Minggu, 02 Juni 2013

Menyikat Gigi Saat Puasa






~¤~   Menyikat Gigi Saat Puasa  ~¤~


Bolehkah Sikat gigi saat puasa?
Oleh : Setiono Topandi


Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari
Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻮْﻻ ﺃَﻥْ ﺃَﺷُﻖَّ ﻋَﻠَﻰ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻷَﻣَﺮْﺗُﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴِّﻮَﺍﻙِ ﻣَﻊَ ﻛُﻞِّ ﺻَﻼﺓٍ

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat”
(HR. Bukhari, no 887)


Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﺴِّﻮَﺍﻙُ ﻣَﻄْﻬَﺮَﺓٌ ﻟِﻠْﻔَﻢِ ، ﻣَﺮْﺿَﺎﺓٌ ﻟِﻠﺮَّﺏِّ

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah”
(HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)


Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan, Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun
Sehingga keumuman hadist mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa

Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak, Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan
Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya
Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur


Imam an-Nawawi mengatakan, Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan,
Ketika orang yang puasa berkumur, maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya
Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama
(Al-Majmu’, 6:327)


Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa,
Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu”


Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’ Atha’ dan Qatadah - keduanya adalah tabi’in - mengatakan,
“orang puasa boleh menelan ludahnya”
(Shahih Bukhari 7:234)


Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur”
(Fathul Bari 4:158)


*****

Catatan:
Hukum menggunakan odol
Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,
Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yg puasa tidak lepas dari salah satu diantara dua keadaan:

# Pertama,
Odol yang rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam,
Sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam
Dalam keadaan semacam ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya
Karena bisa menyebabkan batalnya puasa
Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang


Disebutkan dalam hadist Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺑﺎﻟﻎ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺻﺎﺋﻤﺎً

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)


Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan ketika sedang puasa, Karena ketika seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal

Karena itu, kami simpulkan, “Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh”



Kedua
Odol yang rasanya tidak terlalu kuat,
sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya tidak mengapa menggunakan pasta tersebut
Karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh
Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya

Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur
(Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan)


Semoga bermanfaat

***
Referens :
. Islamqa.com
Oleh : Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
. www.KonsultasiSyariah.com
*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar