Minggu, 21 April 2013

Hukum Aqiqah Pada Diri Sendiri







~*~  Menyembelih Aqiqah untuk Diri Sendiri  ~*~



Saya wanita sudah berkeluarga
Waktu saya lahir orang tua saya tidak mengaqiqahkan kami anak-anaknya dikarenakan ketidakmampuan Ekonomi
Saat ini saya mampu jika seandainya membayar aqiqah saya, tapi yang jadi pertanyaan, apakah dalam peraturan Islam diperbolehkan anak mengaqiqah dirinya sendiri?
Informasi dari orang-orang, aqiqah kewajiban orang tua sebagai rasa syukur diberikan rezeki yaitu anak, jadi tidak dapat anak mengaqiqah dirinya sendiri, harus orang tua tapi sampai saat inipun orangtua saya belumlah ada keinginan kembali untuk mengaqiqah


Apa yang menjadi kebingungan kita jika menghadapi permasalahan demikian memang wajar, yaitu apakah boleh seseorang menyembelih hewan aqiqah untuk dirinya sendiri

Di satu sisi, ada pendapat yang mengatakan bahwa penyembelihan itu hanya disyariatkan untuk orang tua, sehingga si anak malah tidak perlu melakukannya
Namun di sisi lain, ada pendapat yang mengatakan tidak mengapa bila seorang anak melakukan untuk dirinya sendiri

Jadi setidaknya ada dua pendapat dalam hal ini, dimana para ulama, yang levelnya sudah sampai ke tingkat mujtahid betulan, masih berbeda pendapat
Kalau kita buka kitab fiqih, maka kita akan mendapatkan rincian perbedaan pendapat itu



Pendapat Pertama: Boleh Dilakukan Ar-Rafi'i

Ulama dari kalangan mazhab Asy-yafi'iyah mengatakan apabila seseorang mengakhirkan dari menyembelihkan aqiqah untuk anaknya hingga anaknya telah baligh, maka telah gugurlah kesunnahan dari ibadah itu
Namun bila anak itu sendiri yang berkeinginan untuk melakukan penyembelihan aqiqah bagi dirinya sendiri, tidak mengapa

Muhammad ibn Sirin berkata,
"Seandainya saya tahu bahwa saya belum disembelihkan aqiqah, maka saya akan melakukannya sendiri."
Al-Qaffal, salah seorang dari fuqaha mazhab Asy-Syafi'iyah juga memilih hal yang sama
Silahkan rujuk kitab Syarah Al-Asqalani li Shahih Al-Bukhari jilid 9 halaman 594-595.

'Atha' dan Al-Hasan berkata bahwa seseorang tidak mengapa bila melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, sebab dirinya menjadi jaminan (rahn).



Pendapat Kedua: Tidak Perlu

Ketika Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang masalah ini, yaitu bolehkah seseorang melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, lantaran dahulu orang tuanya tidak melakukan untuknya, beliau menjawab bahwa tidak perlu dilakukan hal itu

Alasannya, karena syariat aqiqah itu berada dipundak orang tuanya, bukan berada di pundak si anak.
Salah satu ulama pengikut mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah berkata,
"Menurut kami, penyembelihan itu disyariatkan sebagai beban bagi orang tua dan orang lain tidak dibebankan untuk melakukannya, seperti shadaqah fithr.
(rujuk kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 646)



Jadi kesimpulannya, silahkan saja bila kita secara pribadi merasa ingin menyembelih hewan aqiqah untuk diri sendiri
Tidak masalah kalau memang ada rezekinya, asal tidak dipaksakan
Sebab hal itu ada dasarnya, setidaknya didukung oleh beberapa ulama

Akan tetapi kita harus maklum dengan perkataan orang lain yang tidak setuju dengan sikap seperti itu
Karena memang ada mazhab Ahmad bin Hanbal yang agaknya kurang sepakat dengan pendapat itu.
Toh, keduanya hanyalah ijtihad yang nilai kebenarannya tidak pernah sampai ke level mutlak
Jadi kita boleh saling berbeda pendapat dengan cara yang beradab, santun, wajar, dan tetap menjaga nilai-nilai ukhuwah

Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



***
Referensi :
Ahmad Sarwat, Lc
http://rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1195790973
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar