~*~ Air Suci Dan Mensucikan ~*~
Air suci mensucikan maksudnya adalah air yang hukumnya suci, bukan air najis atau air kotor, dan air itu bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu
Maksudnya bisa digunakan untuk membersihkan najis, boleh digunakan untuk berwudhu’, atau mandi janabah
Air suci mensucikan itu disebut juga air mutlaq
Dan statusnya berbeda dengan jenis air lainnya
Misalnya dengan air musta’mal
Air musta’mal adalah air yang suci namun tidak mensucikan karena sudah digunakan untuk berwudhu’ atau mandi janabah
Istilah musta’mal itu berasal dari kata ustu’mila, yusta’malu, musta’malan
Artinya sudah dipakai untuk wudhu’ dan mandi janabah
Air yang suci itu banyak sekali
Namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan
Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi
Misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya
Namun air itu belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan seperti untuk berwudhu` atau mandi
Maka ada air yang suci tapi tidak mensucikan
Namun setiap air yang mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya
*** Kriteria Air Suci dan Mensucikan
Secara umum, air yang suci dan mensucikan adalah sebagai berikut :
--- Suci dari najis dan belum pernah dipakai
Maksudnya adalah air tersebut tidak dalam keadaan tercemar oleh najis dan belum pernah dipakai untuk bersuci sebelumnya
Air yang suci dari najis akan tetapi sudah pernah dipakai untuk bersuci tidak dapat digunakan untuk menyucikan benda yang terkena najis
--- Air dalam keadaan mengalir
Air yang suci dan mengalir dapat digunakan untuk mensucikan anggota badan atau pakaian yang terkena najis
Air yang mengalir ini banyak sekali kita jumpai, seperti air sungai, air kran, atau air yang kita alirkan sendiri seperti air dari timba
Air yang mengalir namun tidak dapat digunakan untuk mensucikan apabila sifat-sifat air tersebut sudah berubah, baik oleh najis atau oleh benda suci lainnya
--- Minimal volume air Dua Kulah
Apabila air tidak dapat mengalir, minimal air suci yang harus kita gunakan untuk bersuci adalah dua kulah
Ada beberapa pendapat mengenai volume dari dua kulah ini
Menurut Imam Al Nawawi, 2 kulah itu sama dengan 174,580 Liter (55,9 cm kubik)
Menurut Imam Al -Rafi’i, sama dengan 176,245 liter (56,1 cm kubik)
Sedangkan menurut Imam Al Bagdadi 2 kulah itu setara dengan 245,325 liter (62,4 cm kubik)
Seandainya anda kepepet dan menggunakan bak mandi sebagai sarana untuk berwudhlu,
Perlu anda perhatikan jumlah airnya
Apakah sudah 2 kulah atau justru malah kurang
Ketika air kurang dari dua kulah, maka kita harus berhati-hati menggunakannya untuk mensucikan hadats kita
Jangan sampai air yang kita gunakan tersebut, tertetesi air musta’mal (air yang menetes dari bekas kita berwudhu atau mandi besar)
>>> Contoh Air Suci Mensucikan
Di antara air-air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini, antara lain adalah:
A. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci
Bisa digunakan untuk berwudhu, mandi atau membersihkan najis pada suatu benda
Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah SWT telah berfirman:
“Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki”
(Qs. Al-Anfal : 11)
“Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih”
(Qs. Al-Furqan : 48)
B. Salju
Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit
Hanya saja kondisi suhu udaralah yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju
Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja
Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya
Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit
Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media pensucian
Di dalam doà iftitah setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah SWT agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda
Ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah,
Beliau menjawab,
“Aku membaca, `Allahumma Ba`id Baini Wa Baina Khathaya Kamaa Baa`adta Bainal Masyriqi Wal Maghrib.
Allahumma Naqqini min Khathayaa Kamaa Yunaqqats Tsaubal Abyadhu Minad-danas.
Allahumma aghsilni min Khathayaaya Bits-tsalji Wal Ma`i Wal Barad"
(HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasa'i 60)
Artinya:
“Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat
Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran
Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun”
Aamiin ... Yaa Rabbalàlamiin ...
C. Embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit
Meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras
Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan dedaunan pada pagi hari
Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis
D. Air Laut
Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan
Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja`)
Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis
Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju
Bisa digunakan untuk mensucikan
Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`
Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga
Dari Abi Hurairah ra. bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,
“Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?”
Rasulullah SAW menjawab,
“(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya”
(HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasa'i 59, Malik 1/22)
E. Air Zam-zam
Air Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering
Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Makkah, sejak zaman Nabi Ismail as dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu
Selain disunnahkan untuk minum air zam-zam, juga bisa dan boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja` ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan benda-benda
Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam
Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam
Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`
(HR. Ahmad)
F. Air Sumur atau Mata Air
Air Sumur Mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan
Sebab air itu keluar dari bumi yang telah melakukan pensucian
Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa seseorang bertanya,
“Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk”
Rasulullah SAW menjawab,
“Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu”
(HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasa'i 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35)
G. Air Sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air
Sejak dahulu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja dengan air sungai
Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbendung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu
Karena memberikan madharrat yang lebih besar
Selain itu, seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah wc atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai
Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya
Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak
Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus-menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai,
Jelaslah air itu menjadi najis
Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau membersihkan najis
Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa, aroma dan warnanya berubah seperti bau najis
Namun umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, sebab jumlah air laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air laut pun sudah lumayan parah dan terkadang menimbulkan bau busuk pada pantai-pantai yang jorok
Wallahua'lambishshawwab...
***
Referensi :
Oleh : Ahmad Sarwat, Lc
http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1183081863
*
http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1183081863
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar