Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram"

Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya,
demikian pula selain beliau
Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”


Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina
Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan
Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki)
Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran
dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut

Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah,
dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullahu dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).



Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim,
apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya,
yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.5

Wallahu a’lam.


Kesimpulannya:

masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina,
karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu

Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi
Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya
dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala

Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan,
maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut


Wallahu a’lam



***
Referensi :
Senin, 27 September 2010
http://namakugusti.wordpress.com/2010/09/27/apakah-pelaku-onanimasturbasi-mendapat-dosa-seperti-orang-yang-berzina/
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar