Senin, 22 April 2013

Hukum Gambar Dan Foto







~¤~  Hukum Gambar/Foto Dalam Islam  ~¤~



ﺑِــــﺴْﻢِ ﭐﻟﻠَّـــﻪِ ﭐﻟـﺮَّﺣْـﻤٰـﻦِ ﭐﻟﺮَّﺣِﻴــــﻢِ


Hukum Mengantungkan dan Memajang Foto, Gambar, Lukisan dan Patung

* HUKUM MENGAGUNGKAN PATUNG


“Tamaatsiil” adalah bentuk jamak dari kata “timstaal” yang berarti : “sebuah gambar yang memiliki badan, baik dalam bentuk manusia, binatang atau lainnya, yang memiliki nyawa

Sedangkan “nashob” pada asalnya adalah sebuah tanda atau bebatuan yang dulu kala digunakan oleh orang-orang musyrik untuk mengingat seseorang yang mereka agungkan dengan menyembelih hewan korban untuk mereka


Rasulullah telah melarang (mengancam) orang-orang yg menggambarataumelukis benda-benda yang bernyawa, Terlebih lagi menggambar/melukis orang-orang yang diagungkan seperti ulama (kiayi, habib, ustadz, guru besar), raja, pemimpinataupanglima, orang-orang sholeh ataupun pemerintah

Baik gambar itu di pakaian, dinding, kertas dan lainnya, baik gambar itu dengan lukisan, photograph ataupun pahatan yang berbentuk patung

Dan nabi juga melarang untuk menggantungkan gambarataulukisan itu di dinding serta memajang patung-patung, karna semua itu merupakan wasilah atau jalan yang dapat menyebabkan kepada kesyirikan, Karna awal terjadi kesyirikan di muka bumi ini adalah akibat gambar atau lukisan dan patung


Dulu terdapat beberapa orang laki-laki yang sholeh dari kaum Nuh alaihis salam
Tatkala mereka meninggal, maka kaum mereka dirundung kesedihan yang mendalam
Syetan pun datang dan menyuruh mereka untuk membuat patung-patung yang menyerupai mereka dan diberi nama sesuai dengan nama-nama mereka (yang telah meninggal),
Kemudian diletakkan di majlis tempat mereka biasa berkumpul,
Mereka pun melakukannya, Akan tetapi mereka tidak menyembah patung itu (hanya untuk mengingat mereka)

Tatkala generasi yang membuat patung-patung itu telah meninggal, maka munculah generasi yang baru (yang tidak tahu sejarah pantung itu) dan mereka pun menyembah patung-patung itu

Ketika Allah SWT mengutus Nabi Nuh alaihis salam untuk mencegah kesyirikan yang terjadi akibat patung-patung itu, Kaumnya menolak da’wah beliau dan mereka tetap terus menyembah patung-patung itu yang telah berubah menjadi berhala

ﻭَﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﺬَﺭُﻥَّ ﺁﻟِﻬَﺘَﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺬَﺭُﻥَّ ﻭَﺩًّﺍ ﻭَﻟَﺎ ﺳُﻮَﺍﻋًﺎ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻐُﻮﺙَ ﻭَﻳَﻌُﻮﻕَ ﻭَﻧَﺴْﺮًﺍ}

Artinya:
“Dan mereka berkata: "Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa', yaghuts,  a'uq dan nasr”

Itu adalah nama-nama orang-orang sholeh dari kaum nuh yang telah dijadikan patung oleh kaumnya untuk di ingat, di kenang dan dimuliakan

Lihatlah apa yang terjadi akibat lukisan-lukisan dan patung-patung itu, kesyirikan dan pembangkangan terhadap perintah nabi

Semua itu telah membuat mereka dibinasakan oleh Allah dengan tofan dan air bah, juga mendapatkan murka dari Allah dan juga para Makhluk
Ini adalah sebagian dari bahaya lukisan dan patung
Oleh karna itulah Rasulullah melaknat para pelukis (tukang gambar)

Beliau juga mengabarkan bahwa mereka itu (pelukis dan tukang gambar) adalah yang paling berat siksanya di hari kiamat kelak

Beliau juga mmerintahkan untuk melenyapkan semua gambar atau lukisan dan mengabarkan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar atau lukisan (makhluk bernyawa)





* MENGGANTUNGKAN/MEMAJANG GAMBAR dan LUKISAN

Menggantungkan dan memajang gambar atau lukisan di dinding, meja dan lain sebagainya adalah di larang, dan diwajibkan bagi setiap orang yang mampu untuk mencopot atau menurunkannya jika ia tidak mau merobeknya

Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut:

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ :
ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻗﺪ ﺳﺘﺮﺕ ﺳﻬﻮﺓ
( 1 ) ﻟﻲ ﺑﻘﺮﺍﻡ
 ( 2 ) ﻓﻴﻪ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ (ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺨﻴﻞ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺟﻨﺤﺔ)
ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺁﻩ ﻫﺘﻜﻪ ﻭﺗﻠﻮﻥ ﻭﺟﻬﻪ ﻭﻗﺎﻝ :
 ﻳﺎ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﻀﺎﻫﻮﻥ ﺑﺨﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ )
ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻭﺍﻟﺴﻴﺎﻕ ﻟﻪ(

ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﺇﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﻳﻌﺬﺑﻮﻥ ﻭﻳﻘﺎﻝ ﻟﻬﻢ : ﺃﺣﻴﻮﺍ ﻣﺎ ﺧﻠﻘﺘﻢ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻮﺭ  ﺗﺪﺧﻠﻪ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ )
ﻗﺎﻟﺖ : ﻋﺎﺋﺸﺔ : ﻓﻘﻄﻌﻨﺎﻩ ﻓﺠﻌﻠﻨﺎ ﻣﻨﻪ ﻭﺳﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ
[ﻓﻘﺪ ﺭﺃﻳﺘﻪ ﻣﺘﻜﺌﺎ ﻋﻠﻰ ﺇﺣﺪﺍﻫﻤﺎ ﻭﻓﻴﻬﺎ ﺻﻮﺭﺓ ]

Dari Aisyah R.a berkata:
Suatu ketika Rasulullah SAW masuk ke dalam rumahku, dan saat itu aku menutupi rumahku dengan kain penutup yang terdapat gambar (bernyawa) padanya

Tatkala beliau meliahatnya, wajah beliau berubah (merah karna marah)
Dan beliau langsung menariknya dan bersabda:

“Wahai Aisyah, sesungguhnya orang yang paling berat azabnya di hari kiamat nanti adalah orang yang mencoba menyaingi Allah dalam hal ciptaannya”


Dalam riwayat yang lain Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar ini akan di sikasa pada hari kiamat nanti, kemudian diperintahkan kepada mereka: “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”


Kemudian Beliau bersabda lagi :
“Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau lukisan tidak akan di masuki oleh para malaikat”

Aisyah berkata:
“Maka kami memotong kain itu dan menjadikannya satu atau dua buah bantal, dan sungguh aku telah melihat beliau bertelekan (duduk) diatas salah satu bantal itu yang ada gambarnya”
(HR. Bukhari Muslim)


ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :
 ﺃﺗﺎﻧﻲ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻲ :
ﺃﺗﻴﺘﻚ ﺍﻟﺒﺎﺭﺣﺔ ﻓﻠﻢ ﻳﻤﻨﻌﻨﻲ ﺃﻥ ﺃﻛﻮﻥ ﺩﺧﻠﺖ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺗﻤﺜﺎﻝ
ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ] ﻭﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻗﺮﺍﻡ ﺳﺘﺮ ﻓﻴﻪ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ ﻭﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻛﻠﺐ ﻓﻤﺮ ﺑﺮﺃﺱ ﺍﻟﺘﻤﺜﺎﻝ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻳﻘﻄﻊ ﻓﻴﺼﻴﺮ ﻛﻬﻴﺌﺔ ﺍﻟﺸﺠﺮﺓ ﻭﻣﺮ ﺑﺎﻟﺴﺘﺮ ﻓﻠﻴﻘﻄﻊ ﻓﻠﻴﺠﻌﻞ ﻣﻨﻪ ﻭﺳﺎﺩﺗﻴﻦ ﺗﻮﻃﺂﻥ ﻭﻣﺮ ﺑﺎﻟﻜﻠﺐ ﻓﻠﻴﺨﺮﺝ
ﻓﺈﻧﺎ  ﻧﺪﺧﻞ ﺑﻴﺘﺎ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ ﻭﻻ ﻛﻠﺐ ]
ﻭﺇﺫﺍ ﺍﻟﻜﻠﺐ [ ﺟﺮﻭ ] ﻟﺤﺴﻦ ﺃﻭ ﺣﺴﻴﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺤﺖ ﻧﻀﺪ ﻟﻬﻢ
ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ : ﺗﺤﺖ ﺳﺮﻳﺮﻩ ) [ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ
ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻣﺘﻰ ﺩﺧﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻜﻠﺐ ؟ ﻓﻘﺎﻟﺖ :
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺩﺭﻳﺖ ] ﻓﺄﻣﺮ ﺑﻪ ﻓﺄﺧﺮﺝ [ ﺛﻢ ﺃﺧﺬ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﺎﺀ ﻓﻨﻀﺢ ﻣﻜﺎﻧﻪ)
ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ﻭﻫﻮ ﻣﺠﻤﻮﻉ ﻣﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺧﻤﺴﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ :
ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻭﺍﻟﺴﻴﺎﻕ ﻟﻪ ﻭﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻣﻴﻤﻮﻧﺔ ﻋﻨﺪ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺃﺑﻮ ﺭﺍﻓﻊ ﻭﺃﺳﺎﻣﺔ ﺑﻦ ﺯﻳﺪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻄﺤﺎﻭﻱ ﺑﺴﻨﺪ ﺣﺴﻦ(

Nabi SAW juga bersabda:
“Malaikat Jibril mendatangiku tadi malam dan berkata:
‘aku telah mendatangimu tadi malam, akan tetapi aku tidak bisa masuk karna di pintu ada patung dan juga kain pintu yang ada gambar (bernyawa) nya serta seekor anjing, Maka adapun patung itu, maka penggallah atau potonglah kepalanya sehingga ia menyerupai sebatang pohon, dan potonglah kain itu dan jadikanlah dua buah bantal, dan suruhlah anjing itu untuk keluar karna sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau lukisan dan anjing”
Dan ternyata anjing itu berada di bawah tempat tidurnya, anjing itu adalah milik hasan atau husein

Maka nabi bersabda:
“Hai Aisyah, kapankah anjing ini masuk?”

Aisyah menjawab:
“Demi Allah aku tidak tau”

Maka Nabi memerintahkan anjing itu untuk keluar”

Dari hadits diatas dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat gambar atau lukisan yang di gantung atau dipajang, ataupun patung-patung dan juga Anjing


2. Malaikat yang dimaksud dalam hadits diatas adalah Malaikat Rahmat (menurut jumhur ulama)
Adapun malaikat yang lainnya akan tetap memasuki rumah tersebut seperti malaikat maut


3. jika gambar atau lukisan itu tidak dipajang atau digantung, maka tidak mengapa, karna Malaikat Jibril memerintahkan untuk menjadikan kain pintu yang bergambar itu sebagai bantal, dan bantal tidak dipajang atau digantung


4. hadits diatas juga mengharamkan untuk melukis atau menggambar makhluk yang bernyawa seperti manusia, jin, binatang dan sebagainya, Dan juga mengharamkan pembuatan patung (makhluk bernyawa)


5. para pelukis atau penggambar dan pembuat patung, mereka adalah orang yang paling berat siksanya di hari kiamat nanti

Wal’iyaadzubillah


6. patung-patung dan gambar-gambar yang haram itu dapat berubah hukumnya, apabila bentuknya dirusak atau direndahkan (kedudukannya) seperti gambar-gambar yang ada di lantai, yang di injak dengan kaki dan sandal

Ikrimah berkata:
Mereka memakruhkan gambar yang didirikan (patung), tetapi mereka tidak menganggap terlarang gambar yang di injak kaki
Mereka mengatakan bahwa gambar pada lantai dan bantal yang biasa diinjak berarti menghinakannya”


7. secara zhahir hadits diatas, gambar yang dimaksud adalah gambar yang di lukis, di buat, atau dipahat


Lalu bagaimana dengan foto kamera (fotografi) ???





* HUKUM FOTOGRAFI

Pada dasarnya fotografi merupakan hal baru dalam islam dan belum ada dizaman rasulullah maupun para shohabat dan tabiin, Lantas bagaimana hukumnya?
Apakah hukumnya sama dengan hukum lukisan dan gambar yang dibuat?

Syeikh Bukhait, seorang Mufti mesir mengatakan di dalam bukunya
“Al-jawaabus syaafi fi ibaahatit tashwiiril futughrafi”

Sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qordhowy dalam bukunya halal dan haram mengatakan bahwa pengambilan gambar dengan fotografi – yakni menahan bayangan dengan menggunakan sarana yang sudah dikenal dikalangan orang-orang yang berprofesi demikkian (kamera) sama sekali tidak termasuk gambar yang dilarang

Karna menggambar yang diharamkan itu adalah mewujudkan dan menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya, Sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah

Sedangkan tindakan ini tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi (kamera/tustel) tersebut

Semua ulama bersepakat untuk membolehkan gambar atau foto yang benar-benar DIPERLUKAN,
Seperti foto untuk jati diri (ktp, sim) ataupun lainnya, yang menjadikan foto bermanfaat,
Tidak untuk disembah atau dipuja-puja layaknya orang jatuh cinta


Wallahu a’lam …





* FATWA TENTANG GAMBAR DAN LUKISAN

Fatwa no 3059
Soal:
Apa hukum menggantungkan gambar atau lukisan atau foto di dinding?
Khususnya foto-foto atau lukisan para raja, ulama dan orang-orang sholeh sekedar untuk memuliakan mereka


Jawaban:
Menggambar atau melukis sesuatu yang bernyawa dan menggantungkannya di dinding adalah haram, baik gambar itu memiliki badan atau tidak, baik itu gambar para raja, ulama, orang soleh atau selain mereka

Dengan dalil keumuman hadits Nabi dalam masalah ini (hadits diatas)

Dan juga perintah Rasulullah kepada Ali R.a:
”jangan biarkan satu gambar pun, melainkan kamu hilangkan, dan jangan biarkan satu kuburan pun yang di agungkan, melainkan engkau ratakan”
(HR. Muslim)



Fatwa no 2961
Soal:
Bagaimana hukum islam dalam menggantungka foto di dinding rumah?


Jawaban:
Menggambar atau melukis sesuatu yang bernyawa  dan menggantungkannya di dinding adalah haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang shohih,
Bahwa “haram menggantungkannya, dan juga haram membuatnya”

Sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Manusia yang paling berat siksanya di hari kiamat kelak adalah para pembuat gambar atau pelukis”

(Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’KSA)


Sebagai penulis, salah dan khilafnya mohon dimaafkan

Kebenaran hanya dari ALLAH TA'ALA
Dan ke-alfa-an dr pribadi saya sendiri





***
Referensi :
Sabtu, 2 Januari 2010 @ 21:04
Oleh : ibnu sabil Al-farizy
Ketua : Syeikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua : Abdur Rozzaq ‘Afify
Anggota : Abdullah Qu’ud : Abdullah bin Ghodyan

***
Referensi :
. Kitab Adabuz Zafaf juz. 1 h 113
. Kitab Tauhid juz 1 hal. 51
. Kitab Halal dan Haram karya Dr. Yusuf Qordhowy, h 126
. Fatwa lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal ifta’-KSA
. http://ibilizy.blogspot.com/2010/01/hukum-mengantungkan-dan-memajang-foto.html?m=1
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar