~*~ Hukum Memakan Sesajen ~*~
Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Majikan saya baik.Mengizinkan saya tidak memakan babi
Tapi saya
tidak boleh sembahyang
Saya masih bisa mencuri-curi waktu sebisa-bisanya
Namun satu yang masih selalu menjadi beban pikiran saya
Karena majikan saya selalu menyuruh saya makan-makanan dan juga
buah-buahan yang sudah terlebih dulu dipakai sembahyangan
Saya bisa menolak kalau hanya
sekedar makan buahnya,
tapi untuk makanan seperti ayam, sayur, dan ikan selalu harus dimakan bersama
sebagai menu makan malam
Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya makan makanan yang sudah
dipakai sesembahan seperti itu, haramkah?
Rieda.
Yuen Long
·
* * * * *
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Mengenai pertanyaan saudari
Rieda
Apakah makanan sesajian boleh dikonsumsi atau tidak ?
Jelas saja, makanan itu selama bukan jenis makanan haram yang
ditetapkan Islam, boleh kita makan
Tidak ada dalil yang melarang memakan makanan itu
Walaupun makanan itu digunakan sebagai prosesi peribadatan sebuah
keyakinan yang tidak benar menurut Islam
Sebab, perilaku orang musyrik yang menjadikan setumpuk makanan
itu sebagai suatu prosesi, tidak sertamerta menodai kehalalan makanan yang ada
Dengan syarat, bahwa makanan yang digunakan sesajian itu adalah
buah-buahan, sayuran, dan ikan
Lain halnya dengan ayam, kambing, sapi, atau binatang ternak lainnya
yang halal kita konsumsi
Hewan-hewan itu halal kita konsumsi, jika disembelih dengan
menyebut nama Allah
Apabila penyembelihan hewan tidak menyebut nama Allah, dengan
mudah kita tahu bahwa binatang itu menjadi bangkai yang haram kita makan
Soal halal atau haram ini, kita memang perlu cermat
Apalagi saudari yang sekarang hidup di negeri yang mayoritas
tidak menganut agama Islam
Kebanyakan makanan yang terbuat dari bahan daging-daging,
dikhawatirkan kehalalannya
Saudari dapat merujuk ayat Alquran surat Al-Baqarah
ayat 172-173 yang menegaskan dengan gamblang soal kehalalan makanan-makanan itu
Termasuk, batasan jenis makanan apa sajakah yang tidak boleh kita
konsumsi berdasarkan aturan yang tegas sesuai hukum syar’i.
“Hai
orang-orang beriman makanlah dari yang baik-baik apa yang Kami telah berikan
kepada kalian, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kalian mengetahui bahwa
hanya kepada-Nyalah kalian menyembah”
{Qs,
Al Baqarah :172}
“Sesungguhnya yang Kami haramkan
atas kalian adalah bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih
tidak dengan nama Allah. Maka barangsiapa yang terpaksa, tanpa ia menginginkan
dan tanpa niat pembangkangan, tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampung dan Maha Penyayang”
{Qs. Al Baqarah :173}
.
Seseorang boleh memakan
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak dengan nama
Allah, dalam kondisi kritis dan terpaksa sekali. “Darurat”.
Situasi yang membuatnya mengharuskan mengkonsumsi jenis makanan
haram itu
Yang apabila, tidak ia konsumsi, bakal mengakibatkan kematian
Pembolehan dalam kondisi ini, tidak mengubah status keharaman
makanan
Di dalam fikih, aturan mainnya adalah makanlah “sekedarnya”.
Lain halnya saudari, yang
saya yakin tidaklah sampai pada situasi darurat
Banyak cara, mekanisme, alasan yang bisa saudari kemukakan dan
lakukan untuk tidak mengkonsumsi bangkai-bangkai itu
Wallahu a’lam
Semoga dapat diterima dan bermanfaat sebagai bahan rujukan
pengetahuan bagi kita semua yang miskin ilmu
***
Referensi :
Taryudi, Lc. (354)
Kamis, 15 November 2012
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar