Minggu, 28 April 2013

Perbedaan Hadats Dan Najis






~*~  PERBEDAAN HADATS DAN NAJIS  ~*~



Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat

Dia terbagi menjadi dua:
* Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub
Dan
* Hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’


Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat

Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci



Najis terbagi menjadi tiga:
1. Najis maknawiahMisalnya kekafiran
Karenanya Allah berfirman,
“Orang-orang musyrik itu adalah najis,”Yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya

2. Najis ainiah,
Yaitu semua benda yang asalnya adalah najis
Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya

3. Najis hukmiah,
Yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis
Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya



Dari perbedaan di atas kita bisa melihat bahwa hadats adalah sebuah hukum atau keadaan,
Sementara najis adalah benda atau zat

Misalnya:
Buang air besar adalah hadats
Dan kotoran yang keluar adalah najis

Buang air kecil adalah hadats
Dan kencingnya adalah najis
Keluar darah haid adalah hadats
Dan darah haidnya adalah najis


Kemudian yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis, dalam artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya tidak semua najis adalah hadats


Contoh hadats yang bukan najis adalah mani dan buang angin (kentut)
Keluarnya mani adalah hadats yang mengharuskan seseorang mandi wajib,
Akan tetapi dia sendiri bukan najis karena Nabi Muhammad SAW pernah shalat dengan memakai pakaian yang terkena mani,
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah

Demikian pula buang angin adalan hadats yang mengharuskan wudhu,
Akan tetapi anginnya bukanlah najis,
Karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin

Contoh yang najis tapi bukan hadats adalah bangkai
Dia najis tapi tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula membatalkan wudhu ketika memakannya?
walaupun tentunya memakannya adalah haram


Jadi, yang membatalkan thaharah hanyalah hadats dan bukan najis
Karenanya jika seseorang sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal, akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak membatalkan wudhunya, dia hanya harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian seterusnya
Kemudian di antara perbedaan antara hadats dan najis adalah bahwa hadats membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya

Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat
Sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat

Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana tatkala Nabi Muhammad SAW sedang mengimami shalat,
Jibril memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis
Maka beliau segera melepaskan kedua sandalnya
Sementara beliau sedang shalat
Lalu meneruskan shalatnya

Seandainya najis membatalkan shalat tentunya beliau harus mengulangi dari awal shalat karena rakaat sebelumnya batal
Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya, itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena najis yang ada di sandal beliau

Jadi orang yang shalat dengan membawa najis maka shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan tidak berdosa kalau tidak tahu atau tidak sengaja



Kesimpulan:
Dari uraian di atas kita bisa memetik beberapa perbedaan antara hadats dan najis di kalangan fuqaha` yaitu:

1. Hadats adalah hukum atau keadaan, sementara najis adalah zat atau benda

2. Hadats membatalkan wudhu sementara najis tidak

3. Hadats membatalkan shalat sementara najis tidak

4. Hadats diangkat dengan bersuci (wudhu, mandi, tayammum), sementara najis dihilangkan cukup dengan dicuci sampai hilang zatnya

Wallahu Ta’ala a’la wa a’lam



***
Referensi :
Rabu, 09 Desember 2009
Oleh Abu Muawiyah

http://al-atsariyyah.com/perbedaan-hadats-dan-najis.html
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar