Selasa, 04 Juni 2013

Ketika Mimpi Basah Saat Berpuasa





~*~ Ketika Mimpi Basah Saat Puasa ~*~



Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazrahimahullah

[1] Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?


Beliau rahimahullah menjawab,
“Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa, Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani

Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa

Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa

Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya
Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa

Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa

Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah, Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari

Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya

Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah

Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu

Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari

Wallahu waliyyut taufiq…



Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah



[2] Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺪْﺭِﻛُﻪُ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻭَﻫُﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻠِﻪِ ، ﺛُﻢَّ ﻳَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻭَﻳَﺼُﻮﻡُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa”



[3] Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

ﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ-
 ﻳُﺪْﺭِﻛُﻪُ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ ﻓِﻰ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﻫُﻮَ ﺟُﻨُﺐٌ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺣُﻠُﻢٍ ﻓَﻴَﻐْﺘَﺴِﻞُ ﻭَﻳَﺼُﻮﻡُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa”


[4] Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas:

1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah

2. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur

3. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid

4. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh, asalkan sebelum matahari terbit, supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu

5. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus

Demikian fatwa sebagian sahabat, begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus

6. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa

Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yg suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan 2 shalat sekaligus (Zhuhur & Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini


Semoga Allah mudahkan, Aamiin



***
Referensi :
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel : rumaysho.com
Oleh :
[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia
[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/283
[3] HR. Bukhari no. 1926
[4] HR. Muslim no. 1109
[5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam
Referensi :
referensiislam.blogspot.com
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar