Kamis, 06 Juni 2013

Zakat Mal




~¤~ Zakat Mal (Harta) ~¤~




(*) Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Memiliki nishab


Makna nishab disini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut

Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan
Katakanlah:‘Yang lebih dari keperluan’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir”
(Qs. Al Baqarah : 219)



Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan
Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang


(*) Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian


2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan
Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen
Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat, karena nishab bagi kambing itu 40 ekor

Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut



(*) Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar
Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam

1 dinar = 4,25 gr emas
20 dinar = 85gr emas murni

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun yaitu dalam emas, sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar.
Selebihnya dihitung sesuai dg hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi)


Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40

Dan jika lebih dari nishab, dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dg nishab awal

Demikian menurut pendapat yang paling kuat


Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan
Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu

1/40 x 87gr = 2,175 gr

Atau uang seharga tersebut



2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham
Setara dg 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dg perhitungan sama dg emas



3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dg diatas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor”
(HR. Bukhari)


Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor
Dg pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor
Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi, Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah


Keterangan:
1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun
2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun
3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah



c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
(>) 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing


4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dg dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dg dikeluarkan zakatnya); Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”
(Qs. Al-An’am : 141)


Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq”
(Muttafaqun ‘alaihi)


Satu wasaq setara dg 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364)

Sedangkan 1 sha’ setara dg 2,175 kg atau 3 kg

Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia)


Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah …
300 sha’ x 3 kg = 900 kg


Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dg cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%)

Dan jika pertanian itu diairi dg hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%)

Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20)”
(HR. Muslim 2/673)


Misalnya:
Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg
Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah…
1000 x 1/20 = 50 kg

Bila tadah hujan, sebanyak …
1000 x 1/10 = 100 kg



5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama
Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dg syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan
3) Nilainya telah sampai nishab


Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang

Misalnya:
Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000
Dan laba bersih sebesar Rp 50.000.000
Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp 100.000.000
Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000


Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000


Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp 3.750.000



6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya”
(HR. Muttafaqun alaihi)


Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat,
Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ?
Ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata,
“Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak-keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun) Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul, Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut”

(Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468)


Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah
Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya

Maka terhapuslah perhitungan nishabnya
Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut
Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya


Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan dimengerti dan bermanfaat


***
Referensi :
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar