Minggu, 21 April 2013
Hukum Al-quran digital dan membawa Quran ke Kamar Mandi
~*~ Hukum Al-quran digital dan membawa Quran ke Kamar Mandi ~*~
Untuk membawa Musyaf Alquran dalam kamar kecil atau toilet ada beberapa kasus yang bisa dijadikan acuan, di antaranya:
Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku
Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur'an (hafidzh)
Secara makna hal ini tidak ada bedanya
Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur'an tersebut
Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, atau tas kerena sedang dalam perjalanan atau di toilet umum
Sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur’an dengan cara menutupnya
Maka hal ini tidaklah mengapa
Adapun jika mushaf itu nampak, atau terbuka ataupun langsung tanpa penutup apapun
Berarti ia tidak menghormati Al-Qur'an
Dan hal seperti inilah yang dilarang
Imam al-Dardiri dalam al-Syarh al-Kabir (1/107) mengatakan,
". . . Dan dimakruhkan baginya berdzikir dengan lisan sebagaimana (dimakruhkan) masuk ke dalamnya dengan membawa kertas, dirham, atau cincin yang di dalamnya terdapat nama Allah yang tidak tertutup atau tidak takut hilang, jika takut hilang maka dibolehkan. Dan wajib (menjauhkan dari kamar kecil) terhadap Al-Qur'an, maka diharamkan membacanya di dalam kamar kecil secara mutlak, saat sebelum keluarnya kotoran, saat keluar atau sesudah keluarnya"
(Dari Maktabah Syamilah)
Lalu bagaimanakah hukum meng-instal Alquran ke dalam bentuk digital seperti ke dalam handphone?
Apakah Alquran yang berbentuk digital tersebut tidak boleh dibawa ke tempat-tempat tidak layak semisalnya jamban atau toilet?
Kita semua patut bersyukur dengan adanya kemajuan teknologi tersebut, karena menimbulkan berbagai kemudahan dalam kegiatan hidup manusia sehari-hari.
Walaupun ada juga dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya dan inilah yang harus diwaspadai dan kita cegah
Rasanya kurang tepat jika mengharamkan peng-instalan Alquran ke dalam bentuk digital
Sebab dengan adanya bentuk Alquran seperti itu, kita sebagai umat Muslim, dimudahkan untuk beribadah kepada Allah seperti membaca Alquran
Al quran yang di instal dalam Handphone seperti Al quran yang tersimpan dengan baik dalam tas yang walaupun terdesak tidak bisa di tinggalkan maka itu tidak mengapa atau di bolehkan
Walaupun begitu sebaiknya Handphone tersebut di masuk dam tas atau saku
Adapun yang tidak boleh adalah bila dalam toilet tersebut kita membuka applikasi Al Quran tersebut dan membacanya atau memperdengarkannya (MP3) maka ini diharamkan
Hal ini termasuk dengan melafadkan ayat-ayat Al quran dalam toilet atau WC Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam selalu beristighfar saat keluar dari kamar kecil, hal ini mengandung beberapa makna:
Pertama, karena beliau tidak berdzikir kepada Allah sewaktu buang air
Padahal beliau senantiasa berdzikir kepada Allah setiap saatnya
Beliau menganggap bahwa meninggalkan dzikir pada waktu itu adalah kesalahan dan merasa berdosa, karenanya beliau bersegera istighfar
Kedua, maknanya adalah beliau bertaubat dari kelemahannya dalam mensyukuri nikmat Allah yang diberikan kepadanya
Allah telah memberinya makan, lalu memudahkan beliau mencernanya, lalu memudahkan kotoran keluar darinya
Karenanya beliau merasa syukur beliau masih sangat sedikit dibandingkan nikmat ini, makanya beliau segera beristighfar
Kemudian Imam al Shan'ani rahimahullah dalam Subul al-Salam Syarah atas Bulughul Maram menyimpulkan, boleh jadi istighfarnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena kedua-duany
Dan boleh jadi juga karena sebab yang lain
Dan juga terdapat pendapat, walau beliau meninggalkan dzikir dengan lisannya saat buang air besar, beliau tetap tidak meninggalkan dzikir dengan hatinya
Lalu bagaimana dengan Handphone yang memakai ringtone Adzan atau Ayat Al quran, tentu hal ini boleh saja
Saya ulangi SELAMA handphone tersebut tidak pernah di bawa masuk toilet atau kamar mandi
Karena melafadkan Alquran adalah haram
Yang menjadi pertanyaan bisakah kita menjamin kalau kita tidak akan lupa membawa handphone ke dalam kamar mandi atau WC
Karena bila itu terjadi kita tentu bisa membayangkan apa yang terjadi
Ketika anda sedang berjongkok di kamar mandi, tiba-tiba waktu Shalat tiba atau tiba-tiba ada yang menelpon anda dan handphone yang ada dalam lipatan saku celana anda berbunyi
"Allahu Akbar Allahu Akbar " dan anda menjawabnya dengan "eeeehh
PluK..PluK...PluK..."
Masihkah anda berpikir untuk menggunakan ringtone Adzan atau aplikasi Adzan
Saran saya sebaiknya kita memakai yang aman aman saja,
Kita bisa memakai ringtone musik islami tapi tidak ada Ayat Alquran langsung di dalamnya untuk menghindari kejadian di atas
Karena manusia itu bersipat lupa
Wallahu'alam
Semoga Dapat Bermanfaat
***
Sumber:
Voice of Al-Islam
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal II dari no. 2245
Lajnah Fa’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal V dari fatwa no. 10807
Fatawa Al-Fauzan Nur’ala Ad-Darbi, disusun oleh Fayiz Musa Abu Syaikhan Juz
II][Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an,
edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an,
Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz,
Penerjemah Amman Abdurrahman Lc,
Penerbit
Darul Haq]
http://almanhaj.or.id
http://www.alhikmahonline.com dan kabarislam.com
*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar