Minggu, 28 April 2013

Pernikahan Beda Agama







~¤~  Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam  ~¤~




ﺑِــــﺴْﻢِ ﭐﻟﻠَّـــﻪِ ﭐﻟـﺮَّﺣْـﻤٰـﻦِ ﭐﻟﺮَّﺣِﻴــــﻢِ




Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah dalam Islam
Setiap manusia yang telah dewasa dan sehat jasmani, rohani pasti membutuhkan pasangan hidup
Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologisnya
Yang dapat mencintai dan dicintai
Yang dapat mengasihi dan dikasihi
Serta yang dapat diajak bekerja sama demi mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga


Menurut bahasa, nikah berarti berkumpul atau bersatu
Menurut istilah, nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan perempuan demi mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT


»»» Hukum Pernikahan Dalam Islam

Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak
Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa
Namun menurut saya pribadi, karena Nabi Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan pernikahan itu sunnah, berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan Beliau
Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi beberapa bagian, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut

Contohnya :
• Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah

Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteril dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah
Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya”
(HR. Bukhari Muslim)



• Pernikahan Yang Dihukumi Wajib

Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah, ia khawatir akan berbuat zina, Maka wajib baginya untuk segera menikah



• Pernikahan Yang Dihukumi Makruh

Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak



• Pernikahan Yang Dihukumi Haram

Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil





»»» Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam

Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita
Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama (nikah campur)
Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam Islam

Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian
Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut
Sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non muslim dalam Islam


Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
* Golongan Orang Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dg mahluk-NYA (penyembah patung, berhala atau semacamnya)

Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang menyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia yang menyembah patung, berhala atau sejenisnya)


* Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As
Atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As
Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit, yaitu Yahudi dan Nasrani


Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’
Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab,
Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani

Jadi kaum Nasrani di Indonesia berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab

1. Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim
Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan

Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab, sebelum kamu”

Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
Jelas Nasabnya Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab
Jadi seperti kesimpulan para Ulama’ diatas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia

Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Injil
Apabila memang mereka berpegang teguh pada Kitab Taurat dan Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW

Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah

Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir & beberapa Sahabat lainnya,
Semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab

Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata,
“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”

Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam

Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi) Para Sahabat

Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas,
maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih,
Demikian pula Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M (disini) tentang haramnya pernikahan pria muslim dg wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan

Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut

Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama

Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim
Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab

Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dg wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . Sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA
Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”


Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka
ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka;
Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir
Mereka tiada halal pula bagi mereka Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar
Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dg perempuan kafir;
Dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar;
Dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan
Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”


Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti,
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”



2. Pernikahan Antara Pria Non-Muslim

Dengan Wanita Muslimah Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik

Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya

Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan

Dalil naqli pernyataan tentang haramnya Pernikah wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya


Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran
Karenanya, berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT melarang pernikahan tersebut


Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”

Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, namun maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin,
Maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan




>>>   Kesimpulan   <<<

Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam,
TETAPI … karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”,
Maka kesimpulannya adalah

• Pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan SAH, karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat atau Injil

• Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat ataupun Injil yang asli, Sedangkan bagi wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
“Wanita itu dinikahi karena empat hal;
Karena hartanya;
Karena keturunannya;
Karena kecantikannya;
Dan karena baik kualitas agamanya,
Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan hanya karena cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya TIDAK DAPAT DIBENARKAN

Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan,
Namun bukan anjuran, apalagi perintah
Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam


Wallahu ‘alam bisshowaab




Semoga bermanfaat


***
Referensi :
Minggu | 27 Februari 2011
Diambil dari tugas kelompok mata pelajaran Agama Islam SMA Negeri 8 Malang tahun 2005
Anggota kelompok : Muhamad Yoesuf, Didin Erawati, Nuria Mauludiah, Firmansyah, Wahyu Tri Admadja
Oleh Habib Muchsin - Kartini Malang
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar