Rabu, 24 April 2013

Hukum Menyantap Makanan Sesajen





~*~  Hukum Memakan Sesajen  ~*~


Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Sudah satu tahun, saya menjadi tenaga kerjawanita di Hongkong
Majikan saya baik.Mengizinkan saya tidak memakan babi
Tapi saya tidak boleh sembahyang

Saya masih bisa mencuri-curi waktu sebisa-bisanya
Namun satu yang masih selalu menjadi beban pikiran saya
Karena majikan saya selalu menyuruh saya makan-makanan dan juga buah-buahan yang sudah terlebih dulu dipakai sembahyangan

Saya bisa menolak kalau hanya sekedar makan buahnya,
tapi untuk makanan seperti ayam, sayur, dan ikan selalu harus dimakan bersama sebagai menu makan malam

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya makan makanan yang sudah dipakai sesembahan seperti itu, haramkah?

Rieda. Yuen Long


·         * * * * *


Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Mengenai pertanyaan saudari Rieda
Apakah makanan sesajian boleh dikonsumsi atau tidak ?
Jelas saja, makanan itu selama bukan jenis makanan haram yang ditetapkan Islam, boleh kita makan

Tidak ada dalil yang melarang memakan makanan itu
Walaupun makanan itu digunakan sebagai prosesi peribadatan sebuah keyakinan yang tidak benar menurut Islam
Sebab, perilaku orang musyrik yang menjadikan setumpuk makanan itu sebagai suatu prosesi, tidak sertamerta menodai kehalalan makanan yang ada
Dengan syarat, bahwa makanan yang digunakan sesajian itu adalah buah-buahan, sayuran, dan ikan

Lain halnya dengan ayam, kambing, sapi, atau binatang ternak lainnya yang halal kita konsumsi
Hewan-hewan itu halal kita konsumsi, jika disembelih dengan menyebut nama Allah

Apabila penyembelihan hewan tidak menyebut nama Allah, dengan mudah kita tahu bahwa binatang itu menjadi bangkai yang haram kita makan

Soal halal atau haram ini, kita memang perlu cermat
Apalagi saudari yang sekarang hidup di negeri yang mayoritas tidak menganut agama Islam
Kebanyakan makanan yang terbuat dari bahan daging-daging, dikhawatirkan kehalalannya

Saudari dapat merujuk ayat Alquran surat Al-Baqarah ayat 172-173 yang menegaskan dengan gamblang soal kehalalan makanan-makanan itu
Termasuk, batasan jenis makanan apa sajakah yang tidak boleh kita konsumsi berdasarkan aturan yang tegas sesuai hukum syar’i.


“Hai orang-orang beriman makanlah dari yang baik-baik apa yang Kami telah berikan kepada kalian, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kalian mengetahui bahwa hanya kepada-Nyalah kalian menyembah”
 {Qs, Al Baqarah :172}

Sesungguhnya yang Kami haramkan atas kalian adalah bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak dengan nama Allah. Maka barangsiapa yang terpaksa, tanpa ia menginginkan dan tanpa niat pembangkangan, tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampung dan Maha Penyayang”
{Qs. Al Baqarah :173}

. 
Seseorang boleh memakan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak dengan nama Allah, dalam kondisi kritis dan terpaksa sekali. “Darurat”.
Situasi yang membuatnya mengharuskan mengkonsumsi jenis makanan haram itu
Yang apabila, tidak ia konsumsi, bakal mengakibatkan kematian

Pembolehan dalam kondisi ini, tidak mengubah status keharaman makanan
Di dalam fikih, aturan mainnya adalah makanlah “sekedarnya”.
Lain halnya saudari, yang saya yakin tidaklah sampai pada situasi darurat

Banyak cara, mekanisme, alasan yang bisa saudari kemukakan dan lakukan untuk tidak mengkonsumsi bangkai-bangkai itu
Wallahu a’lam


Semoga dapat diterima dan bermanfaat sebagai bahan rujukan pengetahuan bagi kita semua yang miskin ilmu








***
Referensi : 
Taryudi, Lc. (354)
Kamis, 15 November 2012
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar